{"title":"PUTUSAN-PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG YANG \"BERTENTANGAN\" DENGAN NASH","authors":"Rahmat Yudistiawan","doi":"10.30984/ajip.v3i2.724","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract. This study aimed to analyze the rulings of the Supreme Court No. 51 K/AG/1999 and 120 K/AG/2005 about the case of a non-muslim heirs and inheritance for a wedding without license that for the author though same areas of inheritance but it is not easy to find solutions and formulation (legal formation method) in Nash, even it was decided through ruling of law any one decided \"conflicted\" with Nash. Through method of ijtihad Fiqh Indonesia by dividing it into two invalid constructs of thought, i.e. Urf Indonesia as his Grand Thoery and Fiqh Mazhab Negara as Aplicative Theory. The author’s analysis of the results shows that both ruling of law in accordance with invalid constructs of think in Fiqh Indonesia, such as the case of the non-muslim heirs that get right with wasiat wajibah method, not apart on the issue of human rights system and the principle of the plurality of life of the nation which Indonesia’s pilar bhineka tunggal ika, and the case of inheritance from marriage without license it was discovered that the wedding deed/certificate be decisive of wedding in Indonesia as a means of authentic evidence in determining the identity of the wedding.Keywords: Fiqh of Indonesia, non-Muslim heirs, Marriage RegistrationAbstrak. Penelitian ini ditujukan untuk menganalisa putusan-putusan Mahkamah Agung No. 51 K/AG/1999 dan 120 K/AG/2005 tentang kasus ahli waris non-muslim dan hak waris bagi pernikahan yang tidak dicatat yang bagi penulis walau sama-sama membahas tema waris namun tidaklah mudah mencari solusi dan formulasinya dalam Nash, bahkan setelah diputuskannya pun terkesan “bertentangan” dengan Nash. Melalui metode ijtihad Fiqh Indonesia dengan membaginya menjadi dua konstruk berpikir, yaitu Urf Indonesia sebagai Grand Thoery-nya dan Fiqh Mazhab Negara sebagai Aplicative Theory-nya. Dari hasil analisa penulis menunjukkan bahwa kedua putusan tersebut sesuai dengan konstruk berpikir Fiqh Indonesia, seperti kasus ahli waris non-muslim yang mendapatkan haknya melalui jalur wasiat wajibah, tidak terlepas pada isu HAM dan prinsip pluralitas kehidupan bangsa Indonesia yang bhineka tunggal ika, dan kasus hak waris dari pernikahan yang tidak dicatatkan ditemukan bahwa pencatatan pernikahan menjadi penentu (rukun) berlangsungnya pernikahan di Indonesia sebagai alat bukti yang autentik dalam menetapkan identitas pernikahan.Kata Kunci: Fiqh Indonesia, Ahli Waris Non-Muslim, Pencatatan Pernikahan","PeriodicalId":423995,"journal":{"name":"Aqlam: Journal of Islam and Plurality","volume":"280 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Aqlam: Journal of Islam and Plurality","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30984/ajip.v3i2.724","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstract. This study aimed to analyze the rulings of the Supreme Court No. 51 K/AG/1999 and 120 K/AG/2005 about the case of a non-muslim heirs and inheritance for a wedding without license that for the author though same areas of inheritance but it is not easy to find solutions and formulation (legal formation method) in Nash, even it was decided through ruling of law any one decided "conflicted" with Nash. Through method of ijtihad Fiqh Indonesia by dividing it into two invalid constructs of thought, i.e. Urf Indonesia as his Grand Thoery and Fiqh Mazhab Negara as Aplicative Theory. The author’s analysis of the results shows that both ruling of law in accordance with invalid constructs of think in Fiqh Indonesia, such as the case of the non-muslim heirs that get right with wasiat wajibah method, not apart on the issue of human rights system and the principle of the plurality of life of the nation which Indonesia’s pilar bhineka tunggal ika, and the case of inheritance from marriage without license it was discovered that the wedding deed/certificate be decisive of wedding in Indonesia as a means of authentic evidence in determining the identity of the wedding.Keywords: Fiqh of Indonesia, non-Muslim heirs, Marriage RegistrationAbstrak. Penelitian ini ditujukan untuk menganalisa putusan-putusan Mahkamah Agung No. 51 K/AG/1999 dan 120 K/AG/2005 tentang kasus ahli waris non-muslim dan hak waris bagi pernikahan yang tidak dicatat yang bagi penulis walau sama-sama membahas tema waris namun tidaklah mudah mencari solusi dan formulasinya dalam Nash, bahkan setelah diputuskannya pun terkesan “bertentangan” dengan Nash. Melalui metode ijtihad Fiqh Indonesia dengan membaginya menjadi dua konstruk berpikir, yaitu Urf Indonesia sebagai Grand Thoery-nya dan Fiqh Mazhab Negara sebagai Aplicative Theory-nya. Dari hasil analisa penulis menunjukkan bahwa kedua putusan tersebut sesuai dengan konstruk berpikir Fiqh Indonesia, seperti kasus ahli waris non-muslim yang mendapatkan haknya melalui jalur wasiat wajibah, tidak terlepas pada isu HAM dan prinsip pluralitas kehidupan bangsa Indonesia yang bhineka tunggal ika, dan kasus hak waris dari pernikahan yang tidak dicatatkan ditemukan bahwa pencatatan pernikahan menjadi penentu (rukun) berlangsungnya pernikahan di Indonesia sebagai alat bukti yang autentik dalam menetapkan identitas pernikahan.Kata Kunci: Fiqh Indonesia, Ahli Waris Non-Muslim, Pencatatan Pernikahan
摘要。本研究旨在分析最高法院第51 K/AG/1999号和第120 K/AG/2005号关于非穆斯林继承人和无证婚礼继承案件的裁决,对于作者来说,虽然继承的领域相同,但在纳什中很难找到解决方案和制定(法律形成方法),即使通过法治决定任何一个决定与纳什“冲突”。通过伊智提哈德的方法,将其分为两个无效的思想结构,即Urf印度尼西亚作为他的大理论和Fiqh Mazhab Negara作为应用理论。笔者对结果的分析表明,无论是根据无效的印尼伊斯兰教思想结构进行法治,如非穆斯林继承人采用瓦西亚特·瓦吉巴方法的案例,还是在人权制度问题和印度尼西亚的支柱比内卡·通格尔所认为的民族生活多元化原则上,都没有分开。在无证婚姻继承的情况下,人们发现结婚契据/证书在印度尼西亚作为确定婚礼身份的真实证据是决定性的。关键词:印尼伊斯兰教,非穆斯林继承人,婚姻登记Penelitian ini ditujukan untuk menganalisa putusan-putusan Mahkamah Agung No. 51 K/AG/1999和120 K/AG/2005 tentangkasusahli waris非穆斯林dan hak waris bagi pernikahan yang tidak dicatate yang bagi penulis walau sama-sama membahas tema waris namun tidaklah mudah mengari solusi dan formulasinya dalam Nash, bahkan setelah diputuskannya kanya terkesan " bertentangan " dengan Nash。Melalui方法ijtihad Fiqh Indonesia dengan membaginya menjadi dua konstruk berpikir, yitu Urf Indonesia sebagai大理论-nya dan Fiqh Mazhab Negara sebagai应用理论-nya。在印度尼西亚,在非穆斯林国家,在非穆斯林国家,在非穆斯林国家,在非穆斯林国家,在非穆斯林国家,在非穆斯林国家,在非穆斯林国家,在非穆斯林国家,在非穆斯林国家,在非穆斯林国家,在非穆斯林国家,在非穆斯林国家,在非穆斯林国家,在非穆斯林国家。dan kasus hak waris dari pernikahan yang tidak dicatatkan ditemukan bahwa penatatan pernikahan menjadi penentu (rukun) berlangsungnya pernikahan di Indonesia sebagai alat bukti yang autentik dalam menetapkan identitas pernikahan。Kata Kunci: Fiqh Indonesia, Ahli Waris Non-Muslim, Pencatatan Pernikahan