{"title":"Pengantin Pesanan (Mail-Brides Order): Solusi atau Pelanggaran HAM?","authors":"Defri Wim Khameswara, Budi Ardianto","doi":"10.22437/up.v3i2.17917","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini membahas mengenai tanggung jawab negara dalam menghapus praktik perdagangan orang. Salah satu bentuk praktik tersebut adalah mail-brides order. Kebijakan one child policy di Tiongkok menjadi salah satu penyebab. Sementara, adanya kesamaan budaya dan faktor ekonomi menjadikan Singkawang sebagai lokasi transaksi mail-brides order. Untuk mengatasi hal tersebut, Indonesia telah meratifikasi Protokol Palermo dengan membentuk Undang-Undang Nomor 14 tahun 2009 tentang Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi. Pelanggaran yang terjadi di Singkawang merupakan bentuk perdagangan orang yang menggunakan 2 cara menurut pasal 5 dan 6 dalam UU tersebut. Oleh karena itu, hal ini akan menjadi penghalang bagi penegak hukum dalam melacak dan memberantas kejahatan perdagangan orang, khususnya terhadap korban dibawah umur atau anak-anak.","PeriodicalId":336517,"journal":{"name":"Uti Possidetis: Journal of International Law","volume":"109 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Uti Possidetis: Journal of International Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22437/up.v3i2.17917","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Artikel ini membahas mengenai tanggung jawab negara dalam menghapus praktik perdagangan orang. Salah satu bentuk praktik tersebut adalah mail-brides order. Kebijakan one child policy di Tiongkok menjadi salah satu penyebab. Sementara, adanya kesamaan budaya dan faktor ekonomi menjadikan Singkawang sebagai lokasi transaksi mail-brides order. Untuk mengatasi hal tersebut, Indonesia telah meratifikasi Protokol Palermo dengan membentuk Undang-Undang Nomor 14 tahun 2009 tentang Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi. Pelanggaran yang terjadi di Singkawang merupakan bentuk perdagangan orang yang menggunakan 2 cara menurut pasal 5 dan 6 dalam UU tersebut. Oleh karena itu, hal ini akan menjadi penghalang bagi penegak hukum dalam melacak dan memberantas kejahatan perdagangan orang, khususnya terhadap korban dibawah umur atau anak-anak.