{"title":"TELAAH PEMIKIRAN HUKUM PROGRESIF UMAR BIN KHATAB PERSPEKTIF INDONESIA","authors":"R. Ridwan","doi":"10.33059/JHSK.V13I1.696","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hukum progresif merupakan ikhtiar ilmiah yang mengkritik mekanisme/cara berhukum konvensional; yakni berhukum dengan mengedepankan kebenaran legal formal, yang menjadi sebab penegakan hukum di negeri ini tidak dapat memberi kebahagiaan kepada para pencari keadilan. Orientasi hukum progresif adalah bagaimana membumikan sebenar keadilan (subtantive justice), dengan berpangkal pada pokok pikiran bahwa hukum adalah untuk manusia, latar belakang lahirnya pemikiran hukum progresif tidak lain akibat banyaknya persoalan yang melanda penegakan hukum di Indonesia dan tidak pernah tuntas disebabkan semua elemen masyarakat tidak berani untuk keluar dan tradisi penegakan aturan perundang-undangan atau masih menganut legisme. Hukum bukanlah semata-mata ruang hampa yang steril dari konsep-konsep non hukum. Hukum juga harus dilihat dari perspektif sosial, perilaku yang senyatanya dan dapat diterima oleh dan bagi insan yang ada di dalamnya. Gagasan pemikiran hukum progresif memang menarik untuk dibicarakan, ditelaah maupun dikaji secara mendalam karena progresif berarti kemajuan, yakni hukum hendaknya mampu mengikuti perkembangan zaman, mampu menjawab perubahan zaman dengan segala dasar di dalamnya, serta mampu melayani masyarakat dengan menyandarkan pada aspek moralitas dari sumber daya manusia penegak hukum itu sendiri, Bila dilihat dari sejarah perkembangan hukum Islam, temyata di zaman Khalifah Umar bin Khattab (634 s/d 644 M), beliau banyak mengeluarkan ijtihad yang kontroversial yang secara kasat mata bertentangan dengan Al-Qur'an ataupun Hadits. Pemikiran-pemikiran ataupun hasil ijtihad Umar bin Khattab juga identik dengan hukum progresifnya.","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"115 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-08-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33059/JHSK.V13I1.696","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Hukum progresif merupakan ikhtiar ilmiah yang mengkritik mekanisme/cara berhukum konvensional; yakni berhukum dengan mengedepankan kebenaran legal formal, yang menjadi sebab penegakan hukum di negeri ini tidak dapat memberi kebahagiaan kepada para pencari keadilan. Orientasi hukum progresif adalah bagaimana membumikan sebenar keadilan (subtantive justice), dengan berpangkal pada pokok pikiran bahwa hukum adalah untuk manusia, latar belakang lahirnya pemikiran hukum progresif tidak lain akibat banyaknya persoalan yang melanda penegakan hukum di Indonesia dan tidak pernah tuntas disebabkan semua elemen masyarakat tidak berani untuk keluar dan tradisi penegakan aturan perundang-undangan atau masih menganut legisme. Hukum bukanlah semata-mata ruang hampa yang steril dari konsep-konsep non hukum. Hukum juga harus dilihat dari perspektif sosial, perilaku yang senyatanya dan dapat diterima oleh dan bagi insan yang ada di dalamnya. Gagasan pemikiran hukum progresif memang menarik untuk dibicarakan, ditelaah maupun dikaji secara mendalam karena progresif berarti kemajuan, yakni hukum hendaknya mampu mengikuti perkembangan zaman, mampu menjawab perubahan zaman dengan segala dasar di dalamnya, serta mampu melayani masyarakat dengan menyandarkan pada aspek moralitas dari sumber daya manusia penegak hukum itu sendiri, Bila dilihat dari sejarah perkembangan hukum Islam, temyata di zaman Khalifah Umar bin Khattab (634 s/d 644 M), beliau banyak mengeluarkan ijtihad yang kontroversial yang secara kasat mata bertentangan dengan Al-Qur'an ataupun Hadits. Pemikiran-pemikiran ataupun hasil ijtihad Umar bin Khattab juga identik dengan hukum progresifnya.
进步法律是批评传统法律机制/方法的科学努力;法律是通过宣扬正式的法律真理而制定的,这使得这个国家的执法部门无法给寻求正义的人带来幸福。正义真正进步的法律是如何回到现实取向(subtantive正义),主题思想的扩展,法律是为人类的诞生背景造成的其他法律进步的想法不是席卷印尼和执法的问题从来都不彻底引起公众不敢出来的元素和传统规则的执行立法还是信奉legisme。法律不仅仅是对非法律概念的无菌真空。法律还必须从社会的角度来看待,它的行为是真实的,可以被其中的人接受。法律思想进步确实值得讨论的概念,深入研究和审查,因为进步意味着进步,即法律应该能跟上时代的发展,基本能够回答这个时代变化恕我在里面,和服务社会能力,依靠执法人力资源本身的道德方面,如果从历史发展来看,伊斯兰法律,哈里发乌玛·本·哈塔布(公元634年至公元644年)的时代,他发表了许多有争议的许可证,与古兰经或圣训相冲突。思想或结果Umar bin Khattab也与进展定律相同。