{"title":"ZONASI PENDIDIKAN, PEMERATAAN PESERTA DIDIK ATAU PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN","authors":"Siti Kafi","doi":"10.58403/annuur.v13i1.25","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAKMemperoleh pendidikan merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia dan untuk itu setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial, status ekonomi, suku, etnis, agama, dan gender.Pemerintah berupaya untuk memberikan pendidikan kepada seluruh warga negara Indonesia melalui pemerataan akses pendidikan, namun terkait dengan wilayah menunjukan ketimpangan yang mana akses pendidikan di perkotaan lebih tinggi daripada di pedesaan.Mengingat pemerataan akses pendidikan dan pemerataan mutu pendidikan, maka Pemerintah menjalankan kebijakan zonasi pendidikan. Sistem zonasi PPDB ( Penerimaan Peserta Didik Baru ) mengatur sekolah negeri milik pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Namun demikian, sekolah dapat menerima peserta didik baru dari luar zona terdekat karena alasan prestasi paling banyak 5% dan 5% untuk alasan khusus seperti perpindahan domisili orang tua/wali.Dalam praktiknya, sistem zonasi PPDB menuai pro dan kontra. Zonasi merupakan cara untuk mendorong pemerataan kualitas pendidikan. Sistem tersebut diharapkan mampu memutus ketimpangan kualitas pendidikan yang jamak dan mampu memutus sekat sekolah favorit dan sekolah pinggiran. Dapak adanya sistem zonasi , rombongan belajar akan terdiri dari peserta didik dengan variasai kemampuan belajar, yang terdiri dari peserta didik berprestasi dan tidak berprestasi yang dapat cenderung mempengaruhi prestasi mereka yang sudah baik karena merasa tidak perlu untuk mengejar prestasi lebih baik dari temannya.","PeriodicalId":373406,"journal":{"name":"An-Nuur","volume":"9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"An-Nuur","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58403/annuur.v13i1.25","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
ABSTRAKMemperoleh pendidikan merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia dan untuk itu setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial, status ekonomi, suku, etnis, agama, dan gender.Pemerintah berupaya untuk memberikan pendidikan kepada seluruh warga negara Indonesia melalui pemerataan akses pendidikan, namun terkait dengan wilayah menunjukan ketimpangan yang mana akses pendidikan di perkotaan lebih tinggi daripada di pedesaan.Mengingat pemerataan akses pendidikan dan pemerataan mutu pendidikan, maka Pemerintah menjalankan kebijakan zonasi pendidikan. Sistem zonasi PPDB ( Penerimaan Peserta Didik Baru ) mengatur sekolah negeri milik pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Namun demikian, sekolah dapat menerima peserta didik baru dari luar zona terdekat karena alasan prestasi paling banyak 5% dan 5% untuk alasan khusus seperti perpindahan domisili orang tua/wali.Dalam praktiknya, sistem zonasi PPDB menuai pro dan kontra. Zonasi merupakan cara untuk mendorong pemerataan kualitas pendidikan. Sistem tersebut diharapkan mampu memutus ketimpangan kualitas pendidikan yang jamak dan mampu memutus sekat sekolah favorit dan sekolah pinggiran. Dapak adanya sistem zonasi , rombongan belajar akan terdiri dari peserta didik dengan variasai kemampuan belajar, yang terdiri dari peserta didik berprestasi dan tidak berprestasi yang dapat cenderung mempengaruhi prestasi mereka yang sudah baik karena merasa tidak perlu untuk mengejar prestasi lebih baik dari temannya.