{"title":"Peluang Penerapan Penyimpanan Minuta Akta secara Elektronik menuju Era E-Notary berdasarkan Undang- Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris","authors":"Litha Nabilla Mallolongan, H. J. Noor","doi":"10.32801/nolaj.v2i1.39","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bermaksud untuk menganalisis peluang terkait penerapan penyimpanan minuta akta notaris yang di alih mediakan menjadi ke dalam bentuk elektronik dimana selama ini minuta akta notaris di simpan secara konvensional. Tujuan lain dari penelitian ini adalah mengetahui optimalisasi penyimpanan minuta akta notaris secara elektronik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersumber pada aturan-aturan hukum Jabatan Notaris beserta hukum Informasi dan Transaksi Elektronik dan Hukum Kearsipan yang merupakan sumber hukum tertulis. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pasal 15 ayat 3 UUJN-P membuka peluang pada kegiatan notaris untuk dapat dilakukan secara elektronik. Pada Pasal 16 ayat 7 terdapat peluang diberlakukannya cyber notary/e-notary terhadap dokumen elektronik, maupun akta elektronik karena pembacaan akta dihadapan notaris adalah tidak wajib ketika para pihak memilih agar akta tersebut tidak dibacakan karena para pihak telah membacanya sendiri. Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Kearsipan, Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 5 ayat (4) huruf b UU ITE, memberikan interpretasi bahwa minuta akta notaris dapat disimpan secara elektronik. Dalam proses pengarsipan dokumen secara elektronik Peraturan Kepala ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) Nomor 20 tahun 2011 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Elektronik, dapat dijadikan contoh atau pedoman. Autentikasi dalam peraturan tersebut dapat berupa memberikan tanda dan / atau pernyataan tertulis atau tanda lainnya yang dapat memberikan tanda bahwa arsip yang dimaksud merupakan arsip yang diambil dari data original atau copy original, dimaksud agar nilai otentiknya tetap melekat dan tidak berkurang sama sekali.","PeriodicalId":270553,"journal":{"name":"Notary Law Journal","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Notary Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32801/nolaj.v2i1.39","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bermaksud untuk menganalisis peluang terkait penerapan penyimpanan minuta akta notaris yang di alih mediakan menjadi ke dalam bentuk elektronik dimana selama ini minuta akta notaris di simpan secara konvensional. Tujuan lain dari penelitian ini adalah mengetahui optimalisasi penyimpanan minuta akta notaris secara elektronik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersumber pada aturan-aturan hukum Jabatan Notaris beserta hukum Informasi dan Transaksi Elektronik dan Hukum Kearsipan yang merupakan sumber hukum tertulis. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pasal 15 ayat 3 UUJN-P membuka peluang pada kegiatan notaris untuk dapat dilakukan secara elektronik. Pada Pasal 16 ayat 7 terdapat peluang diberlakukannya cyber notary/e-notary terhadap dokumen elektronik, maupun akta elektronik karena pembacaan akta dihadapan notaris adalah tidak wajib ketika para pihak memilih agar akta tersebut tidak dibacakan karena para pihak telah membacanya sendiri. Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Kearsipan, Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 5 ayat (4) huruf b UU ITE, memberikan interpretasi bahwa minuta akta notaris dapat disimpan secara elektronik. Dalam proses pengarsipan dokumen secara elektronik Peraturan Kepala ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) Nomor 20 tahun 2011 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Elektronik, dapat dijadikan contoh atau pedoman. Autentikasi dalam peraturan tersebut dapat berupa memberikan tanda dan / atau pernyataan tertulis atau tanda lainnya yang dapat memberikan tanda bahwa arsip yang dimaksud merupakan arsip yang diambil dari data original atau copy original, dimaksud agar nilai otentiknya tetap melekat dan tidak berkurang sama sekali.