{"title":"Jaminan Yang Setara: Mengkalibrasi Kontrak Dan Hukum Waris","authors":"Liliana Tedjosaputro","doi":"10.14710/jphi.v3i2.174-189","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkembangan dunia, banyak perusahaan asuransi bekerjasama dengan perbankan dalam penjualan kredit dengan pengambilan asuransi jiwa. Tulisan ini membahas beda asuransi jiwa dengan hibah wasiat/legaat. dan mengkalibrasi hukum kontrak dan hukum waris sebagai jaminan setara. Metode riset yuridis empiris memakai informasi sekunder selaku informasi utama serta informasi primer selaku informasi pendukung. Hasil penelitian, jaminan yang setara didapat dengan mengkalibrasi hukum kontrak dengan hukum waris sebab dasar asuransi jiwa merupakan kontrak antara pengambil asuransi ataupun pemberi manfaat dengan industri asuransi, jika pemberi manfaat wafat hingga industri asuransi wajib membagikan uang yang diperjanjikan pada penerima manfaat sebab berdasar pada polis asuransi jiwa. Ketentuan pada pewarisan dalam hukum waris bila pewaris meninggal dunia maka harta warisannya akan jatuh pada ahli waris, Bila warisannya tidak mencukupi maka dapat dilakukan inkorting atau inbreng pada legaat atau hibah yang telah diberikan dan juga memenuhi legitime portie kalau dituntut. Kesimpulan, kalau pewaris itu meninggal dunia dalam keadaan pailit dan penerima manfaat itu juga ahli waris maka kurator kepailitan tidak dapat mengambil uang yang diperjanjikan pada penerima manfaat karena yang dipakai adalah hukum perjanjian (polis) bukanlah hukum waris.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"37 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-05-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14710/jphi.v3i2.174-189","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Perkembangan dunia, banyak perusahaan asuransi bekerjasama dengan perbankan dalam penjualan kredit dengan pengambilan asuransi jiwa. Tulisan ini membahas beda asuransi jiwa dengan hibah wasiat/legaat. dan mengkalibrasi hukum kontrak dan hukum waris sebagai jaminan setara. Metode riset yuridis empiris memakai informasi sekunder selaku informasi utama serta informasi primer selaku informasi pendukung. Hasil penelitian, jaminan yang setara didapat dengan mengkalibrasi hukum kontrak dengan hukum waris sebab dasar asuransi jiwa merupakan kontrak antara pengambil asuransi ataupun pemberi manfaat dengan industri asuransi, jika pemberi manfaat wafat hingga industri asuransi wajib membagikan uang yang diperjanjikan pada penerima manfaat sebab berdasar pada polis asuransi jiwa. Ketentuan pada pewarisan dalam hukum waris bila pewaris meninggal dunia maka harta warisannya akan jatuh pada ahli waris, Bila warisannya tidak mencukupi maka dapat dilakukan inkorting atau inbreng pada legaat atau hibah yang telah diberikan dan juga memenuhi legitime portie kalau dituntut. Kesimpulan, kalau pewaris itu meninggal dunia dalam keadaan pailit dan penerima manfaat itu juga ahli waris maka kurator kepailitan tidak dapat mengambil uang yang diperjanjikan pada penerima manfaat karena yang dipakai adalah hukum perjanjian (polis) bukanlah hukum waris.