DETO ADITYAN SUBAGJA, Anang Shophan Tornado, Ifrani, MUHAMMAD RIZKI ANUGERAH
{"title":"PENYADAPAN (WIRETAPPING) OLEH PENYIDIK DALAM RANGKA MENGUMPUL BUKTI MENURUT PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM","authors":"DETO ADITYAN SUBAGJA, Anang Shophan Tornado, Ifrani, MUHAMMAD RIZKI ANUGERAH","doi":"10.33059/jhsk.v16i2.3426","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis batasan penyidik melakukan penyadapan dalam tahap penyidikan dan Pengujian terhadap keabsahan tindakan penyidik dalam melakukan penyadapan. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama Batasan penyidik melakukan penyadapan dalam tahap penyidikan adalah mengacu kepada Standar Operasional Prosedur yang telah diatur dalam undang-undang khususnya masing-masing. Pada pokoknya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 menyatakan pada pokoknya penyadapan (interception) adalah sebuah perbuatan melawan hukum. Hal ini dikarenakan penyadapan merupakan sebuah tindakan yang melanggar privasi orang lain dan oleh karenanya melanggar hak asasi manusia. Sehingga batasan penyidik dalam melakukan penyadapan harus diawasi dengan ketat dalam aturan yang berlevel undang-undang. Dan Kedua, Penyadapan atau intersepsi merupakan salah satu upaya penegak hukum yang istimewa dalam usaha menemukan bukti-bukti yang cukup guna proses penyidikan. Pengujian terhadap keabsahan tindakan penyidik dalam melakukan penyadapan masih belum jelas diatur. Terhadap penyadapan yang dilakukan penyidik diluar prosedur yang ditentukan masih memungkin terjadi, hal ini disebabkan tidak adanya mekanisme yang dapat menguji keabsahan penyidik dalam melakukan penyadapan.","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"25 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33059/jhsk.v16i2.3426","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis batasan penyidik melakukan penyadapan dalam tahap penyidikan dan Pengujian terhadap keabsahan tindakan penyidik dalam melakukan penyadapan. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama Batasan penyidik melakukan penyadapan dalam tahap penyidikan adalah mengacu kepada Standar Operasional Prosedur yang telah diatur dalam undang-undang khususnya masing-masing. Pada pokoknya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 menyatakan pada pokoknya penyadapan (interception) adalah sebuah perbuatan melawan hukum. Hal ini dikarenakan penyadapan merupakan sebuah tindakan yang melanggar privasi orang lain dan oleh karenanya melanggar hak asasi manusia. Sehingga batasan penyidik dalam melakukan penyadapan harus diawasi dengan ketat dalam aturan yang berlevel undang-undang. Dan Kedua, Penyadapan atau intersepsi merupakan salah satu upaya penegak hukum yang istimewa dalam usaha menemukan bukti-bukti yang cukup guna proses penyidikan. Pengujian terhadap keabsahan tindakan penyidik dalam melakukan penyadapan masih belum jelas diatur. Terhadap penyadapan yang dilakukan penyidik diluar prosedur yang ditentukan masih memungkin terjadi, hal ini disebabkan tidak adanya mekanisme yang dapat menguji keabsahan penyidik dalam melakukan penyadapan.
本研究的目的是分析审讯人员在调查阶段进行窃听的限制,并测试审讯人员在进行窃听时的有效性。所使用的法律研究类型是规范法律研究的类型。本研究是通过立法方法和概念方法进行法律研究。这项研究的结果表明,在调查阶段,首次审查人员进行窃听,是针对特定于该法案中既定的操作程序标准。宪法法院判决第5号/ pu- viii /2010年规定,窃听是非法的。这是因为窃听是对他人隐私和因此侵犯人权的侵犯。因此,调查人员在窃听方面的限制必须严格遵守法治。其次,窃听或拦截是执法部门为寻找证据进行调查而做出的特别努力之一。对用于窃听的调查行为的有效性的测试尚未得到明确的安排。对于在既定程序之外进行的窃听,这是由于缺乏一种机制,可以检验申请人进行窃听的合法性。