{"title":"Penerapan Metode Ward Clustering Untuk Pengelompokkan Daerah Rawan Kriminalitas Di Jawa Timur Tahun 2021","authors":"Insiyah Insiyah, Miftakhul Khasanah, Tantra Pratama Hendarsyah","doi":"10.32665/statkom.v2i1.1664","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Latar Belakang: Segala tindakan yang melanggar hukum pidana ialah tindak kejahatan atau Kriminalitas. Tindakan yang memberikan bahaya secara fisik dan harta orang lain ialah karakteristik kiriminalitas, seperti: kekerasan fisik, pelecehan, pembunuhan, perbudakan, dan obat-obatan terlarang atau narkotika, serta penipuan, perampasan hak milik, korupsi, dan penggelapan uang.\nTujuan: Menganalisis pengelompokan wilayah dengan metode Ward clustering terhadap daerah rawan kriminal di Provinsi Jawa Timur tahun 2021.\nMetode: Menerapkan metode kuantitatif berupa metode Cluster Hierarki menggunakan analisis Ward untuk data skunder tentang jumlah kriminalitas di Jawa Timur tahun 2021. Data pengamatan diperoleh dari publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Timur 2021.\nHasil: Diperolaeh hasil Cluster 1 beranggotakan 31 Kabupaten/kota yaitu Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Tulungagung, Blitar, Kediri, Malang, Situbondo, Probolinggo, Pasuruan, Sidoarjo, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Magetan, Ngawi, Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Sampang, Pamekasan, Sumenep, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kota Mojokerto, Kota Madiun, kota Surabaya, dan kota Batu.Cluster 2 beranggotakan 5 kabupaten/kota yaitu Lumajang, Banyuwangi, Bondowoso, Bangkalan, dan Kota Malang.Cluster 3 beranggotakan 2 kabupaten/kota yaitu Jember dan Gresik..\nKesimpulan: Diperoleh 3 cluster kecamatan yang memiliki kemiripan karakteristik dari studi clustering dengan metode Ward untuk kabupaten/kota yang rawan kriminalitas di Jawa Timur Tahun 2021.\n ","PeriodicalId":340369,"journal":{"name":"Jurnal Statistika dan Komputasi","volume":"83 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Statistika dan Komputasi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32665/statkom.v2i1.1664","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Latar Belakang: Segala tindakan yang melanggar hukum pidana ialah tindak kejahatan atau Kriminalitas. Tindakan yang memberikan bahaya secara fisik dan harta orang lain ialah karakteristik kiriminalitas, seperti: kekerasan fisik, pelecehan, pembunuhan, perbudakan, dan obat-obatan terlarang atau narkotika, serta penipuan, perampasan hak milik, korupsi, dan penggelapan uang.
Tujuan: Menganalisis pengelompokan wilayah dengan metode Ward clustering terhadap daerah rawan kriminal di Provinsi Jawa Timur tahun 2021.
Metode: Menerapkan metode kuantitatif berupa metode Cluster Hierarki menggunakan analisis Ward untuk data skunder tentang jumlah kriminalitas di Jawa Timur tahun 2021. Data pengamatan diperoleh dari publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Timur 2021.
Hasil: Diperolaeh hasil Cluster 1 beranggotakan 31 Kabupaten/kota yaitu Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Tulungagung, Blitar, Kediri, Malang, Situbondo, Probolinggo, Pasuruan, Sidoarjo, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Magetan, Ngawi, Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Sampang, Pamekasan, Sumenep, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kota Mojokerto, Kota Madiun, kota Surabaya, dan kota Batu.Cluster 2 beranggotakan 5 kabupaten/kota yaitu Lumajang, Banyuwangi, Bondowoso, Bangkalan, dan Kota Malang.Cluster 3 beranggotakan 2 kabupaten/kota yaitu Jember dan Gresik..
Kesimpulan: Diperoleh 3 cluster kecamatan yang memiliki kemiripan karakteristik dari studi clustering dengan metode Ward untuk kabupaten/kota yang rawan kriminalitas di Jawa Timur Tahun 2021.