{"title":"POLITIK HUKUM PENGATURAN BUILD OPERATE TRANSFER (BOT) DI INDONESIA: DI MASA LALU, SAAT INI, DAN AKAN DATANG","authors":"M. D. H Noho","doi":"10.32501/jhmb.v3i1.35","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Keberadaan pengaturan BOT saat ini masih sangat parsial, berdiri sendiri, dan tidak ada kepastian hukum serta tidak memberikan batasan boleh atau tidak boleh melakukan perjanjian dengan skema BOT. Dampak dari tidak adanya kepastian hukum akhirnya muncul berbagai sengketa perjanjian BOT, salah satunya kasus wanprestasi BOT Pasar Turi yang masuk di peradilan. Berdasarkan uraian tersebut maka permasalahan yang coba dikaji yaitu menelusuri pengaturan BOT di masa lalu, saat ini, dan yang akan datang. Melalui penelusuran tersebut diharapkan dapat membangun pengaturan BOT yang ideal di masa yang akan datang. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan undang-undang, konsep, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukan pengaturan BOT di masa lalu dimulai sejak adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan kemudian diperkenalkan lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 248/KMK.04/1995 dengan istilah bangun guna serah. Peraturan di masa lalu hanya memperkenalkan istilah bangun tanpa memberikan penjelasan mekanisme. Pengaturan pada saat ini juga demikian, meskipun adanya tambahan penjelasan perjanjian BOT dan pelimpahan pengelolaan dengan skema BOT oleh Daerah. Bertolak dari penjelasan tersebut maka pengaturan BOT di masa yang akan datang harus sesuai dengan nilai hukum Pancasila. Nilai hukum ini akan dituang ke dalam peraturan yang memuat diantaranya ketentuan umum project BOT, keputusan kualifikasi penawaran dan penghargaan, evaluasi penawaran, negosiasi perjanjian, penghargaan dan penandatanganan perjanjian dan diakhir proyek terdapat monitoring. Bertolak dari hal di atas maka dapat disimpulkan bahwa periodisasi pengaturan BOT dari masa lalu hingga saat ini selalu mengalami perubahan namun belum ada satupun pengaturan yang spesifik mengenai BOT. Oleh karenanya di masa yang akan di perlukan pengaturan yang spesifik mengenai pengaturan BOT dan semua aspek-aspek yang terdapat dalam BOT.","PeriodicalId":302840,"journal":{"name":"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI","volume":"29 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-02-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"7","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32501/jhmb.v3i1.35","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 7
Abstract
Keberadaan pengaturan BOT saat ini masih sangat parsial, berdiri sendiri, dan tidak ada kepastian hukum serta tidak memberikan batasan boleh atau tidak boleh melakukan perjanjian dengan skema BOT. Dampak dari tidak adanya kepastian hukum akhirnya muncul berbagai sengketa perjanjian BOT, salah satunya kasus wanprestasi BOT Pasar Turi yang masuk di peradilan. Berdasarkan uraian tersebut maka permasalahan yang coba dikaji yaitu menelusuri pengaturan BOT di masa lalu, saat ini, dan yang akan datang. Melalui penelusuran tersebut diharapkan dapat membangun pengaturan BOT yang ideal di masa yang akan datang. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan undang-undang, konsep, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukan pengaturan BOT di masa lalu dimulai sejak adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan kemudian diperkenalkan lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 248/KMK.04/1995 dengan istilah bangun guna serah. Peraturan di masa lalu hanya memperkenalkan istilah bangun tanpa memberikan penjelasan mekanisme. Pengaturan pada saat ini juga demikian, meskipun adanya tambahan penjelasan perjanjian BOT dan pelimpahan pengelolaan dengan skema BOT oleh Daerah. Bertolak dari penjelasan tersebut maka pengaturan BOT di masa yang akan datang harus sesuai dengan nilai hukum Pancasila. Nilai hukum ini akan dituang ke dalam peraturan yang memuat diantaranya ketentuan umum project BOT, keputusan kualifikasi penawaran dan penghargaan, evaluasi penawaran, negosiasi perjanjian, penghargaan dan penandatanganan perjanjian dan diakhir proyek terdapat monitoring. Bertolak dari hal di atas maka dapat disimpulkan bahwa periodisasi pengaturan BOT dari masa lalu hingga saat ini selalu mengalami perubahan namun belum ada satupun pengaturan yang spesifik mengenai BOT. Oleh karenanya di masa yang akan di perlukan pengaturan yang spesifik mengenai pengaturan BOT dan semua aspek-aspek yang terdapat dalam BOT.