{"title":"Strategi Perang Menurut Hukum Humaniter Internasional: Legalkah Metode Blokade?","authors":"Hardinna Putri Jazirah, Popi Tuhulele, Welly Angela Riry","doi":"10.22437/up.v3i3.19279","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini membahas mengenai legalitas penggunaan metode blokade dalam konflik bersenjata dan implikasi hukumnya sebagai suatu strategi perang menurut Hukum Humaniter Internasional. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana penggunaan blokade yang bersifat legal dan implementasinya sesuai dengan Hukum Humaniter. Sebagai suatu metode perang, blokade sering digunakan dalam konflik bersenjata menjadi suatu metode yang tidak sesuai dengan sumber Hukum Internasional karena dapat menyebabkan kerugian dan korban jiwa. Padahal ada banyak regulasi yang mengatur mengenai blokade diantaranya Declaration of Paris 1856 yang menjelaskan mengenai efektifitas blokade, Declaration of London 1909 yang mengatur mengenai penjaminan hak-hak negara netral, Konvensi Jenewa 1949 yang juga mengatur ketentuan mengenai pengiriman bantuan kemanusiaan pada saat blokade di daerah konflik, dan San Remo Manual 1994 mengatur mengenai syarat sah diterapkan blokade. Selain itu, regulasi ini juga kerap digunakan para ahli hukum untuk mengemukakan pendapatnya mengenai blokade sehingga menjadi sumber acuan primer para hakim untuk menemukan hukum. Oleh sebab itu, untuk melengkapi ketentuan blokade, diperlukan peran organisasi internasional untuk memberikan pengawasan, pemberian sanksi yang tegas serta pentingnya komitmen negara pihak dalam menerapkan metode blokade.","PeriodicalId":336517,"journal":{"name":"Uti Possidetis: Journal of International Law","volume":"52 88 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-10-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Uti Possidetis: Journal of International Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22437/up.v3i3.19279","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Artikel ini membahas mengenai legalitas penggunaan metode blokade dalam konflik bersenjata dan implikasi hukumnya sebagai suatu strategi perang menurut Hukum Humaniter Internasional. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana penggunaan blokade yang bersifat legal dan implementasinya sesuai dengan Hukum Humaniter. Sebagai suatu metode perang, blokade sering digunakan dalam konflik bersenjata menjadi suatu metode yang tidak sesuai dengan sumber Hukum Internasional karena dapat menyebabkan kerugian dan korban jiwa. Padahal ada banyak regulasi yang mengatur mengenai blokade diantaranya Declaration of Paris 1856 yang menjelaskan mengenai efektifitas blokade, Declaration of London 1909 yang mengatur mengenai penjaminan hak-hak negara netral, Konvensi Jenewa 1949 yang juga mengatur ketentuan mengenai pengiriman bantuan kemanusiaan pada saat blokade di daerah konflik, dan San Remo Manual 1994 mengatur mengenai syarat sah diterapkan blokade. Selain itu, regulasi ini juga kerap digunakan para ahli hukum untuk mengemukakan pendapatnya mengenai blokade sehingga menjadi sumber acuan primer para hakim untuk menemukan hukum. Oleh sebab itu, untuk melengkapi ketentuan blokade, diperlukan peran organisasi internasional untuk memberikan pengawasan, pemberian sanksi yang tegas serta pentingnya komitmen negara pihak dalam menerapkan metode blokade.