PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN PEMBELI KONDOTEL AKIBAT WANPRESTASI DEVELOPER

S. Suwardi
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN PEMBELI KONDOTEL AKIBAT WANPRESTASI DEVELOPER","authors":"S. Suwardi","doi":"10.29138/spirit.v9i1.2214","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pelanggaran hukum akan terjadi jika salah satu pihak tidak melakukan kewajibannya sehingga ada pihak lain yang merasa dirugikan maka pihak yang merasa di rugikan atau di langgar hak - haknya harus mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan hukum di bedakan dua yaitu perlindungan hukum proventif dan perlindungan hukum represif.[1] Dari perlindungan hukum preventif maka rakyat yang dirugikan diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum suatu keputusan Pemerintah mendapat bentuk yang devinitif. Makna perlindungan hukum menurut Koerniatmanto Soetoprawiro bahwa perlindungan hukum itu pada hakekatnya adalah suat upaya dari pihak yang berwenang untuk memberikan jaminan dan kemudahan yang sedemikian rupa, sehingga setiap warga Negara ataupun segenap warga. Bagaimana perlindungan hukum bagi pembeli condotel? Bagaimana tanggung jawab hukum developer atas tindakan wanprestasi yang dilakukan? Tujuan penelitian guna memperoleh perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat selaku pembeli condotel dari tindakan wanprestasi developer. Metode yang di gunakan didalam penulisan ini adalah Normatif yang mengacu pada undang - undang yang ada yaitu undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rusun. Negara dapat menjalankan hak dan kewajiban mereka secara optimal dengan tertib dan optimal. Dari beberapa pengertian tentang perlindungan hukum yang telah dikemukakan diatas, maka secara garis besar dapat dikemukakan, bahwa yang dimaksud dengan perlindungan hukum adalah suatu jaminan yang di berikan oleh pihak yang berwenang kepada semua pihak, untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban hukum yang di milikinya, dalam kapasitasnya sebagai subyek hukum. \n  \n[1] Berkatulah, Abdul Halim, Hukum Perlindungan Konsumen, (Bandung: Nusa Media, 2008). Hlm. 172 \n ","PeriodicalId":259322,"journal":{"name":"E-Jurnal SPIRIT PRO PATRIA","volume":"22 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"E-Jurnal SPIRIT PRO PATRIA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29138/spirit.v9i1.2214","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Pelanggaran hukum akan terjadi jika salah satu pihak tidak melakukan kewajibannya sehingga ada pihak lain yang merasa dirugikan maka pihak yang merasa di rugikan atau di langgar hak - haknya harus mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan hukum di bedakan dua yaitu perlindungan hukum proventif dan perlindungan hukum represif.[1] Dari perlindungan hukum preventif maka rakyat yang dirugikan diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum suatu keputusan Pemerintah mendapat bentuk yang devinitif. Makna perlindungan hukum menurut Koerniatmanto Soetoprawiro bahwa perlindungan hukum itu pada hakekatnya adalah suat upaya dari pihak yang berwenang untuk memberikan jaminan dan kemudahan yang sedemikian rupa, sehingga setiap warga Negara ataupun segenap warga. Bagaimana perlindungan hukum bagi pembeli condotel? Bagaimana tanggung jawab hukum developer atas tindakan wanprestasi yang dilakukan? Tujuan penelitian guna memperoleh perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat selaku pembeli condotel dari tindakan wanprestasi developer. Metode yang di gunakan didalam penulisan ini adalah Normatif yang mengacu pada undang - undang yang ada yaitu undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rusun. Negara dapat menjalankan hak dan kewajiban mereka secara optimal dengan tertib dan optimal. Dari beberapa pengertian tentang perlindungan hukum yang telah dikemukakan diatas, maka secara garis besar dapat dikemukakan, bahwa yang dimaksud dengan perlindungan hukum adalah suatu jaminan yang di berikan oleh pihak yang berwenang kepada semua pihak, untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban hukum yang di milikinya, dalam kapasitasnya sebagai subyek hukum.   [1] Berkatulah, Abdul Halim, Hukum Perlindungan Konsumen, (Bandung: Nusa Media, 2008). Hlm. 172  
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
康德托消费者法对开发商的影响
如果一方没有尽到自己的责任,而另一方感到受到伤害,那么一方应该受到法律的保护。法律保护在两方面的区别是保护预防法和保护压制法。[1]在政府做出不定式的决定之前,受害者有机会提出反对意见和意见。根据Koerniatmanto Soetoprawiro的说法,法律保护的意义在于,其真正的法律保护是有关当局为每个公民或所有公民提供保障和便利的努力。买公寓的人受到法律的保护吗?开发人员的法律对成就行为的责任是什么?作为开发商行为的承包商,研究目的是为公众获得保护和法律保障。这篇文章使用的方法是对现有法律的规范,即2011年的Rusun第20号法律。国家可以以有序和最优的方式行使其权利和义务。从上述对法律保护的一些理解中,可以从提纲中提出,法律保护是当局对所有人的一种保证,以其作为法律对象的权利和义务履行其法律义务。[1]甲壳素,Abdul Halim,消费者保护法律,(万隆:Nusa Media, 2008)。172页。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
EVALUASI DUPLO BRIKET DGEM HAMPARAN DINGIN MURNI DAN CAMPURAN SERAT KELAPA SAWIT (Uji Pembanding) ASAS PEMISAHAN HORIZONTAL HAK ATAS RUANG BAWAH TANAH KEKUATAN HUKUM PEMBELI TANAH PETOK D YANG TIDAK DIAKUI JUAL BELINYA OLEH AHLI WARIS PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN PEMBELI KONDOTEL AKIBAT WANPRESTASI DEVELOPER EKSPERIMEN ECOFRIENDLY PAVING PLASTIK HDPE
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1