PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DENGAN SISTEM TRANSAKSI NON TUNAI PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH (BPKPD) KOTA TEBING TINGGI (Studi pada Pelaksanaan Penerimaan Keuangan Daerah)
Tania Meylina Sitinjak, Candradewini Candradewini, Mas Dadang Enjat Munanjat
{"title":"PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DENGAN SISTEM TRANSAKSI NON TUNAI PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH (BPKPD) KOTA TEBING TINGGI (Studi pada Pelaksanaan Penerimaan Keuangan Daerah)","authors":"Tania Meylina Sitinjak, Candradewini Candradewini, Mas Dadang Enjat Munanjat","doi":"10.24198/jane.v15i1.41759","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya upaya pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam menerapkan sistem transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan daerahnya. Penelitian ini dibatasi pada pelaksanaan penerimaan keuangan daerah dengan pertimbangan bahwa walaupun penerimaan pajak daerah pada BPKPD Kota Tebing Tinggi sudah menerapkan sistem transaksi non tunai secara keseluruhan namun pada penerapannya belum terlaksana secara optimal. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan keuangan daerah dengan sistem transaksi non tunai pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tebing Tinggi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori pengelolaan keuangan daerah yang didasarkan pada 5 (lima) prinsip utama dalam pengelolaan keuangan daerah menurut Chabib dan Heru (2010:10). Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dan menggunakan teknik pengumpulan data yaitu wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi kepustakaan.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan dengan sistem transaksi non tunai pada BPKPD Kota Tebing Tinggi seluruh aliran dananya dapat ditelusuri, pencatatan transaksi sudah secara langsung dan adanya bukti pertanggungjawaban yang lengkap yang mana dapat mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah. Dengan menggunakan transaksi non tunai, setiap transaksi terekam dalam bukti transaksi perbankan sehingga setiap penerimaan pajak daerah dapat diketahui secara real time oleh BPKPD Kota Tebing Tinggi. Sehingga pelaksanaan transaksi non tunai berdampak pada jumlah penerimaan pajak daerah yang cenderung meningkat dari tahun 2018-2021.","PeriodicalId":370807,"journal":{"name":"JANE - Jurnal Administrasi Negara","volume":"326 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JANE - Jurnal Administrasi Negara","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24198/jane.v15i1.41759","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya upaya pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam menerapkan sistem transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan daerahnya. Penelitian ini dibatasi pada pelaksanaan penerimaan keuangan daerah dengan pertimbangan bahwa walaupun penerimaan pajak daerah pada BPKPD Kota Tebing Tinggi sudah menerapkan sistem transaksi non tunai secara keseluruhan namun pada penerapannya belum terlaksana secara optimal. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan keuangan daerah dengan sistem transaksi non tunai pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tebing Tinggi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori pengelolaan keuangan daerah yang didasarkan pada 5 (lima) prinsip utama dalam pengelolaan keuangan daerah menurut Chabib dan Heru (2010:10). Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dan menggunakan teknik pengumpulan data yaitu wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi kepustakaan.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan dengan sistem transaksi non tunai pada BPKPD Kota Tebing Tinggi seluruh aliran dananya dapat ditelusuri, pencatatan transaksi sudah secara langsung dan adanya bukti pertanggungjawaban yang lengkap yang mana dapat mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah. Dengan menggunakan transaksi non tunai, setiap transaksi terekam dalam bukti transaksi perbankan sehingga setiap penerimaan pajak daerah dapat diketahui secara real time oleh BPKPD Kota Tebing Tinggi. Sehingga pelaksanaan transaksi non tunai berdampak pada jumlah penerimaan pajak daerah yang cenderung meningkat dari tahun 2018-2021.