PENENTUAN LOKASI PENENGGELAMAN KAPAL ILLEGAL FISHING DI WILAYAH PERAIRAN LAUT INDONESIA MENGGUNAKAN METODE ANALYTICAL HIERARCHY PROCESS Wilayah Studi: Perairan Kota Bitung, Sulawesi Utara
{"title":"PENENTUAN LOKASI PENENGGELAMAN KAPAL ILLEGAL FISHING DI WILAYAH PERAIRAN LAUT INDONESIA MENGGUNAKAN METODE ANALYTICAL HIERARCHY PROCESS Wilayah Studi: Perairan Kota Bitung, Sulawesi Utara","authors":"Falih Pangestu, Yackob Astor, M. Sidqi","doi":"10.24895/SNG.2018.3-0.1080","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan dengan luas daratan Indonesia 1.922.570 km² dan luas perairannya 6.315.222 km². Potensi sumber daya alam dari laut di Indonesia sangat berlimpah terutama dalam sektor perikanan, menjadikan Indonesia sebagai negara terbesar kedua produksi perikanan tangkap. Implikasi dari kondisi ini adalah banyaknya illegal fishing di wilayah perairan Indonesia. Salah satunya di perairan laut Maluku yang berdekatan dengan Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2015 telah terjadi penenggelaman 19 kapal di wilayah tersebut yang menyebabkan terjadinya keluhan dari masyarakat sekitar yang juga memanfaatkan sumber daya laut. Berdasarkan studi literatur hingga saat ini belum ada kriteria khusus lokasi penenggelaman kapal di perairan Indonesia. Penelitian ini membangun kriteria penentuan lokasi penenggelaman kapal yang memiliki dampak minimal dan tidak mengganggu pemanfaatan ruang laut di sekitarnya. Kriteria dibangun menggunakan metode Analytical Hierarchy Process . Hasil penelitian diperoleh kriteria penenggelaman kapal di Perairan Kota Bitung yang dibangun menggunakan enam unsur utama, yakni: Alokasi Ruang (37,08 %), Jarak dari Garis Pantai (18,81 %), Ekosistem Laut (14,91 %), Kedalaman Laut (14,87 %), Arus Laut (9,53 %), dan Substrat Permukaan Dasar Laut (4,80 %). Kesesuaian lokasi penenggelaman kapal diklasifikasikan menjadi empat, yaitu: “Tidak Sesuai”, “Kurang Sesuai”, “Sesuai”, dan “Sangat Sesuai”. Lokasi penenggelaman kapal di Perairan Kota Bitung pada tahun 2015 hingga tahun 2017 berada pada wilayah “Tidak Sesuai”.","PeriodicalId":307659,"journal":{"name":"Seminar Nasional Geomatika","volume":"3 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-02-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Seminar Nasional Geomatika","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24895/SNG.2018.3-0.1080","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan dengan luas daratan Indonesia 1.922.570 km² dan luas perairannya 6.315.222 km². Potensi sumber daya alam dari laut di Indonesia sangat berlimpah terutama dalam sektor perikanan, menjadikan Indonesia sebagai negara terbesar kedua produksi perikanan tangkap. Implikasi dari kondisi ini adalah banyaknya illegal fishing di wilayah perairan Indonesia. Salah satunya di perairan laut Maluku yang berdekatan dengan Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2015 telah terjadi penenggelaman 19 kapal di wilayah tersebut yang menyebabkan terjadinya keluhan dari masyarakat sekitar yang juga memanfaatkan sumber daya laut. Berdasarkan studi literatur hingga saat ini belum ada kriteria khusus lokasi penenggelaman kapal di perairan Indonesia. Penelitian ini membangun kriteria penentuan lokasi penenggelaman kapal yang memiliki dampak minimal dan tidak mengganggu pemanfaatan ruang laut di sekitarnya. Kriteria dibangun menggunakan metode Analytical Hierarchy Process . Hasil penelitian diperoleh kriteria penenggelaman kapal di Perairan Kota Bitung yang dibangun menggunakan enam unsur utama, yakni: Alokasi Ruang (37,08 %), Jarak dari Garis Pantai (18,81 %), Ekosistem Laut (14,91 %), Kedalaman Laut (14,87 %), Arus Laut (9,53 %), dan Substrat Permukaan Dasar Laut (4,80 %). Kesesuaian lokasi penenggelaman kapal diklasifikasikan menjadi empat, yaitu: “Tidak Sesuai”, “Kurang Sesuai”, “Sesuai”, dan “Sangat Sesuai”. Lokasi penenggelaman kapal di Perairan Kota Bitung pada tahun 2015 hingga tahun 2017 berada pada wilayah “Tidak Sesuai”.