{"title":"ASAS PEMISAHAN HORIZONTAL HAK ATAS RUANG BAWAH TANAH","authors":"Fauzi Hashami, Nynda Fatmawati Octariana","doi":"10.29138/spirit.v9i1.2232","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Undang-Undang Cipta Kerja memberikan paradigma baru mengenai ruang bawah tanah, ketentuan tersebut kemudian diikuti oleh beberapa daerah misalnya di DKI Jakarta yang memiliki Peraturan Gubernur tentang penggunaan ruang bawah tanah, sebatas fasilitas umum dan tidak sampai kepada peruntukan pribadi. Begitu juga yang ada di Kota Makassar juga mengatur bahwa peruntukan fasilitas umum bukan pribadi yang mana alas hak yang diberikan mengikti alas hak yang berada diatasnya. Ketentuan tersebut tidak dikenal di dalam Undang-Undang Pokok Agraria, karena menerapkan asas horizontal yaitu pemisahan antara tanah dan bangunan, serta tanaman yang ada diatasnya. Oleh karena itu penelitian ini mengangkat isu hukum tentang penerapan asas pemisahan horizontal hak atas ruan bawah tanah sebagaimana yang diatu dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab isu hukum tersebut adalah metode penelitian hukum dengan pendekatan konsep dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas horizontal hak atas ruang bawah tanah perlu diatur secara spesifik, dan jelas. Serta diperlukan alas hak baru ruang bawah tanah atau bumi berupa satuan hak milik atas ruang bawah tanah (SHMARBT), hal tersebut merupakan bentuk kepastian hukum dalam penggunaan ruang bawah tanah.","PeriodicalId":259322,"journal":{"name":"E-Jurnal SPIRIT PRO PATRIA","volume":"20 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"E-Jurnal SPIRIT PRO PATRIA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29138/spirit.v9i1.2232","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Undang-Undang Cipta Kerja memberikan paradigma baru mengenai ruang bawah tanah, ketentuan tersebut kemudian diikuti oleh beberapa daerah misalnya di DKI Jakarta yang memiliki Peraturan Gubernur tentang penggunaan ruang bawah tanah, sebatas fasilitas umum dan tidak sampai kepada peruntukan pribadi. Begitu juga yang ada di Kota Makassar juga mengatur bahwa peruntukan fasilitas umum bukan pribadi yang mana alas hak yang diberikan mengikti alas hak yang berada diatasnya. Ketentuan tersebut tidak dikenal di dalam Undang-Undang Pokok Agraria, karena menerapkan asas horizontal yaitu pemisahan antara tanah dan bangunan, serta tanaman yang ada diatasnya. Oleh karena itu penelitian ini mengangkat isu hukum tentang penerapan asas pemisahan horizontal hak atas ruan bawah tanah sebagaimana yang diatu dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab isu hukum tersebut adalah metode penelitian hukum dengan pendekatan konsep dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas horizontal hak atas ruang bawah tanah perlu diatur secara spesifik, dan jelas. Serta diperlukan alas hak baru ruang bawah tanah atau bumi berupa satuan hak milik atas ruang bawah tanah (SHMARBT), hal tersebut merupakan bentuk kepastian hukum dalam penggunaan ruang bawah tanah.