{"title":"PENGGUNAAN DISKRESI OLEH PEJABAT PUBLIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN","authors":"Erwin Hidayat Edy K, Amalia Diamantina","doi":"10.32501/jhmb.v3i2.40","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dengan adanya diskresi, pelayanan publik bisa terpenuhi dan dilakukan dengan maksimal. Pelaksanaan Diskresi membuat pelaksanaan wewenang pejabat publik menjadi ringan, dengan adanya diskresi pejabat yang tidak mempunyai wewenang terhadap suatu permasalahan dapat dilipahi wewenang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis Nomorrmatif. Pejabat Negara yang melakukan atau menjalakan kewenangan diskresi tidak akan dipidanakan, karena wewenangan tersebut tidak lain untuk kepentingan publik. Dengan adanya diskresi diharapkan pejabat publik dapat berkontribusi dalam pembangunan Negara. Pemerintah sekarang lebih sering ikut campur dalam masyarakat untuk tercapainya suatu kesejahteraan masyarakat. Dapat dicontohkan kemacetan yang berada di Jakarta, dengan adanya suatu wewenang diskresi setidaknya polisi dapat merekayasa lalu lintas untuk mengurangi kemacetan yang ada. Tetapi menjalankan diskresi tidak semua pejabat publik mengerti peraturan yang mengaturnya. Pejabat publik takut akan mempertanggung jawabkan wewenang diskresi tersebut di kemudian hari. Sebenarnya Penggunaan diskresi itu sendiri sangat diperlukan oleh badan badan hukum atau pejabat publik karena dengan adanya diskresi pejabat bisa lebih cepat dalam menyelesaikan suatu masalah yang dimana pejabat publik tidak memiliki kemampuan atau kewanangan yang sesuai maka pejabat publik dapat melakukan diskresi untuk memberikan keputusan atau tindakan tanpa terikat suatu perundang-undangan.","PeriodicalId":302840,"journal":{"name":"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI","volume":"144 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-02-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32501/jhmb.v3i2.40","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Dengan adanya diskresi, pelayanan publik bisa terpenuhi dan dilakukan dengan maksimal. Pelaksanaan Diskresi membuat pelaksanaan wewenang pejabat publik menjadi ringan, dengan adanya diskresi pejabat yang tidak mempunyai wewenang terhadap suatu permasalahan dapat dilipahi wewenang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis Nomorrmatif. Pejabat Negara yang melakukan atau menjalakan kewenangan diskresi tidak akan dipidanakan, karena wewenangan tersebut tidak lain untuk kepentingan publik. Dengan adanya diskresi diharapkan pejabat publik dapat berkontribusi dalam pembangunan Negara. Pemerintah sekarang lebih sering ikut campur dalam masyarakat untuk tercapainya suatu kesejahteraan masyarakat. Dapat dicontohkan kemacetan yang berada di Jakarta, dengan adanya suatu wewenang diskresi setidaknya polisi dapat merekayasa lalu lintas untuk mengurangi kemacetan yang ada. Tetapi menjalankan diskresi tidak semua pejabat publik mengerti peraturan yang mengaturnya. Pejabat publik takut akan mempertanggung jawabkan wewenang diskresi tersebut di kemudian hari. Sebenarnya Penggunaan diskresi itu sendiri sangat diperlukan oleh badan badan hukum atau pejabat publik karena dengan adanya diskresi pejabat bisa lebih cepat dalam menyelesaikan suatu masalah yang dimana pejabat publik tidak memiliki kemampuan atau kewanangan yang sesuai maka pejabat publik dapat melakukan diskresi untuk memberikan keputusan atau tindakan tanpa terikat suatu perundang-undangan.