PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 10 TAHUN 1983 PASAL 8 JO. PERATURAN PEMERINTAH NO. 45 TAHUN 1990 TENTANG PEMBERIAN SEPERTIGA GAJI SUAMI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) UNTUK ISTRI YANG DI CERAIKAN (Kajian Yuridis Sosiologis Study Kasus Di Riau)

Lasri Nijal, Ilyas Husti, Khairunnas Jamal
{"title":"PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 10 TAHUN 1983 PASAL 8 JO. PERATURAN PEMERINTAH NO. 45 TAHUN 1990 TENTANG PEMBERIAN SEPERTIGA GAJI SUAMI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) UNTUK ISTRI YANG DI CERAIKAN (Kajian Yuridis Sosiologis Study Kasus Di Riau)","authors":"Lasri Nijal, Ilyas Husti, Khairunnas Jamal","doi":"10.32520/das-sollen.v8i2.2118","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Banyak PNS tidak mengetahui akan isi pasal 8 PP no.10 tahun 1983 jo pasal 8. PP No. 45 Tahun 1990. Penulis temukan mantan istri PNS tidak medapatkan bagian 1/3 atau ½ gaji mantan suaminya. Hakim di Pengadilan Agama juga mengatakan belum pernah membuat putusan perceraian sesuai pasal 8 Peraturan Pemerintah ini. Untuk itu penulis tertarik meneliti pelaksanaan aturan ini. Jenis penelitan ini adalah empiris (kualitatif), metode yang dipakai adalah tinjauan yuridis sosiologis berbentuk deskriptif. Hasil penelitian ini adalah bahwa selama ini tidak ada putusan pengadilan yang sesuai dengan Pasal 8 dari PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990. Menurut keterangan dari beberapa Hakim, PNS, mantan istri PNS dan instansi PNS bertugas yang penulis wawancarai,  bahwa selama ini para hakim dan instansi PNS bertugas belum pernah membuat putusan seperti yang disebutkan oleh Pasal 8 PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990, peraturan ini sangat menguntungkan kepada anak dan istri, sedangkan suami sangat terbebani. Kendala dalam penerapan Pasal 8 dari PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 disebabkan oleh; Masyarakat tidak mengetahui akan keberadaannya, Berbeda Instansi, Belum ada payung hukumnya, Suami tidak bersedia diterapkan dan Aturannya bersifat administrasi bukan hukum. Untuk itu menurut penulis sebaiknya Pasal 8 dari PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 dihapus saja atau disesuaikan dengan hukum islam seperti yang sudah disebutkan pada Kompilasi Hukum Islam. \n ","PeriodicalId":107678,"journal":{"name":"JURNAL HUKUM DAS SOLLEN","volume":"41 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL HUKUM DAS SOLLEN","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32520/das-sollen.v8i2.2118","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Banyak PNS tidak mengetahui akan isi pasal 8 PP no.10 tahun 1983 jo pasal 8. PP No. 45 Tahun 1990. Penulis temukan mantan istri PNS tidak medapatkan bagian 1/3 atau ½ gaji mantan suaminya. Hakim di Pengadilan Agama juga mengatakan belum pernah membuat putusan perceraian sesuai pasal 8 Peraturan Pemerintah ini. Untuk itu penulis tertarik meneliti pelaksanaan aturan ini. Jenis penelitan ini adalah empiris (kualitatif), metode yang dipakai adalah tinjauan yuridis sosiologis berbentuk deskriptif. Hasil penelitian ini adalah bahwa selama ini tidak ada putusan pengadilan yang sesuai dengan Pasal 8 dari PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990. Menurut keterangan dari beberapa Hakim, PNS, mantan istri PNS dan instansi PNS bertugas yang penulis wawancarai,  bahwa selama ini para hakim dan instansi PNS bertugas belum pernah membuat putusan seperti yang disebutkan oleh Pasal 8 PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990, peraturan ini sangat menguntungkan kepada anak dan istri, sedangkan suami sangat terbebani. Kendala dalam penerapan Pasal 8 dari PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 disebabkan oleh; Masyarakat tidak mengetahui akan keberadaannya, Berbeda Instansi, Belum ada payung hukumnya, Suami tidak bersedia diterapkan dan Aturannya bersifat administrasi bukan hukum. Untuk itu menurut penulis sebaiknya Pasal 8 dari PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 dihapus saja atau disesuaikan dengan hukum islam seperti yang sudah disebutkan pada Kompilasi Hukum Islam.  
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
没有政府法规的执行。1983年乔第8章10节。政府没有规定。1990年
许多公务员不知道第八条第九条的内容。10年1983年乔第8章。第45页,1990年。作者发现前妻公务员不得到或½前夫工资三分之一部分。宗教法庭的法官还表示,他从未按照政府的第8条对离婚做出判决。为此,作者对研究这些规则的执行感兴趣。这种研究类型是实证性的,采用的方法是描述性的社会学司法审查。这项研究的结果是,法院没有做出与1983年的《PP》第10号乔的第8条一致的判决。第45页,1990年。据一些法官、公务员和执任公务员机构采访的官员说,法官和执任公务员机构多年来从未做出1983年《PP》第8条第10条所述的判决。第45条,这条法律给妻子和孩子带来了很大的好处,而丈夫承受着沉重的负担。1983年的jo PP第8条应用中的障碍。1990年第45期PP是由公众不知道它的存在,不同的机构,没有法律伞,丈夫不愿申请,规则是行政的,而不是法律。为此,作者认为第8条应该是1983年的《PP》第10条。1990年的PP . 45只在伊斯兰法律汇编中被删除或调整。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
TINJAUAN HUKUM TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA OLEH PEMERINTAH TINJAUAN TERHADAP PERANGKAT DESA DI DESA PASIR EMAS EMAS KECAMATAN BATANG TUAKA (Studi Terhadap Pelaksanaan Pasal 50 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa) PENERAPAN ASAS ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN HUTANG PIUTANG (STUDI KASUS PERKARA NOMOR 16/PDT.G/2014/PN.PRM) PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 10 TAHUN 1983 PASAL 8 JO. PERATURAN PEMERINTAH NO. 45 TAHUN 1990 TENTANG PEMBERIAN SEPERTIGA GAJI SUAMI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) UNTUK ISTRI YANG DI CERAIKAN (Kajian Yuridis Sosiologis Study Kasus Di Riau) EKSEKUSI JAMINAN HIPOTIK KAPAL YANG BERLAYAR DILUAR PERAIRAN INDONESIA
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1