Candra Kresna Wijaya, Kent Revelino Chandra, Komang Dananjaya, Candra Kresna
{"title":"Mitigating Disinformation: Reflection of #NoNotAgain Campaign in Nepal for Indonesia","authors":"Candra Kresna Wijaya, Kent Revelino Chandra, Komang Dananjaya, Candra Kresna","doi":"10.22437/up.v5i1.23875","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Menjelang hari pemilihan umum di Nepal, muncul sebuah gerakan kampanye #NoNotAgain di Facebook yang mengadvokasi masyarakat untuk tidak memilih beberapa kandidat perdana menteri pertahana. Kampanye tersebut berisi kritikan terhadap kegagalan kandidat yang dimaksud selama beberapa periode jabatan sebelumnya. Election Comission Nepal kemudian bereaksi dengan menuntut laman Facebook itu ditutup melalui ancaman pidana kurungan atau denda. Dengan metode penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statutory), fakta (facts), dan konsep (conceptual), artikel ini disusun dengan tujuan untuk menganalisis sah-tidaknya upaya pembatasan Election Commission Nepal terhadap kebebasan berekspresi warga masyarakat Nepal melalui syarat pembatasan yang tertuang pada Intenational Covenant on Civil and Political Rights. Mengingat bahwa fenomena ini berkaitan dengan kondisi yang akan dihadapi oleh Indonesia nanti pemilihan umum tahun 2024. Karenanya, artikel ini juga berupaya untuk menemukan formulasi ideal mekanisme mitigasi disinformasi dengan tetap menghormati kebebasan berekspresi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa respon Election Comission Nepal telah melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi. Dengan merefleksikan pengalaman Nepal, Indonesia dapat melakukan beberapa metode alternatif dalam menangani disinformasi.","PeriodicalId":336517,"journal":{"name":"Uti Possidetis: Journal of International Law","volume":"36 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-02-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Uti Possidetis: Journal of International Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22437/up.v5i1.23875","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Menjelang hari pemilihan umum di Nepal, muncul sebuah gerakan kampanye #NoNotAgain di Facebook yang mengadvokasi masyarakat untuk tidak memilih beberapa kandidat perdana menteri pertahana. Kampanye tersebut berisi kritikan terhadap kegagalan kandidat yang dimaksud selama beberapa periode jabatan sebelumnya. Election Comission Nepal kemudian bereaksi dengan menuntut laman Facebook itu ditutup melalui ancaman pidana kurungan atau denda. Dengan metode penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statutory), fakta (facts), dan konsep (conceptual), artikel ini disusun dengan tujuan untuk menganalisis sah-tidaknya upaya pembatasan Election Commission Nepal terhadap kebebasan berekspresi warga masyarakat Nepal melalui syarat pembatasan yang tertuang pada Intenational Covenant on Civil and Political Rights. Mengingat bahwa fenomena ini berkaitan dengan kondisi yang akan dihadapi oleh Indonesia nanti pemilihan umum tahun 2024. Karenanya, artikel ini juga berupaya untuk menemukan formulasi ideal mekanisme mitigasi disinformasi dengan tetap menghormati kebebasan berekspresi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa respon Election Comission Nepal telah melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi. Dengan merefleksikan pengalaman Nepal, Indonesia dapat melakukan beberapa metode alternatif dalam menangani disinformasi.