Dengan adanya diskresi, pelayanan publik bisa terpenuhi dan dilakukan dengan maksimal. Pelaksanaan Diskresi membuat pelaksanaan wewenang pejabat publik menjadi ringan, dengan adanya diskresi pejabat yang tidak mempunyai wewenang terhadap suatu permasalahan dapat dilipahi wewenang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis Nomorrmatif. Pejabat Negara yang melakukan atau menjalakan kewenangan diskresi tidak akan dipidanakan, karena wewenangan tersebut tidak lain untuk kepentingan publik. Dengan adanya diskresi diharapkan pejabat publik dapat berkontribusi dalam pembangunan Negara. Pemerintah sekarang lebih sering ikut campur dalam masyarakat untuk tercapainya suatu kesejahteraan masyarakat. Dapat dicontohkan kemacetan yang berada di Jakarta, dengan adanya suatu wewenang diskresi setidaknya polisi dapat merekayasa lalu lintas untuk mengurangi kemacetan yang ada. Tetapi menjalankan diskresi tidak semua pejabat publik mengerti peraturan yang mengaturnya. Pejabat publik takut akan mempertanggung jawabkan wewenang diskresi tersebut di kemudian hari. Sebenarnya Penggunaan diskresi itu sendiri sangat diperlukan oleh badan badan hukum atau pejabat publik karena dengan adanya diskresi pejabat bisa lebih cepat dalam menyelesaikan suatu masalah yang dimana pejabat publik tidak memiliki kemampuan atau kewanangan yang sesuai maka pejabat publik dapat melakukan diskresi untuk memberikan keputusan atau tindakan tanpa terikat suatu perundang-undangan.
{"title":"PENGGUNAAN DISKRESI OLEH PEJABAT PUBLIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN","authors":"Erwin Hidayat Edy K, Amalia Diamantina","doi":"10.32501/jhmb.v3i2.40","DOIUrl":"https://doi.org/10.32501/jhmb.v3i2.40","url":null,"abstract":"Dengan adanya diskresi, pelayanan publik bisa terpenuhi dan dilakukan dengan maksimal. Pelaksanaan Diskresi membuat pelaksanaan wewenang pejabat publik menjadi ringan, dengan adanya diskresi pejabat yang tidak mempunyai wewenang terhadap suatu permasalahan dapat dilipahi wewenang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis Nomorrmatif. Pejabat Negara yang melakukan atau menjalakan kewenangan diskresi tidak akan dipidanakan, karena wewenangan tersebut tidak lain untuk kepentingan publik. Dengan adanya diskresi diharapkan pejabat publik dapat berkontribusi dalam pembangunan Negara. Pemerintah sekarang lebih sering ikut campur dalam masyarakat untuk tercapainya suatu kesejahteraan masyarakat. Dapat dicontohkan kemacetan yang berada di Jakarta, dengan adanya suatu wewenang diskresi setidaknya polisi dapat merekayasa lalu lintas untuk mengurangi kemacetan yang ada. Tetapi menjalankan diskresi tidak semua pejabat publik mengerti peraturan yang mengaturnya. Pejabat publik takut akan mempertanggung jawabkan wewenang diskresi tersebut di kemudian hari. Sebenarnya Penggunaan diskresi itu sendiri sangat diperlukan oleh badan badan hukum atau pejabat publik karena dengan adanya diskresi pejabat bisa lebih cepat dalam menyelesaikan suatu masalah yang dimana pejabat publik tidak memiliki kemampuan atau kewanangan yang sesuai maka pejabat publik dapat melakukan diskresi untuk memberikan keputusan atau tindakan tanpa terikat suatu perundang-undangan.","PeriodicalId":302840,"journal":{"name":"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI","volume":"144 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-02-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124601589","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Berbagai kasus penyebaran berita palsu dan bohong (fake news and hoax) di Indonesia telah menjadi permasalahan yang sangat serius. Bukan hanya berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan, namun pada perlindungan hukum terhadap masyarakat dan penegakan hukum. Pada kasus-kasus penyebaran fake news and hoax, undang-undang beserta perangkat penegakan hukum lebih fokus kepada pelaku kejahatan, sementara korban (victim) dalam kasus tersebut tidak banyak mendapatkan porsi yang lebih. Tulisan ini mendiskusikan tentang pengaturanterkait beritapalsu atauberita hoaxdan penerapan sanksiterhadap pelaku tindak pidana penyebaran berita hoax terhadap beberapa pihak yang juga ikut terkait penyebarluasanberita bohong. Tulisan ini juga fokus kepada upaya perlindungan terhadap korban dalam berbagai kasus penyebaran berita hoax di media sosial di Indonesia. Penelitian ini menganalisis berbagai kasus terjadi di Indonesia yang diperoleh dari berbagai media baik cetak maupun online. Sehingga, metode dalam penelitian ini menggunakan studi empiris dan kepustakaan. Penelitian ini menegaskan bahwa dasar pengaturan atas penyebaraluasanberitapalsu (hoax)telah diaturdan ditetapkan keUU No.19 Tahun 2016 pasal28 ayat1 dan ayat 2. Kemudian dari Undang-Undang itu ada juga peraturan lain yang membahas tentang penyebarluasanberitahoaxyang kemudian dijelaskan ke dalam UU No. 1Tahun1946 (UU Peraturan Hukum Pidana) pasal 14danPasal 15, juga dalam pasal311 dan pasal 378KUHP,serta Pasal27ayat3UUNo. 19Tahun2016(UU ITE). Perlindungan korban dalam kasus ini dapat ditemukan pada berbagai aturan perundang-undangan, diantaranya PP No. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada saksi dan korban; dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
