Bertanya Tentang Hukum Sebagai Produk Politik Dalam Perspektif Politik Hukum Nasional

Ichwan Ahnaz Alamudi
{"title":"Bertanya Tentang Hukum Sebagai Produk Politik Dalam Perspektif Politik Hukum Nasional","authors":"Ichwan Ahnaz Alamudi","doi":"10.52850/palarev.v2i2.5333","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia adalah negara hukum, perrnyataan ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Hal ini menunjukkan bahwa segala sesuatu di negara Indonesia harus berdasarkan hukum. Namun, dalam pemerintahan suatu negara, hukum kerap dikait-kaitkan dengan politk. Hingga muncul pernyataan “hukum sebagai produk politik”. Sekilas, pernyataan ini kerap menimbulkan persepsi negatif karena posisi hukum disini ditentuan oleh politik, sementara idealnya dalam tataran ideologi hukum, hukumlah yang seharusnya mempengaruhi politik. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana sebenarnya hubungan antara politik dan hukum ? Kemudian bagaimana konsep dan perkembangan politik hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif, yaitu pendekatan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, teori-teori, dan konsep-konsep berhubungan dengan cakupan hukum mengenai regulasi-regulasi dengan mencoba menggunakan metode politik hukum. Temuan dari penelitian ini adalah Pertama, berdasarkan perspektif bahwa hukum adalah produk politik, maka politik hukum dapat diartikan sebagai arahan atau garis resmi yang menjadi dasar pijakan sekaligus cara untuk membuat hukum. Kedua, konsep politik hukum nasional Indonesia setidaknya memuat tiga unsur, yaitu; tujuan  negara yang bernafaskan pancasila dan UUD 1945, pembentukan hukum yang meliputi materi hukum, mekanisme yang sesuai prolegnas, dan peninjauan kembali melalui judicial review serta penegakan hukum baik di lingkungan masyarakat maupun aparat penegak hukum. Ketiga, dalam politik hukum suatu negara, tidak ada satu negara pun yang mengikuti bentuk teoritisnya secara mutlak, dengan kata lain sering terjadi variasi atau perbedaan tergantung tujuan dan keperluan pragmatisnya.   ","PeriodicalId":257240,"journal":{"name":"Palangka Law Review","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Palangka Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.52850/palarev.v2i2.5333","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Indonesia adalah negara hukum, perrnyataan ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Hal ini menunjukkan bahwa segala sesuatu di negara Indonesia harus berdasarkan hukum. Namun, dalam pemerintahan suatu negara, hukum kerap dikait-kaitkan dengan politk. Hingga muncul pernyataan “hukum sebagai produk politik”. Sekilas, pernyataan ini kerap menimbulkan persepsi negatif karena posisi hukum disini ditentuan oleh politik, sementara idealnya dalam tataran ideologi hukum, hukumlah yang seharusnya mempengaruhi politik. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana sebenarnya hubungan antara politik dan hukum ? Kemudian bagaimana konsep dan perkembangan politik hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif, yaitu pendekatan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, teori-teori, dan konsep-konsep berhubungan dengan cakupan hukum mengenai regulasi-regulasi dengan mencoba menggunakan metode politik hukum. Temuan dari penelitian ini adalah Pertama, berdasarkan perspektif bahwa hukum adalah produk politik, maka politik hukum dapat diartikan sebagai arahan atau garis resmi yang menjadi dasar pijakan sekaligus cara untuk membuat hukum. Kedua, konsep politik hukum nasional Indonesia setidaknya memuat tiga unsur, yaitu; tujuan  negara yang bernafaskan pancasila dan UUD 1945, pembentukan hukum yang meliputi materi hukum, mekanisme yang sesuai prolegnas, dan peninjauan kembali melalui judicial review serta penegakan hukum baik di lingkungan masyarakat maupun aparat penegak hukum. Ketiga, dalam politik hukum suatu negara, tidak ada satu negara pun yang mengikuti bentuk teoritisnya secara mutlak, dengan kata lain sering terjadi variasi atau perbedaan tergantung tujuan dan keperluan pragmatisnya.   
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
从民族法律的政治观点来看,询问法律是政治的产物
印度尼西亚是一个法治国家,这一条款在1945年《宪法》第1条(第3条)中得到了重申。这表明,印尼的一切都必须合法。然而,在一个国家的政府中,法律经常与政治联系在一起。直到“法律是政治产物”。乍一看,这些说法通常会引起负面看法,因为这里的法律立场是由政治支撑的,而理想情况下,法律意识形态应该影响政治。这项研究的目的是看看政治和法律之间的关系到底是怎样的?以及印尼的法律政治概念和发展情况。这项研究采用的是法律性方法,即以法律法规、理论和概念为基础的方法,通过尝试采用法律政治方法来适应法律规定的法律范围。这项研究的发现首先基于法律是政治产物的观点,因此法律政治可以被解释为制定法律的基础和方式。其次,印尼国家法律的政治概念至少包含三个要素,即:一个呼吸呼吸的国家和1945年宪法的目标,制定包括法律材料、适当的代理机制以及通过司法审查和执法机构进行审查的法律。第三,在一个国家的政治和法律中,没有一个国家完全遵循其理论形式,否则往往会根据其实际目的和需求而发生变化或差异。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Pembatalan Perkawinan Campuran: Suatu Kajian Yuridis Pertimbangan Hakim Disharmonisasi Pengaturan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat Pada Kawasan Hutan Epilog Politik Hukum E-Government Indonesia, Perlukah Urgensi Pembaharuan Metode Penyelesaian Sengketa dalam Produk Keuangan Syariah Bertanya Tentang Hukum Sebagai Produk Politik Dalam Perspektif Politik Hukum Nasional
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1