{"title":"Kewajiban Umum Negara terkait Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan terhadap Kemanusiaan: Telaah atas Draf Artikel ILC","authors":"Abdul Munif Ashri","doi":"10.22437/up.v4i2.21504","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional secara keseluruhan. Kriminalisasi kejahatan tersebut telah dimulai sejak ditandatanganinya Piagam Tribunal Militer Internasional Nürnberg tahun 1945. Namun sampai sekarang, belum terdapat suatu perjanjian internasional khusus yang didedikasikan untuk mengatur pelbagai aspek dari kejahatan terhadap kemanusiaan. Pada tahun 2019, Komisi Hukum Internasional (ILC) akhirnya merampungkan Draf Artikel Tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan terhadap Kemanusiaan, yang diekspektasikan kelak menjadi dasar pembentukan konvensi khusus di masa mendatang. Tulisan ini mengulas kewajiban umum Negara berkenaan dengan pencegahan dan penghukuman kejahatan terhadap kemanusiaan menurut Draf Artikel yang disusun ILC. Penelitian dalam tulisan ini mengandalkan metode penelitian yuridis-normatif dengan perpaduan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelaahan tulisan ini menemukan bahwa terdapat tiga bentuk kewajiban umum Negara berdasarkan Draf Artikel ILC, yakni: (i) Kewajiban Negara untuk tidak melakukan tindakan yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan; (ii) Kewajiban untuk mencegah; dan (iii) Kewajiban untuk menghukum kejahatan tersebut.","PeriodicalId":336517,"journal":{"name":"Uti Possidetis: Journal of International Law","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Uti Possidetis: Journal of International Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22437/up.v4i2.21504","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional secara keseluruhan. Kriminalisasi kejahatan tersebut telah dimulai sejak ditandatanganinya Piagam Tribunal Militer Internasional Nürnberg tahun 1945. Namun sampai sekarang, belum terdapat suatu perjanjian internasional khusus yang didedikasikan untuk mengatur pelbagai aspek dari kejahatan terhadap kemanusiaan. Pada tahun 2019, Komisi Hukum Internasional (ILC) akhirnya merampungkan Draf Artikel Tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan terhadap Kemanusiaan, yang diekspektasikan kelak menjadi dasar pembentukan konvensi khusus di masa mendatang. Tulisan ini mengulas kewajiban umum Negara berkenaan dengan pencegahan dan penghukuman kejahatan terhadap kemanusiaan menurut Draf Artikel yang disusun ILC. Penelitian dalam tulisan ini mengandalkan metode penelitian yuridis-normatif dengan perpaduan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelaahan tulisan ini menemukan bahwa terdapat tiga bentuk kewajiban umum Negara berdasarkan Draf Artikel ILC, yakni: (i) Kewajiban Negara untuk tidak melakukan tindakan yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan; (ii) Kewajiban untuk mencegah; dan (iii) Kewajiban untuk menghukum kejahatan tersebut.