{"title":"Analisis Penghapusan Syarat Tidak Bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Penggunaan Diskresi Pada Omnibus Law Cipta Kerja","authors":"Janitra Syena Narindra, Budi Ispriyarso","doi":"10.14710/jphi.v4i3.418-432","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pengaturan baru tentang diskresi, menghapuskan syarat “tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan” pada Pasal 175 ayat (2) UU Cipta Kerja menimbulkan pro kontra karena Indonesia merupakan negara hukum dan sekaligus merupakan negara kesejateraan yang dalam mencapainya diperlukan tindakan yang bersifat responsif. Tujuan penelitian ini mendiskripsikan dan menganalisis pengaturan baru diskresi beserta implikasinya. Metode yang digunakan berupa yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan pertama, pengaturan diskresi yang baru membuka perluasan atas penggunaan diskresi sehingga bertentangan dengan konsep negara hukum. Kedua, aturan baru diskresi berimplikasi terbentuknya Keputusan Tata Usaha Negara yang menghilangkan asas kepastian dan asas tidak menyalahgunakan kewenangan namun disisi lain pengaturan ini ditujukan untuk menunjang pemecahan masalah secara responsif terlebih kondisi darurat seperti pandemi Covid-19. Pemerintah daerah dengan konsep desentralisasi fiskal bagian dari konsep otonomi daerah, melalui diskresi diyakini lebih efektif dan efisien.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"12 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14710/jphi.v4i3.418-432","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
Abstract
Pengaturan baru tentang diskresi, menghapuskan syarat “tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan” pada Pasal 175 ayat (2) UU Cipta Kerja menimbulkan pro kontra karena Indonesia merupakan negara hukum dan sekaligus merupakan negara kesejateraan yang dalam mencapainya diperlukan tindakan yang bersifat responsif. Tujuan penelitian ini mendiskripsikan dan menganalisis pengaturan baru diskresi beserta implikasinya. Metode yang digunakan berupa yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan pertama, pengaturan diskresi yang baru membuka perluasan atas penggunaan diskresi sehingga bertentangan dengan konsep negara hukum. Kedua, aturan baru diskresi berimplikasi terbentuknya Keputusan Tata Usaha Negara yang menghilangkan asas kepastian dan asas tidak menyalahgunakan kewenangan namun disisi lain pengaturan ini ditujukan untuk menunjang pemecahan masalah secara responsif terlebih kondisi darurat seperti pandemi Covid-19. Pemerintah daerah dengan konsep desentralisasi fiskal bagian dari konsep otonomi daerah, melalui diskresi diyakini lebih efektif dan efisien.