{"title":"Perlindungan Hukum Verponding Indonesia Yang Belum Dikonversi Dan Disertipikatkan Oleh Pihak lain (Studi Kasus Putusan No. 420/Pdt.G/2012 Pn.Jkt.Tim)","authors":"Irvan Adi Putranto, Bambang Eko Turisno","doi":"10.14710/jphi.v3i2.252-266","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Masih banyak tanah yang belum mempunyai sertipikat, terdapat tanah yang berasal dari Verponding Indonesia belum didaftar dan timbul sengketa yang mana tanah tersebut dikuasai dan disertipikatkan oleh pihak lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum Verponding Indonesia yang belum dikonversi dan disertipikatkan oleh pihak lain dan menganalisis bagaimana perlindungan hukum Verponding Indonesia yang diberikan dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 420/Pdt.G/2012. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan bersifat yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini menghasilkan fakta hukum bahwa apabila tanah Verponding Indonesia yang belum didaftar dan disertipikatkan oleh pihak lain maka tidak serta merta kehilangan haknya akan tetapi dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan. Tanah yang belum didaftar berasal dari Verponding Indonesia kedepannya agar segera melakukan pendaftaran tanah agar bertujuan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"35 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-05-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14710/jphi.v3i2.252-266","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Masih banyak tanah yang belum mempunyai sertipikat, terdapat tanah yang berasal dari Verponding Indonesia belum didaftar dan timbul sengketa yang mana tanah tersebut dikuasai dan disertipikatkan oleh pihak lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum Verponding Indonesia yang belum dikonversi dan disertipikatkan oleh pihak lain dan menganalisis bagaimana perlindungan hukum Verponding Indonesia yang diberikan dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 420/Pdt.G/2012. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan bersifat yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini menghasilkan fakta hukum bahwa apabila tanah Verponding Indonesia yang belum didaftar dan disertipikatkan oleh pihak lain maka tidak serta merta kehilangan haknya akan tetapi dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan. Tanah yang belum didaftar berasal dari Verponding Indonesia kedepannya agar segera melakukan pendaftaran tanah agar bertujuan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum.