{"title":"DARI SUFISTIK KE POP RELIGI: SEJARAH TRANSFORMASI MUSIK DALAM PERADABAN ISLAM","authors":"Fikri Surya Pratama Pratama","doi":"10.15575/al-tsaqafa.v20i1.22969","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Musik dalam sejarah perkembangan peradaban Islam memiliki ragam legalitasnya, baik pelarangan oleh kaum Islam ortodoks, atau diperbolehkan oleh kaum sufi dan ulama lain selama tak ada unsur kemaksiatan. Perbedaan sudut pandang ini mengindikasikan besarnya peran seni musik dalam perkembangan peradaban Islam, sehingga perlu adanya pengawasan ketat atas musik dari masa peradaban Islam klasik hingga kontemporer. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan transformasi perkembangan musik dalam sejarah peradaban Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian sejarah dengan tahapannya: 1) Heuristik, sumber data penelitian dikumpulkan lewat studi pustaka; 2) Kritik Sumber, menyeleksi kevaliditas sumber data penelitian; 3) Interpretasi atau tahap analisis; 4) Historiografi. Hasil penelitian menunjukkan pada masa klasik hingga abad pertengahan peradaban Islam, musik identik dengan musif sufistik yang diperuntukkan sebagai media mendekatkan diri pada Tuhan. Praktik ini juga menghasilkan snei musik seperti nasyid dan qasidah. Eksistensi musik sufistik tergeser seiring modernisasi dan pengaruh budaya musik populer dari Barat. Pada umumnya pelaku musik pop religi identik dengan profesi ketimbang sebagai pihak yang menjadikan musik sebagai sarana meningkatkan gairah spiritual kepada Tuhan. Terdapat pergeseran posisi musik, dahulu sebagai wadah mencari kepuasan bathin dalam konteks religius, sekarang cenderung menjadi wadah konsumerisme yang kental ketimbang nilai religius dalam bermusik.","PeriodicalId":119438,"journal":{"name":"Al-Tsaqafa : Jurnal Ilmiah Peradaban Islam","volume":"84 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Tsaqafa : Jurnal Ilmiah Peradaban Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15575/al-tsaqafa.v20i1.22969","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Musik dalam sejarah perkembangan peradaban Islam memiliki ragam legalitasnya, baik pelarangan oleh kaum Islam ortodoks, atau diperbolehkan oleh kaum sufi dan ulama lain selama tak ada unsur kemaksiatan. Perbedaan sudut pandang ini mengindikasikan besarnya peran seni musik dalam perkembangan peradaban Islam, sehingga perlu adanya pengawasan ketat atas musik dari masa peradaban Islam klasik hingga kontemporer. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan transformasi perkembangan musik dalam sejarah peradaban Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian sejarah dengan tahapannya: 1) Heuristik, sumber data penelitian dikumpulkan lewat studi pustaka; 2) Kritik Sumber, menyeleksi kevaliditas sumber data penelitian; 3) Interpretasi atau tahap analisis; 4) Historiografi. Hasil penelitian menunjukkan pada masa klasik hingga abad pertengahan peradaban Islam, musik identik dengan musif sufistik yang diperuntukkan sebagai media mendekatkan diri pada Tuhan. Praktik ini juga menghasilkan snei musik seperti nasyid dan qasidah. Eksistensi musik sufistik tergeser seiring modernisasi dan pengaruh budaya musik populer dari Barat. Pada umumnya pelaku musik pop religi identik dengan profesi ketimbang sebagai pihak yang menjadikan musik sebagai sarana meningkatkan gairah spiritual kepada Tuhan. Terdapat pergeseran posisi musik, dahulu sebagai wadah mencari kepuasan bathin dalam konteks religius, sekarang cenderung menjadi wadah konsumerisme yang kental ketimbang nilai religius dalam bermusik.