PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 10 TAHUN 1983 PASAL 8 JO. PERATURAN PEMERINTAH NO. 45 TAHUN 1990 TENTANG PEMBERIAN SEPERTIGA GAJI SUAMI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) UNTUK ISTRI YANG DI CERAIKAN (Kajian Yuridis Sosiologis Study Kasus Di Riau)
{"title":"PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 10 TAHUN 1983 PASAL 8 JO. PERATURAN PEMERINTAH NO. 45 TAHUN 1990 TENTANG PEMBERIAN SEPERTIGA GAJI SUAMI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) UNTUK ISTRI YANG DI CERAIKAN (Kajian Yuridis Sosiologis Study Kasus Di Riau)","authors":"Lasri Nijal, Ilyas Husti, Khairunnas Jamal","doi":"10.32520/das-sollen.v8i2.2118","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Banyak PNS tidak mengetahui akan isi pasal 8 PP no.10 tahun 1983 jo pasal 8. PP No. 45 Tahun 1990. Penulis temukan mantan istri PNS tidak medapatkan bagian 1/3 atau ½ gaji mantan suaminya. Hakim di Pengadilan Agama juga mengatakan belum pernah membuat putusan perceraian sesuai pasal 8 Peraturan Pemerintah ini. Untuk itu penulis tertarik meneliti pelaksanaan aturan ini. Jenis penelitan ini adalah empiris (kualitatif), metode yang dipakai adalah tinjauan yuridis sosiologis berbentuk deskriptif. Hasil penelitian ini adalah bahwa selama ini tidak ada putusan pengadilan yang sesuai dengan Pasal 8 dari PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990. Menurut keterangan dari beberapa Hakim, PNS, mantan istri PNS dan instansi PNS bertugas yang penulis wawancarai, bahwa selama ini para hakim dan instansi PNS bertugas belum pernah membuat putusan seperti yang disebutkan oleh Pasal 8 PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990, peraturan ini sangat menguntungkan kepada anak dan istri, sedangkan suami sangat terbebani. Kendala dalam penerapan Pasal 8 dari PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 disebabkan oleh; Masyarakat tidak mengetahui akan keberadaannya, Berbeda Instansi, Belum ada payung hukumnya, Suami tidak bersedia diterapkan dan Aturannya bersifat administrasi bukan hukum. Untuk itu menurut penulis sebaiknya Pasal 8 dari PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 dihapus saja atau disesuaikan dengan hukum islam seperti yang sudah disebutkan pada Kompilasi Hukum Islam. \n ","PeriodicalId":107678,"journal":{"name":"JURNAL HUKUM DAS SOLLEN","volume":"41 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL HUKUM DAS SOLLEN","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32520/das-sollen.v8i2.2118","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Banyak PNS tidak mengetahui akan isi pasal 8 PP no.10 tahun 1983 jo pasal 8. PP No. 45 Tahun 1990. Penulis temukan mantan istri PNS tidak medapatkan bagian 1/3 atau ½ gaji mantan suaminya. Hakim di Pengadilan Agama juga mengatakan belum pernah membuat putusan perceraian sesuai pasal 8 Peraturan Pemerintah ini. Untuk itu penulis tertarik meneliti pelaksanaan aturan ini. Jenis penelitan ini adalah empiris (kualitatif), metode yang dipakai adalah tinjauan yuridis sosiologis berbentuk deskriptif. Hasil penelitian ini adalah bahwa selama ini tidak ada putusan pengadilan yang sesuai dengan Pasal 8 dari PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990. Menurut keterangan dari beberapa Hakim, PNS, mantan istri PNS dan instansi PNS bertugas yang penulis wawancarai, bahwa selama ini para hakim dan instansi PNS bertugas belum pernah membuat putusan seperti yang disebutkan oleh Pasal 8 PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990, peraturan ini sangat menguntungkan kepada anak dan istri, sedangkan suami sangat terbebani. Kendala dalam penerapan Pasal 8 dari PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 disebabkan oleh; Masyarakat tidak mengetahui akan keberadaannya, Berbeda Instansi, Belum ada payung hukumnya, Suami tidak bersedia diterapkan dan Aturannya bersifat administrasi bukan hukum. Untuk itu menurut penulis sebaiknya Pasal 8 dari PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 dihapus saja atau disesuaikan dengan hukum islam seperti yang sudah disebutkan pada Kompilasi Hukum Islam.