{"title":"PENERAPAN ASAS ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN HUTANG PIUTANG (STUDI KASUS PERKARA NOMOR 16/PDT.G/2014/PN.PRM)","authors":"Mahliyanti Adelia Warman, Dewiwarman","doi":"10.32520/das-sollen.v8i2.2198","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Itikad baik menjadi tolak ukur bagi para pihak dalam membuat perjanjian berdasarkan prinsip kejujuran, kepatutan dan kepantasan bahkan terhadap perjanjian utang piutang. Dalam kasus perdata ini, para pihak telah sepakat untuk melakukan perjanjian secara lisan yaitu untuk mengambil pakaian jadi senilai Rp 89.000.000,- (delapan puluh sembilan juta rupiah) dengan cara berhutang dan akan dibayar dalam tempo beberapa hari. Setelah ditunggu dan berusaha dihubungi tidak ada respon yang menunjukkan itikad baiknya untuk melunasi hutang, bahkan selama 5 (lima) tahun pembayaran tidak dilakukan serta siberhutang tidak menunjukkan itikad baiknya untuk membayar hutang meskipun dengan mencicil. Berdasarkan hal tersebut, masalah yang diteliti tentang penerapan asas itikad baik dalam perjanjian hutang piutang, dan pertimbangan hakim dalam menetapkan putusan terhadap perkara nomor 16/PDT.G/2014/PN.PRM. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, dengan penelitian yang bersifat deskriptif dan pengolahan data dilakukan dengan cara editing dan data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Dari permasalahan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa asas itikad baik belum ditegakkan dengan sempurna dan dalam memberikan pertimbangan hukum, hakim belum dapat bertindak sesuai dengan ketentuan yang ada. \n \n ","PeriodicalId":107678,"journal":{"name":"JURNAL HUKUM DAS SOLLEN","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL HUKUM DAS SOLLEN","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32520/das-sollen.v8i2.2198","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Itikad baik menjadi tolak ukur bagi para pihak dalam membuat perjanjian berdasarkan prinsip kejujuran, kepatutan dan kepantasan bahkan terhadap perjanjian utang piutang. Dalam kasus perdata ini, para pihak telah sepakat untuk melakukan perjanjian secara lisan yaitu untuk mengambil pakaian jadi senilai Rp 89.000.000,- (delapan puluh sembilan juta rupiah) dengan cara berhutang dan akan dibayar dalam tempo beberapa hari. Setelah ditunggu dan berusaha dihubungi tidak ada respon yang menunjukkan itikad baiknya untuk melunasi hutang, bahkan selama 5 (lima) tahun pembayaran tidak dilakukan serta siberhutang tidak menunjukkan itikad baiknya untuk membayar hutang meskipun dengan mencicil. Berdasarkan hal tersebut, masalah yang diteliti tentang penerapan asas itikad baik dalam perjanjian hutang piutang, dan pertimbangan hakim dalam menetapkan putusan terhadap perkara nomor 16/PDT.G/2014/PN.PRM. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, dengan penelitian yang bersifat deskriptif dan pengolahan data dilakukan dengan cara editing dan data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Dari permasalahan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa asas itikad baik belum ditegakkan dengan sempurna dan dalam memberikan pertimbangan hukum, hakim belum dapat bertindak sesuai dengan ketentuan yang ada.