{"title":"Pengawasan Penerimaan Pajak Hotel Bersumber Dari Rumah Kos Di Kecamatan Coblong Kota Bandung Oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung","authors":"Febi Rizki Heriyana, Yogi Suprayogi, Neneng Weti","doi":"10.24198/jane.v13i1.28705","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Latar belakang penulis ini adalah ketertarikan penulis melihat bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung mengingat banyaknya jumlah rumah kos di Kota Bandung yang setiap tahunnya meningkat. Hal ini dikarenakan banyaknya perguruan tinggi baik perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta yang berdiri di Kota Bandung. Hal ini juga berdampak kepada kebutuhan akan fasilitas yang terus meningkat termasuk kebutuhan akan rumah kos. Kebutuhan yang tinggi akan rumah kos, menjadikan bisnis rumah kos di Kota Bandung makin meningkat. Penelitian ini mencoba untuk memahami bagaimana pengawasan penerimaan pajak hotel bersumber dari rumah kos di Kecamatan Coblong Kota Bandung oleh Badan Pengelolan Pendapatan Daerah Kota Bandung dengan menggunakan teori langkah – langkah pengawasan menurut Griffin yang terdiri dari empat langkah pengawasan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Observasi, wawancara mendalam, dan analisis dokumen-dokumen pendukung yang dilakukan untuk mengumpulkan data. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengawasan penerimaan pajak hotel bersumber dari rumah kos di Kecamatan Coblong Kota Bandung oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung kurang baik. Penyebabnya adalah keterbatasan data base potensi rumah kos di Kota Bandung dan prosedur pada tahap pengawasan belum berjalan maksimal, serta sanksi berupa teguran yang diberikan kepada pelanggar wajib pajak rumah kos di Kota Bandung belum menyeluruh. Saran penulis dalam penelitian ini diantaranya mininjau kembali data base wajib pajak rumah kos yang ada dengan memetakan berdasarkan pembagian wilayah kerja sehingga mendapatkan gambaran yang lebih pasti tentang wajib pajak rumah kos dan menegaskan pemilik rumah kos yang masih enggan mendaftakan diri menjadi wajib pajak, serta menjalankan sanksi sesuai dengan yang tertera pada Perda dan Perwal.","PeriodicalId":370807,"journal":{"name":"JANE - Jurnal Administrasi Negara","volume":"42 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JANE - Jurnal Administrasi Negara","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24198/jane.v13i1.28705","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Latar belakang penulis ini adalah ketertarikan penulis melihat bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung mengingat banyaknya jumlah rumah kos di Kota Bandung yang setiap tahunnya meningkat. Hal ini dikarenakan banyaknya perguruan tinggi baik perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta yang berdiri di Kota Bandung. Hal ini juga berdampak kepada kebutuhan akan fasilitas yang terus meningkat termasuk kebutuhan akan rumah kos. Kebutuhan yang tinggi akan rumah kos, menjadikan bisnis rumah kos di Kota Bandung makin meningkat. Penelitian ini mencoba untuk memahami bagaimana pengawasan penerimaan pajak hotel bersumber dari rumah kos di Kecamatan Coblong Kota Bandung oleh Badan Pengelolan Pendapatan Daerah Kota Bandung dengan menggunakan teori langkah – langkah pengawasan menurut Griffin yang terdiri dari empat langkah pengawasan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Observasi, wawancara mendalam, dan analisis dokumen-dokumen pendukung yang dilakukan untuk mengumpulkan data. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengawasan penerimaan pajak hotel bersumber dari rumah kos di Kecamatan Coblong Kota Bandung oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung kurang baik. Penyebabnya adalah keterbatasan data base potensi rumah kos di Kota Bandung dan prosedur pada tahap pengawasan belum berjalan maksimal, serta sanksi berupa teguran yang diberikan kepada pelanggar wajib pajak rumah kos di Kota Bandung belum menyeluruh. Saran penulis dalam penelitian ini diantaranya mininjau kembali data base wajib pajak rumah kos yang ada dengan memetakan berdasarkan pembagian wilayah kerja sehingga mendapatkan gambaran yang lebih pasti tentang wajib pajak rumah kos dan menegaskan pemilik rumah kos yang masih enggan mendaftakan diri menjadi wajib pajak, serta menjalankan sanksi sesuai dengan yang tertera pada Perda dan Perwal.