ANALISIS YURIDIS DALAM UPAYA PEMBUKTIAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI BAGI PENYELENGGARA NEGARA DI KOTA JAYAPURA

Semy Latunussa, M. H. Ingsaputro, Frits Robert Yawan
{"title":"ANALISIS YURIDIS DALAM UPAYA PEMBUKTIAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI BAGI PENYELENGGARA NEGARA DI KOTA JAYAPURA","authors":"Semy Latunussa, M. H. Ingsaputro, Frits Robert Yawan","doi":"10.55551/jip.v3i1.44","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sulitnya pembuktian dalam perkara korupsi ini merupakan tantangan bagi aparat penegak hukum, karena beban pembuktian keseluruhan dibebankan kepada penuntut umum. Untuk memecahkan masalah sulitnya pembuktian terhadap Tindak Pidana Korupsi tersebut, maka salah satu upaya yang dapat ditempuh adalah menerapkan Pembuktian Terbalik terhadap perkara-perkara korupsi. Upaya pembuktian yang dilakukan oleh penegak hukum dalam kasus korupsi/suap ketika terjadi tindak pidana tersebut memang membutuhkan kerja keras seperti yang terjadi di Kota Jayapura yang melibatkan penyelenggara Negara. Bahwa proses pembuktian dalam upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Nomor : 06/Tipikor/2012/PN-JPR di Pengadilan Negeri Jayapura berdasarkan hasil keputusan Pengadilan yang menetapkan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dimana proses pembuktiannya sudah dilakukan menurut ketentuan hukum acara pidana dan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Faktor-faktor yang mempengaruhi proses pembuktian Tindak Pidana Korupsi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura antara lain faktor sosial ekonomi, sosial budaya dan faktor moral.","PeriodicalId":365880,"journal":{"name":"Jurnal Ius Publicum","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ius Publicum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55551/jip.v3i1.44","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Sulitnya pembuktian dalam perkara korupsi ini merupakan tantangan bagi aparat penegak hukum, karena beban pembuktian keseluruhan dibebankan kepada penuntut umum. Untuk memecahkan masalah sulitnya pembuktian terhadap Tindak Pidana Korupsi tersebut, maka salah satu upaya yang dapat ditempuh adalah menerapkan Pembuktian Terbalik terhadap perkara-perkara korupsi. Upaya pembuktian yang dilakukan oleh penegak hukum dalam kasus korupsi/suap ketika terjadi tindak pidana tersebut memang membutuhkan kerja keras seperti yang terjadi di Kota Jayapura yang melibatkan penyelenggara Negara. Bahwa proses pembuktian dalam upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Nomor : 06/Tipikor/2012/PN-JPR di Pengadilan Negeri Jayapura berdasarkan hasil keputusan Pengadilan yang menetapkan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dimana proses pembuktiannya sudah dilakukan menurut ketentuan hukum acara pidana dan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Faktor-faktor yang mempengaruhi proses pembuktian Tindak Pidana Korupsi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura antara lain faktor sosial ekonomi, sosial budaya dan faktor moral.
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
为州组织者在查亚普拉市的刑事腐败案件进行司法分析
对执法人员来说,在这种腐败案件中找到证据的困难是一个挑战,因为整个举证责任都落在了检察官身上。为了解决腐败行为中证据不足的问题,可以采取的一项努力是对腐败问题进行相反的证明。在犯罪发生时,执法部门对腐败/贿赂的证据工作要求很高,就像在查亚普拉市发生的涉及国家组织者的案件一样。在打击腐败犯罪的过程中,举证责任的过程是:06 / Tipikor / 2012 / PN-JPR Jayapura根据国家法院的判决在法庭上初级确立被告未经证实的指控,声称被告证明合法和有说服力地犯了重罪是个腐败的一起,继续把对刑事被告(二)2年监禁和罚款总计5000万,在50万卢比(-)证词过程已经完成了律法1999年《刑法》第31条与2001年《消除腐败罪行法》续订。在刑事司法管辖区“Klas IA Jayapura”中,影响腐败行为的因素包括社会经济、社会文化和道德因素。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
KINERJA KEPALA KAMPUNG DALAM PELAYANAN PUBLIK DI KAMPUNG TRIKORA DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR. 6 TAHUN 2014 OPTIMALISASI PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DI DISTRIK SKANTO KABUPATEN KEEROM PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK WARIS TERHADAP ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN ANALISIS YURIDIS DALAM UPAYA PEMBUKTIAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI BAGI PENYELENGGARA NEGARA DI KOTA JAYAPURA KEDUDUKAN TENAGA KERJA UPAHAN UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1