{"title":"Implikasi Hukum Status Kewarganegaraan Asing Pada Calon Terpilih Dalam Pemilihan Kepala Daerah","authors":"Bonaventura Pradana Suhendarto, R. Saraswati","doi":"10.14710/jphi.v4i3.382-401","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dinamika permasalahan dalam proses pilkada terus berkembang, seperti pilkada Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020. Fenomena fakta hukum pelanggaran administrasi calon terpilih baru diketahui pasca penetapan calon terpilih pilkada menjadi persoalan aktual yang belum mampu diakomodasi dalam Undang-Undang Pilkada. Tujuan penelitian ini untuk melakukan kajian mengenai status calon terpilih dan evaluasi penyelenggaraan pilkada terhadap pelanggaran administrasi peserta pilkada sebagai fakta hukum baru yang diketahui pasca penetapan calon terpilih oleh KPUD. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan kasus dan perundang-undangan. Penelitian ini mengungkapkan bahwa adanya dokumen kewarganegaraan lain menyebabkan status kewarganegaraan Indonesia gugur dengan sendirinya, karena Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda. Gugurnya status tersebut menyebabkan seseorang tidak dapat memperoleh hak politik di Indonesia dan penetapan calon terpilih tersebut harus dibatalkan karena hilangnya status kewarganegaraan Indonesia. Fakta ini terjadi karena ada celah hukum dan kurangnya sinergitas penyelenggara serta kepedulian peserta pilkada maupun masyarakat.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"29 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14710/jphi.v4i3.382-401","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Dinamika permasalahan dalam proses pilkada terus berkembang, seperti pilkada Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020. Fenomena fakta hukum pelanggaran administrasi calon terpilih baru diketahui pasca penetapan calon terpilih pilkada menjadi persoalan aktual yang belum mampu diakomodasi dalam Undang-Undang Pilkada. Tujuan penelitian ini untuk melakukan kajian mengenai status calon terpilih dan evaluasi penyelenggaraan pilkada terhadap pelanggaran administrasi peserta pilkada sebagai fakta hukum baru yang diketahui pasca penetapan calon terpilih oleh KPUD. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan kasus dan perundang-undangan. Penelitian ini mengungkapkan bahwa adanya dokumen kewarganegaraan lain menyebabkan status kewarganegaraan Indonesia gugur dengan sendirinya, karena Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda. Gugurnya status tersebut menyebabkan seseorang tidak dapat memperoleh hak politik di Indonesia dan penetapan calon terpilih tersebut harus dibatalkan karena hilangnya status kewarganegaraan Indonesia. Fakta ini terjadi karena ada celah hukum dan kurangnya sinergitas penyelenggara serta kepedulian peserta pilkada maupun masyarakat.