{"title":"TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG KLASIFIKASI DAN BENTUK SANKSI PIDANA BAGI KORPORASI","authors":"Vita Mahardhika","doi":"10.35316/hukmy.2023.v3i1.247-262","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pencucian uang (money laundering) merupakan fenomena dan tantangan internasional sehingga masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Pelaku tindak pidana pencucian uang adalah orang perseorangan atau korporasi. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengatur bentuk aktivitas yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang dan sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pelaku. Selain sanksi pidana pokok ada pidana tambahan bagi korporasi. Sanksi pidana bagi korporasi tentu menimbulkan kontra karena dinilai tidak melindungi hak para pekerja korporasi yang tidak turut serta dalam melakukan tindak pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dianalisa melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach) yang mengacu kepada dasar filosofis dibentuknya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 memuat pengkategorian aktivitas aktif dan pasif dalam tindak pidana pencucian uang serta dampak membahayakan kinerja ekonomi nasional maupun internasional merupakan dasar pemberlakuan pidana tambahan bagi korporasi.","PeriodicalId":299809,"journal":{"name":"HUKMY : Jurnal Hukum","volume":"1988 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"HUKMY : Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35316/hukmy.2023.v3i1.247-262","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pencucian uang (money laundering) merupakan fenomena dan tantangan internasional sehingga masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Pelaku tindak pidana pencucian uang adalah orang perseorangan atau korporasi. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengatur bentuk aktivitas yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang dan sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pelaku. Selain sanksi pidana pokok ada pidana tambahan bagi korporasi. Sanksi pidana bagi korporasi tentu menimbulkan kontra karena dinilai tidak melindungi hak para pekerja korporasi yang tidak turut serta dalam melakukan tindak pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dianalisa melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach) yang mengacu kepada dasar filosofis dibentuknya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 memuat pengkategorian aktivitas aktif dan pasif dalam tindak pidana pencucian uang serta dampak membahayakan kinerja ekonomi nasional maupun internasional merupakan dasar pemberlakuan pidana tambahan bagi korporasi.