{"title":"PERLINDUNGAN KORBAN DALAM KASUS PENYEBARAN BERITA HOAX DI MEDIA SOSIAL DI INDONESIA","authors":"Dewi Ayu Pranesti, Ridwan Arifin","doi":"10.32501/JHMB.V3I1.28","DOIUrl":"https://doi.org/10.32501/JHMB.V3I1.28","url":null,"abstract":"Berbagai kasus penyebaran berita palsu dan bohong (fake news and hoax) di Indonesia telah menjadi permasalahan yang sangat serius. Bukan hanya berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan, namun pada perlindungan hukum terhadap masyarakat dan penegakan hukum. Pada kasus-kasus penyebaran fake news and hoax, undang-undang beserta perangkat penegakan hukum lebih fokus kepada pelaku kejahatan, sementara korban (victim) dalam kasus tersebut tidak banyak mendapatkan porsi yang lebih. Tulisan ini mendiskusikan tentang pengaturanterkait beritapalsu atauberita hoaxdan penerapan sanksiterhadap pelaku tindak pidana penyebaran berita hoax terhadap beberapa pihak yang juga ikut terkait penyebarluasanberita bohong. Tulisan ini juga fokus kepada upaya perlindungan terhadap korban dalam berbagai kasus penyebaran berita hoax di media sosial di Indonesia. Penelitian ini menganalisis berbagai kasus terjadi di Indonesia yang diperoleh dari berbagai media baik cetak maupun online. Sehingga, metode dalam penelitian ini menggunakan studi empiris dan kepustakaan. Penelitian ini menegaskan bahwa dasar pengaturan atas penyebaraluasanberitapalsu (hoax)telah diaturdan ditetapkan keUU No.19 Tahun 2016 pasal28 ayat1 dan ayat 2. Kemudian dari Undang-Undang itu ada juga peraturan lain yang membahas tentang penyebarluasanberitahoaxyang kemudian dijelaskan ke dalam UU No. 1Tahun1946 (UU Peraturan Hukum Pidana) pasal 14danPasal 15, juga dalam pasal311 dan pasal 378KUHP,serta Pasal27ayat3UUNo. 19Tahun2016(UU ITE). Perlindungan korban dalam kasus ini dapat ditemukan pada berbagai aturan perundang-undangan, diantaranya PP No. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada saksi dan korban; dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.","PeriodicalId":302840,"journal":{"name":"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI","volume":"11 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-02-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126405505","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Keberadaan pengaturan BOT saat ini masih sangat parsial, berdiri sendiri, dan tidak ada kepastian hukum serta tidak memberikan batasan boleh atau tidak boleh melakukan perjanjian dengan skema BOT. Dampak dari tidak adanya kepastian hukum akhirnya muncul berbagai sengketa perjanjian BOT, salah satunya kasus wanprestasi BOT Pasar Turi yang masuk di peradilan. Berdasarkan uraian tersebut maka permasalahan yang coba dikaji yaitu menelusuri pengaturan BOT di masa lalu, saat ini, dan yang akan datang. Melalui penelusuran tersebut diharapkan dapat membangun pengaturan BOT yang ideal di masa yang akan datang. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan undang-undang, konsep, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukan pengaturan BOT di masa lalu dimulai sejak adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan kemudian diperkenalkan lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 248/KMK.04/1995 dengan istilah bangun guna serah. Peraturan di masa lalu hanya memperkenalkan istilah bangun tanpa memberikan penjelasan mekanisme. Pengaturan pada saat ini juga demikian, meskipun adanya tambahan penjelasan perjanjian BOT dan pelimpahan pengelolaan dengan skema BOT oleh Daerah. Bertolak dari penjelasan tersebut maka pengaturan BOT di masa yang akan datang harus sesuai dengan nilai hukum Pancasila. Nilai hukum ini akan dituang ke dalam peraturan yang memuat diantaranya ketentuan umum project BOT, keputusan kualifikasi penawaran dan penghargaan, evaluasi penawaran, negosiasi perjanjian, penghargaan dan penandatanganan perjanjian dan diakhir proyek terdapat monitoring. Bertolak dari hal di atas maka dapat disimpulkan bahwa periodisasi pengaturan BOT dari masa lalu hingga saat ini selalu mengalami perubahan namun belum ada satupun pengaturan yang spesifik mengenai BOT. Oleh karenanya di masa yang akan di perlukan pengaturan yang spesifik mengenai pengaturan BOT dan semua aspek-aspek yang terdapat dalam BOT.
