{"title":"Penerapan Prinsip Self Determination terhadap Pembentukan Negara Kosovo Ditinjau dari Perspektif Hukum Internasional","authors":"Y. Saputra, Ramlan Ramlan","doi":"10.22437/UP.V1I2.9867","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Negara adalah lanjutan dari kehendak manusia bergaul antara seorang dengan orang lainnya dalam rangka menyempurnakan segala kebutuhan hidupnya. Semakin luasnya pergaulan manusia tadi maka semakin banyak kebutuhannya, maka bertambah besar kebutuhannya kepada negara yang akan melindungi dan memelihara hidupnya. Pada tanggal 17 Februari 2008, parlemen Kosovo memproklamasikan Kosovo sebagai negara merdeka, yang lepas dari Serbia pada sidang parlemen yang dihadiri 109 anggota. Sebelumnya Kosovo adalah satu provinsi dibawah kekuasaan Serbia yang mayoritas beretnis Albania. Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum internasional mengenai pembentukan negara dengan menggunakan hak menentukan nasib sendiri dan apa arti penting pengakuan dalam pembentukan suatu negara. Metode Penelitian yang digunakan adalah tipe penilitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan pada saat ini, Hukum Internasional telah mengakui hak untuk menentukan nasib sendiri sebagai salah satu Hak Asasi Manusia dan berdasarkan hak ini semua bangsa bebas untuk menentukan status politik dan mengejar pembangunan ekonomi, sosial dan budaya. Namun, dalam konteks hukum internasional kemerdekaan sebagai wujud dari hak untuk menentukan nasib sendiri dimaksudkan untuk membebaskan diri dari penjajahan dan dominasi/kekuasaan asing. Dalam masalah pengakuan, unsur-unsur politik dan hukum sulit untuk dipisahkan secara jelas karena pemberian dan penolakan pengakuan oleh suatu negara sering dipengaruhi pertimbangan politik, sedangkan akibatnya mempunyai ikatan hukum. Definisi atau unsur-unsur negara terdapat dalam Konvensi Montevideo 1933 (Montevideo The Convention on Rights and Duties of State of 1933), dimana pengakuan merupakan unsur deklaratif dan apabila semua unsur konstitutif telah dipenuhi oleh masyarakat politik, maka dengan sendirinya ia telah merupakan sebuah Negara dan harus diperlakukan secara demikian oleh Negara-negara lainya.","PeriodicalId":336517,"journal":{"name":"Uti Possidetis: Journal of International Law","volume":"11 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Uti Possidetis: Journal of International Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22437/UP.V1I2.9867","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Negara adalah lanjutan dari kehendak manusia bergaul antara seorang dengan orang lainnya dalam rangka menyempurnakan segala kebutuhan hidupnya. Semakin luasnya pergaulan manusia tadi maka semakin banyak kebutuhannya, maka bertambah besar kebutuhannya kepada negara yang akan melindungi dan memelihara hidupnya. Pada tanggal 17 Februari 2008, parlemen Kosovo memproklamasikan Kosovo sebagai negara merdeka, yang lepas dari Serbia pada sidang parlemen yang dihadiri 109 anggota. Sebelumnya Kosovo adalah satu provinsi dibawah kekuasaan Serbia yang mayoritas beretnis Albania. Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum internasional mengenai pembentukan negara dengan menggunakan hak menentukan nasib sendiri dan apa arti penting pengakuan dalam pembentukan suatu negara. Metode Penelitian yang digunakan adalah tipe penilitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan pada saat ini, Hukum Internasional telah mengakui hak untuk menentukan nasib sendiri sebagai salah satu Hak Asasi Manusia dan berdasarkan hak ini semua bangsa bebas untuk menentukan status politik dan mengejar pembangunan ekonomi, sosial dan budaya. Namun, dalam konteks hukum internasional kemerdekaan sebagai wujud dari hak untuk menentukan nasib sendiri dimaksudkan untuk membebaskan diri dari penjajahan dan dominasi/kekuasaan asing. Dalam masalah pengakuan, unsur-unsur politik dan hukum sulit untuk dipisahkan secara jelas karena pemberian dan penolakan pengakuan oleh suatu negara sering dipengaruhi pertimbangan politik, sedangkan akibatnya mempunyai ikatan hukum. Definisi atau unsur-unsur negara terdapat dalam Konvensi Montevideo 1933 (Montevideo The Convention on Rights and Duties of State of 1933), dimana pengakuan merupakan unsur deklaratif dan apabila semua unsur konstitutif telah dipenuhi oleh masyarakat politik, maka dengan sendirinya ia telah merupakan sebuah Negara dan harus diperlakukan secara demikian oleh Negara-negara lainya.
这个国家是一个延续人类意志的民族,为了完善自己的生活必需品,它与他人保持联系。人类社会的范围越广,它就越需要,国家保护和维持其生活的需要就越大。2008年2月17日,科索沃议会宣布科索沃为一个独立的国家,在有109名成员参加的议会中独立。前科索沃是塞尔维亚绝大多数阿尔巴尼亚人统治下的一个省。本研究的目的是了解国际法是如何利用自己的自决权利建立国家的,以及承认国家的形成意味着什么。所使用的研究方法是一种规范的司法审查类型。研究结果表明,目前国际法已承认决定自己命运的权利,作为一项人权,并基于这一权利,所有国家可以自由决定政治地位,追求经济、社会和文化发展。然而,在国际法中,独立作为自决权利的体现,是为了摆脱殖民和外国统治。在忏悔问题上,政治和法律因素很难被清楚地分开,因为一个国家的承认和拒绝承认往往受到政治考虑的影响,其结果是有法律约束力的。或国家元素中定义蒙得维的亚(1933年蒙得维的亚公约《公约权利和都会of State university of 1933),哪里是元素性陈述的忏悔和所有本构已经挤满了社会政治因素,那么他本身已经是一个国家和必须由其他国家这样的对待。