{"title":"Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berada Di Wilayah Perang Menurut Konvensi Jenewa 1949 Dengan Protokol Tambahan 1977","authors":"Intan Amini, Dony Yusra Perbrianto","doi":"10.22437/up.v3i2.14475","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini membahas bagaimana perlindungan terhadap anak-anak yang berada di wilayah konflik bersenjata. Perlindungan anak telah diatur pada Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan 1977, International Convention on The Rights of Childs 1989, Optional Protocol on Involvent of Children in Armed Conflict 2000. Namun, para pihak yang berkonflik masih melanggar prinsip pembedaan, prinsip pembatasan, prinsip keseimbangan, dan prinsip perlindungan yang berlaku dalam hukum humaniter internasional. Padahal, Hukum Humaniter melarang penduduk sipil dijadikan sebagai objek kekerasan dan wajib diberikan perlindungan dari segala hal yang berkaitan dengan peperangan. Sedangkan kombatan dapat dijadikan objek kekerasan saat berperang tetapi tetap wajib diberikan perlindungan ketika menjadi tawanan perang. Sebagai bentuk tanggung jawab negara, maka sanksi pidana dan ganti rugi perlu diterapkan demi menjamin kepastian hukum dan memberikan keadilan bagi para pihak yang menjadi korban menurut hukum humaniter.","PeriodicalId":336517,"journal":{"name":"Uti Possidetis: Journal of International Law","volume":"29 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Uti Possidetis: Journal of International Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22437/up.v3i2.14475","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Artikel ini membahas bagaimana perlindungan terhadap anak-anak yang berada di wilayah konflik bersenjata. Perlindungan anak telah diatur pada Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan 1977, International Convention on The Rights of Childs 1989, Optional Protocol on Involvent of Children in Armed Conflict 2000. Namun, para pihak yang berkonflik masih melanggar prinsip pembedaan, prinsip pembatasan, prinsip keseimbangan, dan prinsip perlindungan yang berlaku dalam hukum humaniter internasional. Padahal, Hukum Humaniter melarang penduduk sipil dijadikan sebagai objek kekerasan dan wajib diberikan perlindungan dari segala hal yang berkaitan dengan peperangan. Sedangkan kombatan dapat dijadikan objek kekerasan saat berperang tetapi tetap wajib diberikan perlindungan ketika menjadi tawanan perang. Sebagai bentuk tanggung jawab negara, maka sanksi pidana dan ganti rugi perlu diterapkan demi menjamin kepastian hukum dan memberikan keadilan bagi para pihak yang menjadi korban menurut hukum humaniter.