{"title":"POLITIK HUKUM PENGATURAN BUILD OPERATE TRANSFER (BOT) DI INDONESIA: DI MASA LALU, SAAT INI, DAN AKAN DATANG","authors":"M. D. H Noho","doi":"10.32501/jhmb.v3i1.35","DOIUrl":"https://doi.org/10.32501/jhmb.v3i1.35","url":null,"abstract":"Keberadaan pengaturan BOT saat ini masih sangat parsial, berdiri sendiri, dan tidak ada kepastian hukum serta tidak memberikan batasan boleh atau tidak boleh melakukan perjanjian dengan skema BOT. Dampak dari tidak adanya kepastian hukum akhirnya muncul berbagai sengketa perjanjian BOT, salah satunya kasus wanprestasi BOT Pasar Turi yang masuk di peradilan. Berdasarkan uraian tersebut maka permasalahan yang coba dikaji yaitu menelusuri pengaturan BOT di masa lalu, saat ini, dan yang akan datang. Melalui penelusuran tersebut diharapkan dapat membangun pengaturan BOT yang ideal di masa yang akan datang. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan undang-undang, konsep, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukan pengaturan BOT di masa lalu dimulai sejak adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan kemudian diperkenalkan lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 248/KMK.04/1995 dengan istilah bangun guna serah. Peraturan di masa lalu hanya memperkenalkan istilah bangun tanpa memberikan penjelasan mekanisme. Pengaturan pada saat ini juga demikian, meskipun adanya tambahan penjelasan perjanjian BOT dan pelimpahan pengelolaan dengan skema BOT oleh Daerah. Bertolak dari penjelasan tersebut maka pengaturan BOT di masa yang akan datang harus sesuai dengan nilai hukum Pancasila. Nilai hukum ini akan dituang ke dalam peraturan yang memuat diantaranya ketentuan umum project BOT, keputusan kualifikasi penawaran dan penghargaan, evaluasi penawaran, negosiasi perjanjian, penghargaan dan penandatanganan perjanjian dan diakhir proyek terdapat monitoring. Bertolak dari hal di atas maka dapat disimpulkan bahwa periodisasi pengaturan BOT dari masa lalu hingga saat ini selalu mengalami perubahan namun belum ada satupun pengaturan yang spesifik mengenai BOT. Oleh karenanya di masa yang akan di perlukan pengaturan yang spesifik mengenai pengaturan BOT dan semua aspek-aspek yang terdapat dalam BOT.","PeriodicalId":302840,"journal":{"name":"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI","volume":"29 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-02-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121903598","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pengabaian penghitungan social economic cost dalam pembentukan undang-undang menjadi salah satu belum dapat terealisasikannya undang-undang yang sudah disahkan secara efektif dan efisien. Melalui metode deep interview dan library research dikaji permasalahan faktor-faktor yang mempengaruhi pengabaian penghitungan social economic cost dalam pembentukan undang-undang. Hasil penelitian membuktikan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan belum secara tegas mengatur keharusan menghitung social economic cost dalam pembentukan undang-undang. Selain itu, pengabaian penghitungan social economic cost dalam pembentukan undang-undang dipengaruhi oleh pengutamaan kualitas daripada kuantitas, belum mengutamakan efisiensi dan dominansi kepentingan.
