Pembagian Harta Bersama Pascaperceraian Dalam Perkawinan Adat Matrilineal di Minangkabau menurut Hukum Positif dan Fiqh Islam

Rabiatul Adawiyah Catur Putri
{"title":"Pembagian Harta Bersama Pascaperceraian Dalam Perkawinan Adat Matrilineal di Minangkabau menurut Hukum Positif dan Fiqh Islam","authors":"Rabiatul Adawiyah Catur Putri","doi":"10.21111/jicl.v5i1.7852","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstrakDalam sistem adat matrilineal di Minangkabau, harta bersama dikenal dengan istilah harta suarang yaitu harta yang diperoleh suami istri secara bersama-sama selama masih dalam ikatan perkawinan. Dalam adat matrilineal, perempuan berkuasa atas segala persoalan. Sedangkan dalam Pasal 89 Kompilasi Hukum Islam suami bertanggungjawab atas harta bersama, harta istri dan hartanya sendiri. Sehingga terjadi permasalahan diantara keduanya.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pembagian harta bersama pascaperceraian pada adat matrilineal. Untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap pembagian harta bersama pascaperceraian pada adat matrilineal khususnya di Minangkabau.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Penulis mengumpulkan sumber data dengan studi kepustakaan. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, dengan teknik analisis data: pengumpulan sumber data, klasifikasi bahan-bahan hukum, dan analisis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pembagian harta bersama pascaperceraian dalam adat matrilineal di Minangkabau antara suami dan istri dibagi rata. Karena pembagian harta bersama tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadits secara rinci, maka hukum pembagiannya mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia. Minangkabau berpegang pada falsafah “Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah” yang artinya adat bersendi kepada agama, agama bersendi pada Al-qur’an. Yang berarti bahwa aturan adat matrilineal di Minangkabau dalam pembagian harta bersama pascaperceraian telah sesuai dengan hukum Islam.Kata Kunci: Matrilineal, Harta Bersama, Tinjauan Hukum Islam","PeriodicalId":236660,"journal":{"name":"Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law","volume":"79 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21111/jicl.v5i1.7852","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2

Abstract

AbstrakDalam sistem adat matrilineal di Minangkabau, harta bersama dikenal dengan istilah harta suarang yaitu harta yang diperoleh suami istri secara bersama-sama selama masih dalam ikatan perkawinan. Dalam adat matrilineal, perempuan berkuasa atas segala persoalan. Sedangkan dalam Pasal 89 Kompilasi Hukum Islam suami bertanggungjawab atas harta bersama, harta istri dan hartanya sendiri. Sehingga terjadi permasalahan diantara keduanya.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pembagian harta bersama pascaperceraian pada adat matrilineal. Untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap pembagian harta bersama pascaperceraian pada adat matrilineal khususnya di Minangkabau.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Penulis mengumpulkan sumber data dengan studi kepustakaan. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, dengan teknik analisis data: pengumpulan sumber data, klasifikasi bahan-bahan hukum, dan analisis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pembagian harta bersama pascaperceraian dalam adat matrilineal di Minangkabau antara suami dan istri dibagi rata. Karena pembagian harta bersama tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadits secara rinci, maka hukum pembagiannya mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia. Minangkabau berpegang pada falsafah “Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah” yang artinya adat bersendi kepada agama, agama bersendi pada Al-qur’an. Yang berarti bahwa aturan adat matrilineal di Minangkabau dalam pembagian harta bersama pascaperceraian telah sesuai dengan hukum Islam.Kata Kunci: Matrilineal, Harta Bersama, Tinjauan Hukum Islam
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
根据积极的法律和伊斯兰教的法例,离婚后在米南卡达的传统婚姻中共享财产
在米南卡博的原婚姻制度中,共同的财富被称为“交换财产”,即夫妻在结婚期间一起获得的共同财富。在母系文化中,女性掌管一切。而在第89条中,伊斯兰法律的汇编要求丈夫对他的财产、妻子和自己的财产负责。因此,两者之间出现了问题。本研究的目的是了解离婚后在母系习俗中共享财产的制度。了解伊斯兰法律对离婚后将财产分布式分配给特定于米南卡卢的母系习俗的看法。本研究采用规范性法律和比较方法进行研究。作者通过研究文献收集数据来源。该研究具有描述性分析和数据分析技术:数据来源收集、法律材料分类和分析。研究表明:离婚后在婚姻习俗中夫妻之间的财产共享被平均分配。由于《古兰经》和《圣训》中没有详细描述共享财产的划分,所以《古兰经》的各个部分都遵循印尼的法律。Minangkabau坚持“basandi sur k, basandi kitabullah”的哲学,意思是伊斯兰教的弦乐器,古兰经中的弦乐器。这意味着,离婚后,米南卡卢的母系管理制度符合伊斯兰法律。关键词:婚姻、共同财产、伊斯兰法律审查
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Analisis Pendekatan Teori Keadilan John Rawls Dan Teori Utilitarianisme Jeremy Benthan Terhadap Konsep Pemenuhan Hak Korban Menurut Presfektif Viktimologi Analisis Hukum Tentang “ Beban” Dalam Program Penyaluran Bantuan Sosial Di Dinas Sosial Kabupaten Semarang PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP PENGAJUAN WALI HAKIM BAGI WANITA YANG TIDAK DIRESTUI NASABNYA Pengabaian Hak Dan Kewajiban Pasangan Menikah Perspektif UU Perkawinan Dan KHI di Desa Semarong Kalimantan PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TELAH MENCANTUMKAN LABEL HALAL SEBELUM MEMILIKI SERTIFIKAT HALAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1