{"title":"IMPLIKASI PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA JAYAPURA ATAS BALIK NAMA SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM","authors":"Johan Rongalaha, J. Y. Palenewen","doi":"10.55551/jip.v3i1.45","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini dengan judul “Implikasi Pada Kantor Pertanahan Kota Jayapura Atas Balik Nama Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Untuk Menjamin Kepastian Hukum” ini merupakan hal yang sangat penting di mana seseorang yang mempunyai nama pada sertifikat merupakan pemilik yang sah, terkuat dan terpenuh atas tanah tersebut berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Tetapi kenyataannya pada Kantor Pertanahan Kota Jayapura masih banyak orang yang memiliki sertifikat hak milik atas tanah tersebut tetapi sudah beralih haknya ke orang lain, dengan kata lain bahwa sertifikat tersebut bukan haknya lagi. Oleh karena itu peneliti melakukan penelitian pada Kantor Pertanahan Kota Jayapura untuk mengetahui prosedur pelaksanaan balik nama sertifikat hak milik atas tanah di Kantor Pertanahan Kota Jayapura dan untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam pelaksanaan balik nama sertifikat hak milik atas tanah di Kota Jayapura. \nMetode yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis normatif dan empiris yaitu dimana suatu pendekatan yang mengacu pada undang-undang, bahan kepustakaan, peraturan-peraturan tertulis atau bahan-bahan hukum lainnya yang bersifat sekunder dan untuk melihat bagaimana penerapannya melalui suatu penelitian lapangan. \nHasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa prosedur pelaksanaan balik nama sertifikat hak milik atas tanah di Kantor Pertanahan Kota Jayapura, yaitu melalui pendaftaran sertifikat hak atas tanah, pemeriksaan berkas di kantor pertanahan, pembayaran biaya pendaftaran hak atas tanah, dan proses pengerjaan, pencatatan dan persuratan dengan jangka waktu 7 (tujuh) sampai 20 (dua puluh) hari, serta penerbitan sertifikat. Sedangkan hambatan-hambatan dalam prosedur pelaksanaan balik nama sertifikat hak milik atas tanah di Kantor Pertanahan Kota Jayapura, yaitu hambatan internal dimana Sumber Daya Manusia (SDM) yang kurang, dan banyaknya permohonan yang masuk di Kantor Pertanahan Kota Jayapura. Adapun hambatan eksternalnya; yaitu banyaknya ahli waris yang tempat tinggalnya berjauhan, dan terdapat tunggakan pajak-pajak yang harus dibayarkan.","PeriodicalId":365880,"journal":{"name":"Jurnal Ius Publicum","volume":"116 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ius Publicum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55551/jip.v3i1.45","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Penelitian ini dengan judul “Implikasi Pada Kantor Pertanahan Kota Jayapura Atas Balik Nama Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Untuk Menjamin Kepastian Hukum” ini merupakan hal yang sangat penting di mana seseorang yang mempunyai nama pada sertifikat merupakan pemilik yang sah, terkuat dan terpenuh atas tanah tersebut berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Tetapi kenyataannya pada Kantor Pertanahan Kota Jayapura masih banyak orang yang memiliki sertifikat hak milik atas tanah tersebut tetapi sudah beralih haknya ke orang lain, dengan kata lain bahwa sertifikat tersebut bukan haknya lagi. Oleh karena itu peneliti melakukan penelitian pada Kantor Pertanahan Kota Jayapura untuk mengetahui prosedur pelaksanaan balik nama sertifikat hak milik atas tanah di Kantor Pertanahan Kota Jayapura dan untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam pelaksanaan balik nama sertifikat hak milik atas tanah di Kota Jayapura.
Metode yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis normatif dan empiris yaitu dimana suatu pendekatan yang mengacu pada undang-undang, bahan kepustakaan, peraturan-peraturan tertulis atau bahan-bahan hukum lainnya yang bersifat sekunder dan untuk melihat bagaimana penerapannya melalui suatu penelitian lapangan.
Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa prosedur pelaksanaan balik nama sertifikat hak milik atas tanah di Kantor Pertanahan Kota Jayapura, yaitu melalui pendaftaran sertifikat hak atas tanah, pemeriksaan berkas di kantor pertanahan, pembayaran biaya pendaftaran hak atas tanah, dan proses pengerjaan, pencatatan dan persuratan dengan jangka waktu 7 (tujuh) sampai 20 (dua puluh) hari, serta penerbitan sertifikat. Sedangkan hambatan-hambatan dalam prosedur pelaksanaan balik nama sertifikat hak milik atas tanah di Kantor Pertanahan Kota Jayapura, yaitu hambatan internal dimana Sumber Daya Manusia (SDM) yang kurang, dan banyaknya permohonan yang masuk di Kantor Pertanahan Kota Jayapura. Adapun hambatan eksternalnya; yaitu banyaknya ahli waris yang tempat tinggalnya berjauhan, dan terdapat tunggakan pajak-pajak yang harus dibayarkan.