{"title":"PENGABAIAN SOCIAL ECONOMIC COST DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG","authors":"Rini Setiawati","doi":"10.32501/jhmb.v3i2.111","DOIUrl":"https://doi.org/10.32501/jhmb.v3i2.111","url":null,"abstract":"Pengabaian penghitungan social economic cost dalam pembentukan undang-undang menjadi salah satu belum dapat terealisasikannya undang-undang yang sudah disahkan secara efektif dan efisien. Melalui metode deep interview dan library research dikaji permasalahan faktor-faktor yang mempengaruhi pengabaian penghitungan social economic cost dalam pembentukan undang-undang. Hasil penelitian membuktikan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan belum secara tegas mengatur keharusan menghitung social economic cost dalam pembentukan undang-undang. Selain itu, pengabaian penghitungan social economic cost dalam pembentukan undang-undang dipengaruhi oleh pengutamaan kualitas daripada kuantitas, belum mengutamakan efisiensi dan dominansi kepentingan.","PeriodicalId":302840,"journal":{"name":"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI","volume":"58 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-11-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131695543","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi membawa perubahan sosial salah satunya di bidang perekonomian yang mengharuskan berkembangnya pelaku ekonomi dari orang-perorangan menjadi korporasi. Hal ini menimbulkan adanya kejahatan yang dilakukan oleh orang-perorangan ataupun korporasi. Orang-perorangan yang melakukan suatu kejahatan akan mendapatkan sanksi pidana untuknya, namun sanksi pidana bagi korporasi apabila melakukan tindak pidana di dalam KUHP belum diatur. Konsep korporasi sebagai subjek hukum pidana mengalami ketidakjelasan. Untuk itu artikel ini bertujuan untuk mengetahui landasan korporasi dijadikan subjek hukum pidana dan untuk mengetahui perkembangan pengaturan korporasi sebagai subjek hukum di Indonesia. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini bersifat doktrinal yaitu menggunakan metode penelitian hukum normatif (normative legal research) dengan menggunakan data sekunder. Hasil yang ditemukan adalah korporasi sebagai subjek hukum pidana dapat dipersamakan dengan manusia. Karena di dalamnya terdapat hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum, dan kecakapan korporasi dipersamakan dengan kecakapan manusia yang terlihat didalamnya. Korporasi telah ditentukan sebagai subjek hukum tindak pidana oleh Rancangan Undang-Undang KUHP, yang mana nantinya akan berlaku ke seluruh sistem hukum pidana. Diakibatkan hal itu setiap perundang-undangan diluar KUHP tidak perlu lagi mengatur secara khusus, kecuali perundang-undangan diluar KUHP itu ingin menentukan lain atau menyimpang.
{"title":"PERKEMBANGAN PENGATURAN KORPORASI SEBAGAI SUBJEK HUKUM PIDANA DI INDONESIA","authors":"Hari Sitra Disemadi, Nyoman Serikat Putra Jaya","doi":"10.32501/jhmb.v3i2.80","DOIUrl":"https://doi.org/10.32501/jhmb.v3i2.80","url":null,"abstract":"Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi membawa perubahan sosial salah satunya di bidang perekonomian yang mengharuskan berkembangnya pelaku ekonomi dari orang-perorangan menjadi korporasi. Hal ini menimbulkan adanya kejahatan yang dilakukan oleh orang-perorangan ataupun korporasi. Orang-perorangan yang melakukan suatu kejahatan akan mendapatkan sanksi pidana untuknya, namun sanksi pidana bagi korporasi apabila melakukan tindak pidana di dalam KUHP belum diatur. Konsep korporasi sebagai subjek hukum pidana mengalami ketidakjelasan. Untuk itu artikel ini bertujuan untuk mengetahui landasan korporasi dijadikan subjek hukum pidana dan untuk mengetahui perkembangan pengaturan korporasi sebagai subjek hukum di Indonesia. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini bersifat doktrinal yaitu menggunakan metode penelitian hukum normatif (normative legal research) dengan menggunakan data sekunder. Hasil yang ditemukan adalah korporasi sebagai subjek hukum pidana dapat dipersamakan dengan manusia. Karena di dalamnya terdapat hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum, dan kecakapan korporasi dipersamakan dengan kecakapan manusia yang terlihat didalamnya. Korporasi telah ditentukan sebagai subjek hukum tindak pidana oleh Rancangan Undang-Undang KUHP, yang mana nantinya akan berlaku ke seluruh sistem hukum pidana. Diakibatkan hal itu setiap perundang-undangan diluar KUHP tidak perlu lagi mengatur secara khusus, kecuali perundang-undangan diluar KUHP itu ingin menentukan lain atau menyimpang.","PeriodicalId":302840,"journal":{"name":"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI","volume":"25 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-11-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129899942","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Air merupakan kebutuhan utama bagi proses kehidupan. Tidak akan ada kehidupan jika tidak ada air. Air yang bersih sangat didambakan oleh manusia, baik untuk keperluan sehari-hari, keperluan industri, pertanian dan lain sebagainya. Saat ini air menjadi masalah yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Hampir semua sungai di Indonesia tercemarnya akibat aktivitas industri, kuantitas dan kualitas limbah yang dibuang ke sungai seringkali tidak terkontrol. