{"title":"PENERAPAN SEMA NOMOR 3 TAHUN 2015 DALAM PEMBUATAN PUTUSAN PIDANA BAGI PELAKU PENYALAHGUNA NARKOTIKA","authors":"S. Samosir","doi":"10.35316/hukmy.2022.v2i2.139-152","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemberlakuan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 adalah sebagai acuan bagi hakim dalam memberikan putusan bagi pelaku tindak pidana Narkotika yang ternyata terbukti dalam persidangan hanyalah sebagai penyalahguna Narkotika sebagaiman ketentuan pasal 127 UU Narkotika, sehingga meskipun terdakwa didakwa dengan ketentuan pasal 111 atau 112 UU Narkotika yang memiliki ketentuan pidana minimum khusus, namun hakim dapat memberikan pidana penjara di bawah ketentuan minimum khusus tersebut, namun yang perlu diperhatikan bahwa pengaturan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 selain dapat memberikan pidana penjara di bawah ketentuan pidana minimum khusus, SEMA Nomor 3 Tahun 2015 sebenarnya juga mengisyaratkan bahwa ada kewajiban hakim untuk memperhatikan apakah terdakwa adalah sebagai penyalahguna saja atau pecandu narkotika, hal ini menjadi perhatian karena ketentuan pidana yang dikenakan akan berbeda jika terdakwa terbukti sebagai pencandu narkotika yang seharusnya tidak dilakukan pidana penjara, namun perlu dilakukan rehabilitasi. Fokus kajian dalam artikel ini adalah mendalami cara hakim dalam menerapkan SEMA Nomor 3 tahun 2015 dalam membuat putusan sehingga tetap sesuai dengan tujuan pembentukan UU Narkotika itu sendiri yaitu selain penanggulangan akan tetapi adalah upaya pencegahan dan penyembuhan bagi pelaku penyalahguna Narkotika.","PeriodicalId":299809,"journal":{"name":"HUKMY : Jurnal Hukum","volume":"22 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"HUKMY : Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35316/hukmy.2022.v2i2.139-152","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pemberlakuan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 adalah sebagai acuan bagi hakim dalam memberikan putusan bagi pelaku tindak pidana Narkotika yang ternyata terbukti dalam persidangan hanyalah sebagai penyalahguna Narkotika sebagaiman ketentuan pasal 127 UU Narkotika, sehingga meskipun terdakwa didakwa dengan ketentuan pasal 111 atau 112 UU Narkotika yang memiliki ketentuan pidana minimum khusus, namun hakim dapat memberikan pidana penjara di bawah ketentuan minimum khusus tersebut, namun yang perlu diperhatikan bahwa pengaturan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 selain dapat memberikan pidana penjara di bawah ketentuan pidana minimum khusus, SEMA Nomor 3 Tahun 2015 sebenarnya juga mengisyaratkan bahwa ada kewajiban hakim untuk memperhatikan apakah terdakwa adalah sebagai penyalahguna saja atau pecandu narkotika, hal ini menjadi perhatian karena ketentuan pidana yang dikenakan akan berbeda jika terdakwa terbukti sebagai pencandu narkotika yang seharusnya tidak dilakukan pidana penjara, namun perlu dilakukan rehabilitasi. Fokus kajian dalam artikel ini adalah mendalami cara hakim dalam menerapkan SEMA Nomor 3 tahun 2015 dalam membuat putusan sehingga tetap sesuai dengan tujuan pembentukan UU Narkotika itu sendiri yaitu selain penanggulangan akan tetapi adalah upaya pencegahan dan penyembuhan bagi pelaku penyalahguna Narkotika.