{"title":"ANALISIS PERCERAIAN PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 19 DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN SRAGEN","authors":"Fendi Bintang Mustopa","doi":"10.21111/jicl.v6i1.10177","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perceraian adalah ujian pernikahan. Pasangan suami istri bisa mengalaminya di mana saja. Apalagi di masa pandemi Covid-19, nampaknya banyak kasus perceraian dengan topik berbeda di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di Kabupaten Sragen Jawa Tengah. Peneliti tertarik dengan riwayat perceraian di masa pandemi Covid-19 yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Sragen. Penelitian ini menjawab tiga pertanyaan, yaitu 1) bagaimana proses perceraian pada masa pandemi Corona Virus Disease-19 di Pengadilan Agama Kabupaten Sragen, dan 2) apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi perceraian pada masa pandemi Corona Virus Disease-19? Pengadilan Agama Kabupaten Sragen, 3) Bagaimana solusi untuk menekan angka perceraian selama pandemi Corona Virus disease 19 di Pengadilan Agama Kabupaten Sragen? Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Pendekatan kualitatif ini dirancang untuk memahami fenomena-fenomena yang dialami peserta penelitian selama pandemi COVID-19 di Pengadilan Agama Kabupaten Sragen, seperti perilaku, persepsi, tindakan, dan lain-lain terkait analisis perceraian. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa selama masa pandemi Covid-19, terdapat dua prosedur, offline dan online, untuk proses perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Sragen. Faktor perceraian yang muncul di masa pandemi Covid-19 disebabkan oleh berbagai masalah, antara lain perzinahan, mabuk, perjudian, penjara, konflik, dan persoalan ekonomi, tetapi yang paling umum adalah masalah ekonomi. Solusi Pengadilan Agama Bupati Sragen untuk menekan angka perceraian di masa pandemi COVID-19 antara lain mengoptimalkan peran BP4 serta bekerja sama dengan pemerintah daerah atau otoritas lain yang mempunyai visi yang sama.","PeriodicalId":236660,"journal":{"name":"Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law","volume":"9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21111/jicl.v6i1.10177","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Perceraian adalah ujian pernikahan. Pasangan suami istri bisa mengalaminya di mana saja. Apalagi di masa pandemi Covid-19, nampaknya banyak kasus perceraian dengan topik berbeda di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di Kabupaten Sragen Jawa Tengah. Peneliti tertarik dengan riwayat perceraian di masa pandemi Covid-19 yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Sragen. Penelitian ini menjawab tiga pertanyaan, yaitu 1) bagaimana proses perceraian pada masa pandemi Corona Virus Disease-19 di Pengadilan Agama Kabupaten Sragen, dan 2) apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi perceraian pada masa pandemi Corona Virus Disease-19? Pengadilan Agama Kabupaten Sragen, 3) Bagaimana solusi untuk menekan angka perceraian selama pandemi Corona Virus disease 19 di Pengadilan Agama Kabupaten Sragen? Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Pendekatan kualitatif ini dirancang untuk memahami fenomena-fenomena yang dialami peserta penelitian selama pandemi COVID-19 di Pengadilan Agama Kabupaten Sragen, seperti perilaku, persepsi, tindakan, dan lain-lain terkait analisis perceraian. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa selama masa pandemi Covid-19, terdapat dua prosedur, offline dan online, untuk proses perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Sragen. Faktor perceraian yang muncul di masa pandemi Covid-19 disebabkan oleh berbagai masalah, antara lain perzinahan, mabuk, perjudian, penjara, konflik, dan persoalan ekonomi, tetapi yang paling umum adalah masalah ekonomi. Solusi Pengadilan Agama Bupati Sragen untuk menekan angka perceraian di masa pandemi COVID-19 antara lain mengoptimalkan peran BP4 serta bekerja sama dengan pemerintah daerah atau otoritas lain yang mempunyai visi yang sama.