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fungsi, hambatan serta strategi Dinas Lingkungan Hidup khususnya Kota Surakarta. Rumusan masalah yang diangkat (1) Bagaimana fungsi Dinas Lingkungan Hidup dalam pengendalian pencemaran sungai di Surakarta? (2) Apa hambatan dalam pelaksanaan fungsi Dinas Lingungan Hidup dalam pengendalian pencemaran sungai di Surakarta dan bagaimana strategi pengendaliannya?. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum empiris. Fungsi Dinas Lingkungan Hidup sebagai media penyuluhan, pengawasan dan penertiban. Hambatan atas fungsi tersebut juga bermacam-macam maka Dinas Lingkungan Hidup harus mendasari strategi dengan upaya perencanaan, pembinaan dan pengawasan.
{"title":"FUNGSI DINAS LINGKUNGAN HIDUP SURAKARTA DALAM PENGENDALIAN PENCEMARAN SUNGAI (STUDI PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA SURAKARTA)","authors":"Dewi Rumaisa, Evie Christy, H. Hermanto","doi":"10.32501/jhmb.v3i2.88","DOIUrl":"https://doi.org/10.32501/jhmb.v3i2.88","url":null,"abstract":"Air merupakan kebutuhan utama bagi proses kehidupan. Tidak akan ada kehidupan jika tidak ada air. Air yang bersih sangat didambakan oleh manusia, baik untuk keperluan sehari-hari, keperluan industri, pertanian dan lain sebagainya. Saat ini air menjadi masalah yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Hampir semua sungai di Indonesia tercemarnya akibat aktivitas industri, kuantitas dan kualitas limbah yang dibuang ke sungai seringkali tidak terkontrol. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fungsi, hambatan serta strategi Dinas Lingkungan Hidup khususnya Kota Surakarta. Rumusan masalah yang diangkat (1) Bagaimana fungsi Dinas Lingkungan Hidup dalam pengendalian pencemaran sungai di Surakarta? (2) Apa hambatan dalam pelaksanaan fungsi Dinas Lingungan Hidup dalam pengendalian pencemaran sungai di Surakarta dan bagaimana strategi pengendaliannya?. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum empiris. Fungsi Dinas Lingkungan Hidup sebagai media penyuluhan, pengawasan dan penertiban. Hambatan atas fungsi tersebut juga bermacam-macam maka Dinas Lingkungan Hidup harus mendasari strategi dengan upaya perencanaan, pembinaan dan pengawasan.","PeriodicalId":302840,"journal":{"name":"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI","volume":" 30","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-11-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"120831517","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Nelvitia Purba, Hardi Mulyono, Risnawaty Risnawaty, Umar Darwis
Kejahatan Korupsi di Indonesia merupakan permasalahan yang besar yang merupakan kejahatan extra ordinary crime (kejahatan yang luar biasa) hingga saat ini belum dapat diselesaikan dengan tuntas. Salah satu konsep untuk mengurangi kejahatan korupsi ini melalui pencegahan kepada generasi muda. Konsep pencegahan ini membutuhkan waktu lama terutama yang berkaitan dengan Pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kearifan lokal sebagai Tunjuk Ajar masyarakat Melayu yang dapat dijadikan Sumber Hukum dalam taat hukum untuk pencegahan korupsi bagi mahasiswa di Sumatera Utara Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian (R&D) untuk menghasilkan rancangan produk desain Pendidikan Anti Korupsi berbasis Tunjuk Ajar taat hukum, produk ini di validasi secara internal (pendapat ahli dan praktisi). Analisis datanya dilakukan dengan cara kualitatif yaitu dengan tidak menggunakan angka-angka dan rumus-rumus statistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kearifan lokal Orang Melayu Taat Hukum terlihat dalam tunjuk ajar yang terdapat dikalangan orang Melayu yang berbentuk petuah-petuah, amanah-amanah syair dan pantun. Tunjuk Ajar taat hukum yang terdapat dalam Kearifan Lokal tercermin dalam aktivitas sehari-hari dapat tercermin diantaranya; Harus Malu Mengambil Yang Bukan Haknya, Harus Malu Mengambil Yang Bukan Miliknya.
