{"title":"DATASET BATAS WILAYAH ADMINISTRASI UNTUK PENATAAN RUANG WILAYAH","authors":"Fahrul Hidayat, Rakyan Paksi Nagara","doi":"10.24895/SNG.2018.3-0.984","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Era desentralisasi politik Indonesia sudah berjalan selama 20 tahun namun permasalahan batas wilayah masih menjadi beban bagi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Data Kementerian Dalam Negeri pada Januari 2018 menunjukkan bahwa batas wilayah administrasi daerah yang sudah memiliki dasar hukum adalah 48,47% atau 475 segmen. Persentase jumlah segmen yang masih dalam proses penegasan dan belum ditegaskan berturut - turut adalah 34,59% dan 16,94%. Batas wilayah seharusnya sudah jelas dan legal sebelum digunakan untuk proses administrasi suatu wilayah termasuk penataan ruang. Tujuan penelitian ini adalah untuk menilai kondisi eksisting penataan ruang wilayah beberapa provinsi di Indonesia dalam konteks pemanfaatan dataset batas wilayah administrasi daerah. Metode yang digunakan adalah (1) interpretasi visual terhadap dataset batas wilayah (vektor) dengan peta lampiran perda RTRW Provinsi (raster); dan (2) topology check terhadap dataset batas wilayah (vektor) dengan peta RTRW Provinsi (vektor). Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa beberapa wilayah tidak menggunakan dataset batas wilayah administrasi daerah yang legal untuk penyusunan peta rencana tata ruang yaitu ditunjukkan dengan adanya gap dan overlap antarinformasi. Kesimpulan yang dapat diambil dari hasil penelitian adalah fungsi koordinasi antarpemangku kepentingan dalam penataan ruang masih belum optimal.","PeriodicalId":307659,"journal":{"name":"Seminar Nasional Geomatika","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-02-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Seminar Nasional Geomatika","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24895/SNG.2018.3-0.984","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Era desentralisasi politik Indonesia sudah berjalan selama 20 tahun namun permasalahan batas wilayah masih menjadi beban bagi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Data Kementerian Dalam Negeri pada Januari 2018 menunjukkan bahwa batas wilayah administrasi daerah yang sudah memiliki dasar hukum adalah 48,47% atau 475 segmen. Persentase jumlah segmen yang masih dalam proses penegasan dan belum ditegaskan berturut - turut adalah 34,59% dan 16,94%. Batas wilayah seharusnya sudah jelas dan legal sebelum digunakan untuk proses administrasi suatu wilayah termasuk penataan ruang. Tujuan penelitian ini adalah untuk menilai kondisi eksisting penataan ruang wilayah beberapa provinsi di Indonesia dalam konteks pemanfaatan dataset batas wilayah administrasi daerah. Metode yang digunakan adalah (1) interpretasi visual terhadap dataset batas wilayah (vektor) dengan peta lampiran perda RTRW Provinsi (raster); dan (2) topology check terhadap dataset batas wilayah (vektor) dengan peta RTRW Provinsi (vektor). Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa beberapa wilayah tidak menggunakan dataset batas wilayah administrasi daerah yang legal untuk penyusunan peta rencana tata ruang yaitu ditunjukkan dengan adanya gap dan overlap antarinformasi. Kesimpulan yang dapat diambil dari hasil penelitian adalah fungsi koordinasi antarpemangku kepentingan dalam penataan ruang masih belum optimal.