{"title":"KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI","authors":"Abdurrakhman Alhakim, E. Soponyono","doi":"10.14710/JPHI.V1I3.322-336","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta arus globalisasi yang sudah tidak terbendung dewasa ini, tidak hanya menimbulkan dampak positif tetapi juga seringkali menimbulkan dampak negatif misalnya dengan adanya “globalisasi kejahatan” dan berkembangnya kualitas (modus operandi) dan kuantitas tindak pidana oleh korporasi. Permasalahan dalam artikel ini adalah bagaimana pertanggungjawaban hukum pidana korporasi dalam upaya penanggulangan tindak pidana korporasi pada saat ini dan bagaimana pertanggungjawaban hukum pidana korporasi dalam upaya penanggulangan tindak pidana korupsi pada masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam kebijakan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam upaya penanggulangan tindak pidana korporasi dalam upaya penanggulangan tindak pidana korupsi pada saat ini terdapat beberapa kelemahan mengenai kapan korporasi melakukan tindak pidana korupsi dan masalah sanksi pidana. Oleh karena itu untuk kebijakan pertanggungjawaban pidana korporasi pada masa yang akan datang menjelaskan ketentuan tersebut dan penegak hukum dapat menerapkannya.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-09-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"16","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14710/JPHI.V1I3.322-336","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 16
Abstract
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta arus globalisasi yang sudah tidak terbendung dewasa ini, tidak hanya menimbulkan dampak positif tetapi juga seringkali menimbulkan dampak negatif misalnya dengan adanya “globalisasi kejahatan” dan berkembangnya kualitas (modus operandi) dan kuantitas tindak pidana oleh korporasi. Permasalahan dalam artikel ini adalah bagaimana pertanggungjawaban hukum pidana korporasi dalam upaya penanggulangan tindak pidana korporasi pada saat ini dan bagaimana pertanggungjawaban hukum pidana korporasi dalam upaya penanggulangan tindak pidana korupsi pada masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam kebijakan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam upaya penanggulangan tindak pidana korporasi dalam upaya penanggulangan tindak pidana korupsi pada saat ini terdapat beberapa kelemahan mengenai kapan korporasi melakukan tindak pidana korupsi dan masalah sanksi pidana. Oleh karena itu untuk kebijakan pertanggungjawaban pidana korporasi pada masa yang akan datang menjelaskan ketentuan tersebut dan penegak hukum dapat menerapkannya.