{"title":"TUNJUK AJAR DALAM TAAT HUKUM ORANG MELAYU SEBAGAI CIRI KHAS KEARIFAN LOKAL (LOCAL WISDOM) SEBAGAI STRATEGIS PENCEGAHAN KORUPSI BAGI MAHASISWA DI SUMATERA UTARA","authors":"Nelvitia Purba, Hardi Mulyono, Risnawaty Risnawaty, Umar Darwis","doi":"10.32501/jhmb.v3i2.58","DOIUrl":"https://doi.org/10.32501/jhmb.v3i2.58","url":null,"abstract":"Kejahatan Korupsi di Indonesia merupakan permasalahan yang besar yang merupakan kejahatan extra ordinary crime (kejahatan yang luar biasa) hingga saat ini belum dapat diselesaikan dengan tuntas. Salah satu konsep untuk mengurangi kejahatan korupsi ini melalui pencegahan kepada generasi muda. Konsep pencegahan ini membutuhkan waktu lama terutama yang berkaitan dengan Pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kearifan lokal sebagai Tunjuk Ajar masyarakat Melayu yang dapat dijadikan Sumber Hukum dalam taat hukum untuk pencegahan korupsi bagi mahasiswa di Sumatera Utara Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian (R&D) untuk menghasilkan rancangan produk desain Pendidikan Anti Korupsi berbasis Tunjuk Ajar taat hukum, produk ini di validasi secara internal (pendapat ahli dan praktisi). Analisis datanya dilakukan dengan cara kualitatif yaitu dengan tidak menggunakan angka-angka dan rumus-rumus statistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kearifan lokal Orang Melayu Taat Hukum terlihat dalam tunjuk ajar yang terdapat dikalangan orang Melayu yang berbentuk petuah-petuah, amanah-amanah syair dan pantun. Tunjuk Ajar taat hukum yang terdapat dalam Kearifan Lokal tercermin dalam aktivitas sehari-hari dapat tercermin diantaranya; Harus Malu Mengambil Yang Bukan Haknya, Harus Malu Mengambil Yang Bukan Miliknya.","PeriodicalId":302840,"journal":{"name":"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI","volume":"77 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-11-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"133116273","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Dengan ada nya diskresi, pelayanan publik bisa terpenuhi dan dilakukan dengan maksimal. Pelaksanaan Diskresi membuat pelaksanaan wewenang pejabat publik menjadi ringan, dengan adanya diskresi pejabat yang tidak mempunyai wewenang terhadap suatu permasalahan dapat dilipahi wewenang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative. Pejabat Negara yang melakukan atau menjalakan kewenangan diskresi tidak akan dipidanakan, karena wewenangan tersebut tidak lain untuk kepentingan public. Dengan adanya diskresi diharapkan pejabat publik dapat berkontribusi dalam pembangunan Negara. Pemerintah sekarang lebih sering ikut campur dalam masyarakat untuk tercapai nya suatu kesejahteraan masyarakat. Dapat dicontohkan kemacetan yang berada di Jakarta, dengan ada nya suatu wewenang diskresi setidaknya polisi dapat merekayasa lalu lintas untuk mengurangi kemacetan yang ada. Tetapi menjalankan diskresi tidak semua pejabat publik mengerti peraturan yang mengaturnya. Pejabat publik takut akan mempertanggung jawabkan wewenang diskresi tersebut di kemudian hari. Sebenarnya Penggunaan diskresi itu sendiri sangat diperlukan oleh badan badan hokum atau pejabat publik karena dengan adanya diskresi pejabat bisa lebih cepat dalam menyelesaikan suatu masalah yang dimana pejabat publik tidak memiliki kemampuan atau kewanangan yang sesuai maka pejabat publik dapat melakukan diskresi untuk memberikan keputusan atau tindakan tanpa terikat suatu perundang-undangan.
