{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK WARIS TERHADAP ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN","authors":"Herniati, Kajagi Kalman, Zakaruddin","doi":"10.55551/jip.v3i1.48","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak \nPerkawinan merupakan suatu peristiwa penting dalam kehidupan manusia, karena perkawinan tidak saja menyangkut pribadi kedua calon suami istri, tetapi juga menyangkut urusan keluarga dan masyarakat. Dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perlindungan hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran yaitu timbulnya hak opsi yang diperoleh oleh si anak. Anak memperoleh Kewarganegaraan ganda mendapat hak untuk menentukan atau memilih kewarganegaraan. Hak tersebut diberikan jika telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan setelah berusia 18 tahun, dan setelah anak mencapai usia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, diharuskan untuk memilih salah satu dari kewarganegaraan tersebut. (Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan). Ada 4 jenis hak yaitu sertifikat hak milik (SHM), hak guna bangunan (HGB), hak pakai, dan hak guna usaha (HGU). Keempat jenis hak atas tanah itu dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI), tapi untuk orang asing Warga Negara Asing (WNA) hanya bisa mendapat hak pakai dan HGU. Perlindungan anak ini menjadi kewajiban dan tanggung jawab semua pihak, di antaranya adalah negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua. Kelimanya tidak bisa berdiri sendiri-sendiri. Seharusnya semua saling tergantung dan saling melengkapi satu dengan lainnya. Konstitusi dan undang-undang memberikan beban tanggung jawab utama upaya perlindungan anak kepada negara dan pemerintahannya. ","PeriodicalId":365880,"journal":{"name":"Jurnal Ius Publicum","volume":"82 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ius Publicum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55551/jip.v3i1.48","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstrak
Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting dalam kehidupan manusia, karena perkawinan tidak saja menyangkut pribadi kedua calon suami istri, tetapi juga menyangkut urusan keluarga dan masyarakat. Dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perlindungan hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran yaitu timbulnya hak opsi yang diperoleh oleh si anak. Anak memperoleh Kewarganegaraan ganda mendapat hak untuk menentukan atau memilih kewarganegaraan. Hak tersebut diberikan jika telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan setelah berusia 18 tahun, dan setelah anak mencapai usia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, diharuskan untuk memilih salah satu dari kewarganegaraan tersebut. (Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan). Ada 4 jenis hak yaitu sertifikat hak milik (SHM), hak guna bangunan (HGB), hak pakai, dan hak guna usaha (HGU). Keempat jenis hak atas tanah itu dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI), tapi untuk orang asing Warga Negara Asing (WNA) hanya bisa mendapat hak pakai dan HGU. Perlindungan anak ini menjadi kewajiban dan tanggung jawab semua pihak, di antaranya adalah negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua. Kelimanya tidak bisa berdiri sendiri-sendiri. Seharusnya semua saling tergantung dan saling melengkapi satu dengan lainnya. Konstitusi dan undang-undang memberikan beban tanggung jawab utama upaya perlindungan anak kepada negara dan pemerintahannya.