{"title":"KEWENANGAN PENGADILAN NIAGA DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA PERMOHONAN PERNYATAN PAILIT","authors":"Serlika Aprita","doi":"10.33059/JHSK.V14I1.1178","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Salah satu persoalan yang sangat mendesak dan memerlukan pemecahan saat ini setelah penyempurnaan aturan kepailitan adalah pembentukan Pengadilan Niaga sebagai pengadilan khusus dalam lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan Niaga yang pertama dibentuk adalah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, selanjutnya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97 Tahun 1999 Tentang Pembentukkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri didirikan Pengadilan Niaga di Makassar, Surabaya, Medan, dan Semarang. Dualisme kewenangan mengadili antara Pengadilan Niaga dengan Pengadilan Negeri mengakibatkan timbulnya permasalahan mengenai yurisdiksi mengadili suatu perkara. Permasalahan kekuasaan atau yurisdiksi mengadili timbul disebapkan berbagai faktor satu diantaranya faktor instansi peradilan yang membedakan eksistensi antara peradilan banding dan peradilan kasasi sebagai peradilan yang lebih tinggi (superior court) berhadapan dengan peradilan tingkat pertama (inferior court). Jenis penelitian dalam penulisan jurnal ini adalah penelitian hukum normatif. Dalam rangka pengembangan kompetensi atau wewenang Pengadilan Niaga di era globalisasi, maka diperlukan konsep yang matang untuk mempersiapkan perluasan kompetensi absolut dari Pengadilan Niaga agar Pengadilan Niaga dapat dipercaya dan kredibel di mata pencari keadilan, selain itu pula diperlukam pengakuan atas keberadaan dan eksistensi Pengadilan Niaga dalam hubungannya dengan wewenang yang dimiliki Pengadilan Niaga dalam memeriksa dan memutus permohonan pernyataan pailit melalui adanya pengaturan mengenai kekhususan hukum acara Pengadilan Niaga, dikarenakan hukum acara yang selama ini digunakan dalam pemeriksaan perkara kepailitan di Pengadilan Niaga masih menggunakan ketentuan Herziene Indonesisch Reglement atau Rechreglement Buitengewesten (HIR/R.BG). Untuk memberikan perlindungan hukum yang memadai kepada pihak ketiga (penggugat), yang perkara perdatanya dimenangkan di Pengadilan Negeri perlu dibuat mekanisme hukum acara tentang penghentian eksekusi putusan Pengadilan Negeri sehubungan dengan adanya putusan Pengadilan Niaga yang menyatakan debitor pailit","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"22 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33059/JHSK.V14I1.1178","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Salah satu persoalan yang sangat mendesak dan memerlukan pemecahan saat ini setelah penyempurnaan aturan kepailitan adalah pembentukan Pengadilan Niaga sebagai pengadilan khusus dalam lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan Niaga yang pertama dibentuk adalah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, selanjutnya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97 Tahun 1999 Tentang Pembentukkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri didirikan Pengadilan Niaga di Makassar, Surabaya, Medan, dan Semarang. Dualisme kewenangan mengadili antara Pengadilan Niaga dengan Pengadilan Negeri mengakibatkan timbulnya permasalahan mengenai yurisdiksi mengadili suatu perkara. Permasalahan kekuasaan atau yurisdiksi mengadili timbul disebapkan berbagai faktor satu diantaranya faktor instansi peradilan yang membedakan eksistensi antara peradilan banding dan peradilan kasasi sebagai peradilan yang lebih tinggi (superior court) berhadapan dengan peradilan tingkat pertama (inferior court). Jenis penelitian dalam penulisan jurnal ini adalah penelitian hukum normatif. Dalam rangka pengembangan kompetensi atau wewenang Pengadilan Niaga di era globalisasi, maka diperlukan konsep yang matang untuk mempersiapkan perluasan kompetensi absolut dari Pengadilan Niaga agar Pengadilan Niaga dapat dipercaya dan kredibel di mata pencari keadilan, selain itu pula diperlukam pengakuan atas keberadaan dan eksistensi Pengadilan Niaga dalam hubungannya dengan wewenang yang dimiliki Pengadilan Niaga dalam memeriksa dan memutus permohonan pernyataan pailit melalui adanya pengaturan mengenai kekhususan hukum acara Pengadilan Niaga, dikarenakan hukum acara yang selama ini digunakan dalam pemeriksaan perkara kepailitan di Pengadilan Niaga masih menggunakan ketentuan Herziene Indonesisch Reglement atau Rechreglement Buitengewesten (HIR/R.BG). Untuk memberikan perlindungan hukum yang memadai kepada pihak ketiga (penggugat), yang perkara perdatanya dimenangkan di Pengadilan Negeri perlu dibuat mekanisme hukum acara tentang penghentian eksekusi putusan Pengadilan Negeri sehubungan dengan adanya putusan Pengadilan Niaga yang menyatakan debitor pailit