Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum berubah Status menjadi Perumda atau Perseroda

Gadis Raynita Ainiyyah
{"title":"Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum berubah Status menjadi Perumda atau Perseroda","authors":"Gadis Raynita Ainiyyah","doi":"10.32801/nolaj.v1i2.22","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"tujuan dari penelitian ini  adalah untuk menganalisis mengenai pengaturan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan bagaimana Legal Standing Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum berubah bentuk menjadi Perumda atau Perseroda. Jenis Penelitian yang digunakan menggunakan jenis Penelitian Hukum Normatif, Tipe Penelitian disini adalah kekaburan norma yang terdapat dalam Pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hasil Penelitiannya Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 402 yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, wajib menyesuaikan ketentuan dalam Undang-Undang paling lama 3 tahun sejak Undang-Undang ini di Undangkan. Jadi secara keseluruhan tidak ada lagi perusahaan daerah yang berbentuk BUMD melainkan berbentuk jadi Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah. Selain itu juga untuk Legal Standing Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum berubah bentuk menjadi Perumda atau Perseroda adalah BUMD tidak dapat melakukan perbuatan hukum yang selayaknya dilakukan oleh sebuah badan Hukum. Sehingga ketentuan Pasal 402 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagai dasar Hukum Operasional penyesuaian bentuk Hukum BUMD tersebut adalah ketentuan peralihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405 UU Pemda Jo. Pasal 140 PP BUMD, yaitu semua ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 5 Tahun 1962 yang berkaitan dengan BUMD dinyatakan masih berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU Pemda dan PP BUMD.","PeriodicalId":270553,"journal":{"name":"Notary Law Journal","volume":"61 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Notary Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i2.22","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

tujuan dari penelitian ini  adalah untuk menganalisis mengenai pengaturan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan bagaimana Legal Standing Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum berubah bentuk menjadi Perumda atau Perseroda. Jenis Penelitian yang digunakan menggunakan jenis Penelitian Hukum Normatif, Tipe Penelitian disini adalah kekaburan norma yang terdapat dalam Pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hasil Penelitiannya Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 402 yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, wajib menyesuaikan ketentuan dalam Undang-Undang paling lama 3 tahun sejak Undang-Undang ini di Undangkan. Jadi secara keseluruhan tidak ada lagi perusahaan daerah yang berbentuk BUMD melainkan berbentuk jadi Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah. Selain itu juga untuk Legal Standing Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum berubah bentuk menjadi Perumda atau Perseroda adalah BUMD tidak dapat melakukan perbuatan hukum yang selayaknya dilakukan oleh sebuah badan Hukum. Sehingga ketentuan Pasal 402 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagai dasar Hukum Operasional penyesuaian bentuk Hukum BUMD tersebut adalah ketentuan peralihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405 UU Pemda Jo. Pasal 140 PP BUMD, yaitu semua ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 5 Tahun 1962 yang berkaitan dengan BUMD dinyatakan masih berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU Pemda dan PP BUMD.
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
一个未更改状态为Perumda或Perseroda的地区企业
这项研究的目的是分析2014年《区域管理法》(BUMD)之后,关于区域治理的第23号法律以及未转化为Perumda或Perseroda的合法实体的组织(BUMD)。一种使用规范法律研究的研究类型,这种研究类型是2014年第23条地方政府402条中普遍存在的规范模糊。2014年第402条《区域治理条例》生效后,他的研究发现,自该法案生效以来,最严重的强制调整该法律最长3年的规定。因此,总而言之,不再有BUMD地区公司,而是由区域公共公司或区域私营公司组成。此外,为了合法地将未成形的地区性企业(BUMD)改造成Perumda或Perseroda, BUMD不能做任何合法的公司行为。因此,2014年《BUMD法》第402条第2款的操作规范法律基础是《变形法》第405条所述的转型条款。第140条《大纲要》,即1962年《大纲要》中与《大纲要》有关的所有立法法规法规》,在尚未被取代和不与《大纲要》和《大纲要》中的规定相矛盾时,一直有效。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Digitalisasi Tandatangan secara Elektronik dengan menggunakan Akta Notaris Hukum Pembuktian pada Sengketa Penetapan Lokasi Tanah di Peradilan Tata Usaha Negara Tanggung Jawab Pengembang dalam Akta Payment Guarantee terkait Pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah Tanggung Jawab Notaris Pengganti atas Akta Notaris yang dibuat oleh Notaris tidak Berwenang dalam Kewenangan Notaris Pengganti Urgensi Standarisasi Kualifikasi Karyawan Notaris di Indonesia
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1