{"title":"PEMULIHAN HAK KORBAN SALAH TANGKAP BERDASARKAN PERSPEKTIF TEORI KEADILAN","authors":"Andika Dwi Amrianto","doi":"10.33059/jhsk.v18i1.6419","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sistem peradilan pidana Indonesia dalam penegakannya menggunakan pendekatan due process of law yang memiliki tujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan di masyarakat. Namun melihat kenyataannya banyak penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum seadil adilnya ternyata malah menciderai hukum itu sendiri dengan maraknya kejadian korban salah tangkap. Pemulihan hak korban salah tangkap atas suatu peristiwa hukum yang mengakibatkan seseorang yang tidak bersalah terpaksa mengakui kesalahannya akibat dari adanya paksaan atau serangkaian tindakan yang tidak diinginkan merupakan suatu peristiwa yang harus dihindari. Dimana hal ini telah dijamin dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dikarenakan dalam suatu tindak pidana yang terjadi tentu harus bisa mencapai kepastian hukum dan mencapai keadilan yang substantif kepada semua pihak yang terlibat. Sehingga menetapkan tersangka yang bukan sebagai pelaku sebenarnya akan melanggar prinsip keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normatif didukung dengan analisis bahan hukum primer seperti hukum primer dan dilengkapi dengan bahan hukum sekunder yang mendukung. Peraturan yang terkait dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. kemudian bahan hukum sekunder sehingga dapat menjawab pertanyaan mengenai bagaimana proses pemulihan hak terhadap korban salah tangkap dan bagaimana analisis terkait pemulihan hak korban salah tangkap berdasarkan perspektif teori keadilan.","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33059/jhsk.v18i1.6419","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Sistem peradilan pidana Indonesia dalam penegakannya menggunakan pendekatan due process of law yang memiliki tujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan di masyarakat. Namun melihat kenyataannya banyak penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum seadil adilnya ternyata malah menciderai hukum itu sendiri dengan maraknya kejadian korban salah tangkap. Pemulihan hak korban salah tangkap atas suatu peristiwa hukum yang mengakibatkan seseorang yang tidak bersalah terpaksa mengakui kesalahannya akibat dari adanya paksaan atau serangkaian tindakan yang tidak diinginkan merupakan suatu peristiwa yang harus dihindari. Dimana hal ini telah dijamin dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dikarenakan dalam suatu tindak pidana yang terjadi tentu harus bisa mencapai kepastian hukum dan mencapai keadilan yang substantif kepada semua pihak yang terlibat. Sehingga menetapkan tersangka yang bukan sebagai pelaku sebenarnya akan melanggar prinsip keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normatif didukung dengan analisis bahan hukum primer seperti hukum primer dan dilengkapi dengan bahan hukum sekunder yang mendukung. Peraturan yang terkait dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. kemudian bahan hukum sekunder sehingga dapat menjawab pertanyaan mengenai bagaimana proses pemulihan hak terhadap korban salah tangkap dan bagaimana analisis terkait pemulihan hak korban salah tangkap berdasarkan perspektif teori keadilan.