TINJAUAN YURIDIS KEBERADAAN PEGAWAI NONAPARATUR SIPIL NEGARA DI INSTRANSI PEMERINTAHAN PASCA LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
{"title":"TINJAUAN YURIDIS KEBERADAAN PEGAWAI NONAPARATUR SIPIL NEGARA DI INSTRANSI PEMERINTAHAN PASCA LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA","authors":"Jam Ri, Wan Di","doi":"10.32520/das-sollen.v1i4.359","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pasca ditetapkannya undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tersebut di setiap instansi pemerintahan mestinya pegawai hanya ada dua jenis pegawai antara lain ialah: pertama, Pegawai Negeri Sipil; dan yang kedua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Hal ini sebagai wujud dari implementasi lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Konsekuensi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara tersebut tentunya berdampak terhadap sistem birokrasi pada instansi pemerintahan baik pemerintah di pusat maupun pemerintah di daerah, karena Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara sebagai dasar yuridis apa yang dimaksud dengan pegawai yang melaksanakan aktifitas di setiap kantor instansi pemerintahan baik di pusat maupun di daerah","PeriodicalId":107678,"journal":{"name":"JURNAL HUKUM DAS SOLLEN","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL HUKUM DAS SOLLEN","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32520/das-sollen.v1i4.359","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pasca ditetapkannya undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tersebut di setiap instansi pemerintahan mestinya pegawai hanya ada dua jenis pegawai antara lain ialah: pertama, Pegawai Negeri Sipil; dan yang kedua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Hal ini sebagai wujud dari implementasi lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Konsekuensi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara tersebut tentunya berdampak terhadap sistem birokrasi pada instansi pemerintahan baik pemerintah di pusat maupun pemerintah di daerah, karena Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara sebagai dasar yuridis apa yang dimaksud dengan pegawai yang melaksanakan aktifitas di setiap kantor instansi pemerintahan baik di pusat maupun di daerah