IMPLEMENTASI WEWENANG DINAS KETENAGAKERJAAN KABUPATEN INDRAGIRI HILIR DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TENAGA KERJA OUTSOURCING DI BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG TEMBILA
{"title":"IMPLEMENTASI WEWENANG DINAS KETENAGAKERJAAN KABUPATEN INDRAGIRI HILIR DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TENAGA KERJA OUTSOURCING DI BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG TEMBILA","authors":"Syariffuddin, Nurhan","doi":"10.32520/das-sollen.v7i1.2056","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dasar hukum perburuhan di Indonesia diatur didalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, namun demikian kedudukan buruh di Indonesia masih lemah, khususnya tentang buruh outsourcing. Dasar dari outsourcing yaitu Pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Permasalahan ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian semua pihak termasuk manajemen BUMN adalah masalah tenaga kerja Outsourcing. Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-06/MBU/2013 tentang Kebijakan ketenagakerjaan di BUMN meminta agar BUMN dapat menangani permasalahan tenaga kerja outsourcing BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.","PeriodicalId":107678,"journal":{"name":"JURNAL HUKUM DAS SOLLEN","volume":"104 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL HUKUM DAS SOLLEN","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32520/das-sollen.v7i1.2056","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Dasar hukum perburuhan di Indonesia diatur didalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, namun demikian kedudukan buruh di Indonesia masih lemah, khususnya tentang buruh outsourcing. Dasar dari outsourcing yaitu Pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Permasalahan ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian semua pihak termasuk manajemen BUMN adalah masalah tenaga kerja Outsourcing. Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-06/MBU/2013 tentang Kebijakan ketenagakerjaan di BUMN meminta agar BUMN dapat menangani permasalahan tenaga kerja outsourcing BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.