{"title":"PENGGUNAAN DISKRESI OLEH PEJABAT PUBLIK MENURUT UNDANG-UNDANG NO 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN","authors":"Erwin Hidayat Edy Kurniawan, Amalia Diamantina","doi":"10.32501/jhmb.v3i2.104","DOIUrl":"https://doi.org/10.32501/jhmb.v3i2.104","url":null,"abstract":"Dengan ada nya diskresi, pelayanan publik bisa terpenuhi dan dilakukan dengan maksimal. Pelaksanaan Diskresi membuat pelaksanaan wewenang pejabat publik menjadi ringan, dengan adanya diskresi pejabat yang tidak mempunyai wewenang terhadap suatu permasalahan dapat dilipahi wewenang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative. Pejabat Negara yang melakukan atau menjalakan kewenangan diskresi tidak akan dipidanakan, karena wewenangan tersebut tidak lain untuk kepentingan public. Dengan adanya diskresi diharapkan pejabat publik dapat berkontribusi dalam pembangunan Negara. Pemerintah sekarang lebih sering ikut campur dalam masyarakat untuk tercapai nya suatu kesejahteraan masyarakat. Dapat dicontohkan kemacetan yang berada di Jakarta, dengan ada nya suatu wewenang diskresi setidaknya polisi dapat merekayasa lalu lintas untuk mengurangi kemacetan yang ada. Tetapi menjalankan diskresi tidak semua pejabat publik mengerti peraturan yang mengaturnya. Pejabat publik takut akan mempertanggung jawabkan wewenang diskresi tersebut di kemudian hari. Sebenarnya Penggunaan diskresi itu sendiri sangat diperlukan oleh badan badan hokum atau pejabat publik karena dengan adanya diskresi pejabat bisa lebih cepat dalam menyelesaikan suatu masalah yang dimana pejabat publik tidak memiliki kemampuan atau kewanangan yang sesuai maka pejabat publik dapat melakukan diskresi untuk memberikan keputusan atau tindakan tanpa terikat suatu perundang-undangan.","PeriodicalId":302840,"journal":{"name":"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI","volume":"34 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-11-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121033478","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Kewajiban memberikan perlindungan hukum kepada guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya, terutama diletakkan pada pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kewajiban itu dimulai dengan menyediakan regulasi peraturan perundang-undangan yang mengakomodir perlindungan terhadap guru.Menyikapi hal tersebut Kota Pontianak telah meregulasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru. Substansi pokok di dalam Perda tersebut telah mengakomodir perlindungan terhadap guru melalui amanah pentingnya pembentukan Unit Pelayanan Hukum dan Perlindungan Guru (UPHPG) yang dapat dijadikan wadah menyelesaikan permasalahan garu dalam menjalankan tugas profesinya guna terwujudnya keadilan. Mendasari hal tersebut, permasalahannya apa urgensinya pembentukan UPHPG tersebut dan bagaimana mengimplementasikan kelembagaan UPHPG tersebut. Melalui metode yuridis-sosiologis dengan pendekatan kualitatif terungkap hasil penelitian bahwa urgensi pembentukan UPHPG dilandasi fakta sosiologis bahwa belum adanya mekanisme penanganan dan penyelesaian permasalahan guru dalam menjalankan tugas profesinya serta landasan filosofis pentingnya mewujudkan nilai keadian maka UPHPG yang telah diamanatkan dalam Perda Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru penting untuk segera diwujudkan pembentukannya melalui Peraturan Walikota dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GURU YANG BERKEADILAN DI KOTA PONTIANAK","authors":"Yenny As, Rini Setiawati","doi":"10.32501/jhmb.v3i2.105","DOIUrl":"https://doi.org/10.32501/jhmb.v3i2.105","url":null,"abstract":"Kewajiban memberikan perlindungan hukum kepada guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya, terutama diletakkan pada pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kewajiban itu dimulai dengan menyediakan regulasi peraturan perundang-undangan yang mengakomodir perlindungan terhadap guru.Menyikapi hal tersebut Kota Pontianak telah meregulasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru. Substansi pokok di dalam Perda tersebut telah mengakomodir perlindungan terhadap guru melalui amanah pentingnya pembentukan Unit Pelayanan Hukum dan Perlindungan Guru (UPHPG) yang dapat dijadikan wadah menyelesaikan permasalahan garu dalam menjalankan tugas profesinya guna terwujudnya keadilan. Mendasari hal tersebut, permasalahannya apa urgensinya pembentukan