Junita Faulina, Abdul Halim Barkatullah, Djoni S Gozali
{"title":"Kedudukan Hukum Akta Notaris yang menerapkan Konsep Cyber Notary di Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia","authors":"Junita Faulina, Abdul Halim Barkatullah, Djoni S Gozali","doi":"10.32801/nolaj.v1i3.28","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisa dan menjelaskan mengenai kepastian hukum akta Notaris yang dibuat berdasarkan konsep Cyber Notary di masa Pandemi Covid-19 dan menganalisa dan menjelaskan mengenai perlindungan hukum bagi Notaris terhadap sengketa akta Notaris yang menggunakan konsep Cyber Notary di masa Pandemi Covid-19. Dalam hal ini penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif, penelitian ini bersifat preskriptif analisis yaitu mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum dan norma-norma hukum dimana dalam hal ini peneliti akan memberikan kritisi serta solusi hukum atas permasalahan yang dikaji dan di analisa dalam penelitian hukum ini. Hasil Penelitian Pertama: Akta Notaris yang dibuat berdasarkan konsep cyber notary di masa pandemi Covid-19 tidak memiliki kepastian hukum karena tidak adanya peraturan yang mengatur cyber notary, dalam Undang-Undang Jabatan Notaris tidak dijelaskan secara jelas pengaturan mengenai cyber notary hanya terdapat dalam penjelasan pasal 15 ayat (3) Undang-undang Jabatan Notaris, sehingga perlu penjelasan lebih lanjut mengenai cyber notary dalam Undang-undang Jabatan Notaris agar dapat dijadikan payung hukum yang jelas oleh Notaris dalam menjalankan kewenangannya dalam membuat akta Notaris di masa pandemi Covid-19. Kedua: Perlindungan hukum bagi notaris yaitu dalam proses peradilan pidana menurut Undang-undang Jabatan Notaris adalah ketentuan tentang kewajiban ingkar dan hak ingkar yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 16 ayat (1) huruf f, Pasal 54, Pasal 16 ayat (1) huruf c. Selain dari Undang-undang, Notaris juga dilindungi oleh Majelis Kehormatan Notaris yang merupakan lembaga yang diamanatkan oleh Undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-undang Jabatan Notaris. Serta Notaris juga mendapatkan perlindungan dari Ikatan Notaris Indonesia (INI), ketentuan mengenai organisasi Notaris ini terdapat dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Jabatan Notaris. Perlindungan Notaris sebagai pejabat umum yang membuat akta menggunakan konsep cyber notary dilindungi oleh Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan menerapkan azas lex specialis derogate lex generalis yang maknanya Undang-Undang yang bersifat khusus menyampingkan Undang-Undang yang bersifat umum, dalam hal ini Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik menyampingkan Undang-Undang Jabatan Notaris.","PeriodicalId":270553,"journal":{"name":"Notary Law Journal","volume":"16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"4","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Notary Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i3.28","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 4
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisa dan menjelaskan mengenai kepastian hukum akta Notaris yang dibuat berdasarkan konsep Cyber Notary di masa Pandemi Covid-19 dan menganalisa dan menjelaskan mengenai perlindungan hukum bagi Notaris terhadap sengketa akta Notaris yang menggunakan konsep Cyber Notary di masa Pandemi Covid-19. Dalam hal ini penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif, penelitian ini bersifat preskriptif analisis yaitu mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum dan norma-norma hukum dimana dalam hal ini peneliti akan memberikan kritisi serta solusi hukum atas permasalahan yang dikaji dan di analisa dalam penelitian hukum ini. Hasil Penelitian Pertama: Akta Notaris yang dibuat berdasarkan konsep cyber notary di masa pandemi Covid-19 tidak memiliki kepastian hukum karena tidak adanya peraturan yang mengatur cyber notary, dalam Undang-Undang Jabatan Notaris tidak dijelaskan secara jelas pengaturan mengenai cyber notary hanya terdapat dalam penjelasan pasal 15 ayat (3) Undang-undang Jabatan Notaris, sehingga perlu penjelasan lebih lanjut mengenai cyber notary dalam Undang-undang Jabatan Notaris agar dapat dijadikan payung hukum yang jelas oleh Notaris dalam menjalankan kewenangannya dalam membuat akta Notaris di masa pandemi Covid-19. Kedua: Perlindungan hukum bagi notaris yaitu dalam proses peradilan pidana menurut Undang-undang Jabatan Notaris adalah ketentuan tentang kewajiban ingkar dan hak ingkar yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 16 ayat (1) huruf f, Pasal 54, Pasal 16 ayat (1) huruf c. Selain dari Undang-undang, Notaris juga dilindungi oleh Majelis Kehormatan Notaris yang merupakan lembaga yang diamanatkan oleh Undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-undang Jabatan Notaris. Serta Notaris juga mendapatkan perlindungan dari Ikatan Notaris Indonesia (INI), ketentuan mengenai organisasi Notaris ini terdapat dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Jabatan Notaris. Perlindungan Notaris sebagai pejabat umum yang membuat akta menggunakan konsep cyber notary dilindungi oleh Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan menerapkan azas lex specialis derogate lex generalis yang maknanya Undang-Undang yang bersifat khusus menyampingkan Undang-Undang yang bersifat umum, dalam hal ini Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik menyampingkan Undang-Undang Jabatan Notaris.