{"title":"EVALUASI DAN PENJAMINAN KUALITAS PETA RUPABUMI INDONESIA Studi Kasus Peta Rupabumi Indonesia Wilayah Tanggamus Skala 1:5.000","authors":"Wulan Yustia Sahroni, Adisty Pratamasari","doi":"10.24895/SNG.2018.3-0.917","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (UUIG) Pasal 49 disebutkan bahwa pengguna IG berhak mengetahui kualitas IG yang diperolehnya dan penyelenggara IG wajib memberitahukan kualitas setiap IG yang diselenggarakannya dalam bentuk metadata dan/atau riwayat data. Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai penyelenggara Informasi Geospasial Dasar (IGD) harus menyelenggarakan proses penjaminan kualitas agar kualitas IG dapat diketahui dan diberitahukan kepada pengguna IG terkait. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan evaluasi kualitas dan penjaminan kualitas pada peta Rupabumi Indonesia (RBI) skala 1: 5.000 wilayah Tanggamus tahun produksi 2016. Pelaksanaan evaluasi dan penjaminan kualitas produk informasi geospasial yang dihasilkan mengacu kepada SNI ISO 19158 tahun 2015 tentang Quality Assurance of Data Supply dan SNI ISO 19157 tahun 2015 tentang Data Quality . Pendekatan evaluasi yang dilakukan adalah verifikasi lapangan dan evaluasi internal data pada beberapa elemen yang terdapat pada SNI ISO 19157. Evaluasi internal dilakukan dengan menguji terhadap data itu sendiri dan perbandingan dengan beberapa dokumen pendukung, diantaranya SNI 8202-2015 tentang Ketelitian Peta Dasar dan Peraturan Kepala BIG No.14 Tahun 2013 tentang Norma, Standar, Pedoman, dan Kriteria Pemutakhiran Informasi Geospasial Dasar. Metode verifikasi lapangan dilakukan untuk menguji element positional accuracy pada ketelitian horizontal dengan membandingkan nilai koordinat hasil pengukuran dengan nilai koordinat titik uji yang sudah ditentukan, dengan terlebih dahulu menentukan jumlah NLP sampel, dengan tiga titik uji pada setiap NLP sampel. Nilai toleransi dari hasil pengukuran mengacu kepada Peraturan Kepala BIG Nomor 15 tahun 2014 tentang Ketelitian Peta Dasar. Penjaminan kualitas yang dilakukan menggunakan metode pembobotan dan dalam memberikan pernyataan penjaminan kualitas mengacu pada indikator penjaminan kualitas yang terdiri dari Grade serta kelengkapan dan status dokumen kontrol kualitas. Hasil penelitian menunjukkan peta RBI skala 1: 5.000 wilayah Tanggamus memiliki nilai indeks Grad 3,67 (Grade Baik/A2), dengan dokumen kontrol kualitas yang lengkap dan seluruhnya diterima, serta kesimpulan penjaminan kualitasnya adalah dijamin dengan rekomendasi kelas penggunaan yaitu kelas B, dimana peta dapat digunakan sebagai referensi utama dalam dokumen teknis yang berkesesuaian dengan ketelitian geometriknya, dapat digunakan dalam dokumen yang memiliki kekuatan hukum yang bersifat konsideran, dan dapat digunakan dalam pengambilan keputusan.","PeriodicalId":307659,"journal":{"name":"Seminar Nasional Geomatika","volume":"103 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-02-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Seminar Nasional Geomatika","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24895/SNG.2018.3-0.917","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (UUIG) Pasal 49 disebutkan bahwa pengguna IG berhak mengetahui kualitas IG yang diperolehnya dan penyelenggara IG wajib memberitahukan kualitas setiap IG yang diselenggarakannya dalam bentuk metadata dan/atau riwayat data. Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai penyelenggara Informasi Geospasial Dasar (IGD) harus menyelenggarakan proses penjaminan kualitas agar kualitas IG dapat diketahui dan diberitahukan kepada pengguna IG terkait. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan evaluasi kualitas dan penjaminan kualitas pada peta Rupabumi Indonesia (RBI) skala 1: 5.000 wilayah Tanggamus tahun produksi 2016. Pelaksanaan evaluasi dan penjaminan kualitas produk informasi geospasial yang dihasilkan mengacu kepada SNI ISO 19158 tahun 2015 tentang Quality Assurance of Data Supply dan SNI ISO 19157 tahun 2015 tentang Data Quality . Pendekatan evaluasi yang dilakukan adalah verifikasi lapangan dan evaluasi internal data pada beberapa elemen yang terdapat pada SNI ISO 19157. Evaluasi internal dilakukan dengan menguji terhadap data itu sendiri dan perbandingan dengan beberapa dokumen pendukung, diantaranya SNI 8202-2015 tentang Ketelitian Peta Dasar dan Peraturan Kepala BIG No.14 Tahun 2013 tentang Norma, Standar, Pedoman, dan Kriteria Pemutakhiran Informasi Geospasial Dasar. Metode verifikasi lapangan dilakukan untuk menguji element positional accuracy pada ketelitian horizontal dengan membandingkan nilai koordinat hasil pengukuran dengan nilai koordinat titik uji yang sudah ditentukan, dengan terlebih dahulu menentukan jumlah NLP sampel, dengan tiga titik uji pada setiap NLP sampel. Nilai toleransi dari hasil pengukuran mengacu kepada Peraturan Kepala BIG Nomor 15 tahun 2014 tentang Ketelitian Peta Dasar. Penjaminan kualitas yang dilakukan menggunakan metode pembobotan dan dalam memberikan pernyataan penjaminan kualitas mengacu pada indikator penjaminan kualitas yang terdiri dari Grade serta kelengkapan dan status dokumen kontrol kualitas. Hasil penelitian menunjukkan peta RBI skala 1: 5.000 wilayah Tanggamus memiliki nilai indeks Grad 3,67 (Grade Baik/A2), dengan dokumen kontrol kualitas yang lengkap dan seluruhnya diterima, serta kesimpulan penjaminan kualitasnya adalah dijamin dengan rekomendasi kelas penggunaan yaitu kelas B, dimana peta dapat digunakan sebagai referensi utama dalam dokumen teknis yang berkesesuaian dengan ketelitian geometriknya, dapat digunakan dalam dokumen yang memiliki kekuatan hukum yang bersifat konsideran, dan dapat digunakan dalam pengambilan keputusan.
根据2011年第4条关于geospanews (UUIG)第49条,IG用户有权了解IG的特性,而IG的所有者也有义务以元数据和/或数据历史的形式通知每个IG。地理信息机构(BIG)作为基本地理信息收集机构(IGD)的组织者,必须进行质量保证过程,以便了解和告知您的IG用户。本研究的目标是在2016年生产年度1:5000个地区进行印尼Rupabumi Indonesia (RBI)地图上的质量评估和质量保证。生产geospa幸运信息产品质量管理和保证执行参考2015年SNI ISO 198关于供应数据质量保证和SNI ISO 19157关于质量数据。评估方法是实地验证和内部数据评估SNI ISO 19157中发现的一些元素。内部评估是通过对数据本身进行测试,并与一些支持文件进行比较,其中包括SNI 8202015年的基本地图准确度和2013年BIG 14号的基本规范、标准、指导方针和更新基本地球资源信息的规则。进行实地测试的方法是将测量结果的协调值与确定的测试点的协调值进行比较,从而确定样本NLP的数量,以及每个NLP样本上的三个测试点。测量的公差是指2014年BIG head关于基线地图准确性的第15条。通过黑包方法进行的质量保证,并在提供质量保证声明时提供质量保证指示器指的是质量保证指示器,其级别包括等级、质量控制文件的完整性和状态。研究结果显示RBI地图1:5000 Tanggamus地区有良好的毕业生(7.75(等级分类索引值- A2),完整的质量控制文件和全部接受,以及质量保证的结论都是保证使用即B年级推荐,地图在哪里可以用作参考文件中主要与精确度geometriknya berkesesuaian的技术,他们可以用于konsideran的有法律效力的文件,可以用于决策。