UPHPG tersebut dan bagaimana mengimplementasikan kelembagaan UPHPG tersebut. Melalui metode yuridis-sosiologis dengan pendekatan kualitatif terungkap hasil penelitian bahwa urgensi pembentukan UPHPG dilandasi fakta sosiologis bahwa belum adanya mekanisme penanganan dan penyelesaian permasalahan guru dalam menjalankan tugas profesinya serta landasan filosofis pentingnya mewujudkan nilai keadian maka UPHPG yang telah diamanatkan dalam Perda Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru penting untuk segera diwujudkan pembentukannya melalui Peraturan Walikota dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.","PeriodicalId":302840,"journal":{"name":"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-11-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129911333","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Sekalipun telah melampaui rezim psudo-demokrasi dibawah kepemimpinan Soeharto selama 32 tahun, sepertinya Indonesia belum juga menemukan formula yang tepat untuk mengakomodir nilai demokrasi yakni kedaulatan rakyat. Masalah yang hendak dibahas dan dianalisa pada penelitian ini adalah bagaimana penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 372 mengenai Pemungutan Suara Ulang (PSU) serta menganalisis problematika sosial yang muncul dalam penerapannya. Metode penelitian hukum yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian normatif-empiris dengan kategori penelitian live case study. Kategori penelitian ini menganalisa peristiwa hukum yang prosesnya masih berlangsung. Adapun yang dijadikan sumber penelitian berupa ketentuan hukum normatif yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 372 serta aturan teknis yang dibuat berkenaan dengan norma tersebut. Dari hasil analisis pelaksanaan peraturan yang dibuat ditemukan berbagai permasalahan sosial yang tidak dapat dihindarkan. PSU menimbulkan problematika baru bagi pemilih, penyelenggara pemilu, serta peserta pemilu, berupa angka partisipasi turun, potensi tekanan kecemasan dalam lingkup masyarakat karena perhatian yang berlebihan dari aparat maupun kandidat hingga adanya distorsi preferensi pilihan. Oleh karena problematika tersebut, diharapkan pertimbangan yang paling bijak agar PSU yang terjadi menjadi solusi yang paling tepat namun tetap mampu meminimalisir secara optimal adanya permasalahan sosial dimasyarakat yang mungkin timbul.
{"title":"PROBLEMATIKA PEMUNGUTAN SUARA ULANG PEMILU SERENTAK TAHUN 2019","authors":"Retno Sari Handayani, Khairul Fahmi","doi":"10.32501/jhmb.v3i2.54","DOIUrl":"https://doi.org/10.32501/jhmb.v3i2.54","url":null,"abstract":"Sekalipun telah melampaui rezim psudo-demokrasi dibawah kepemimpinan Soeharto selama 32 tahun, sepertinya Indonesia belum juga menemukan formula yang tepat untuk mengakomodir nilai demokrasi yakni kedaulatan rakyat. Masalah yang hendak dibahas dan dianalisa pada penelitian ini adalah bagaimana penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 372 mengenai Pemungutan Suara Ulang (PSU) serta menganalisis problematika sosial yang muncul dalam penerapannya. Metode penelitian hukum yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian normatif-empiris dengan kategori penelitian live case study. Kategori penelitian ini menganalisa peristiwa hukum yang prosesnya masih berlangsung. Adapun yang dijadikan sumber penelitian berupa ketentuan hukum normatif yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 372 serta aturan teknis yang dibuat berkenaan dengan norma tersebut. Dari hasil analisis pelaksanaan peraturan yang dibuat ditemukan berbagai permasalahan sosial yang tidak dapat dihindarkan. PSU menimbulkan problematika baru bagi pemilih, penyelenggara pemilu, serta peserta pemilu, berupa angka partisipasi turun, potensi tekanan kecemasan dalam lingkup masyarakat karena perhatian yang berlebihan dari aparat maupun kandidat hingga adanya distorsi preferensi pilihan. Oleh karena problematika tersebut, diharapkan pertimbangan yang paling bijak agar PSU yang terjadi menjadi solusi yang paling tepat namun tetap mampu meminimalisir secara optimal adanya permasalahan sosial dimasyarakat yang mungkin timbul.","PeriodicalId":302840,"journal":{"name":"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI","volume":"260 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-11-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124035596","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}