{"title":"Pembagian Harta Bersama Pascaperceraian Dalam Perkawinan Adat Matrilineal di Minangkabau menurut Hukum Positif dan Fiqh Islam","authors":"Rabiatul Adawiyah Catur Putri","doi":"10.21111/jicl.v5i1.7852","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstrakDalam sistem adat matrilineal di Minangkabau, harta bersama dikenal dengan istilah harta suarang yaitu harta yang diperoleh suami istri secara bersama-sama selama masih dalam ikatan perkawinan. Dalam adat matrilineal, perempuan berkuasa atas segala persoalan. Sedangkan dalam Pasal 89 Kompilasi Hukum Islam suami bertanggungjawab atas harta bersama, harta istri dan hartanya sendiri. Sehingga terjadi permasalahan diantara keduanya.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pembagian harta bersama pascaperceraian pada adat matrilineal. Untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap pembagian harta bersama pascaperceraian pada adat matrilineal khususnya di Minangkabau.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Penulis mengumpulkan sumber data dengan studi kepustakaan. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, dengan teknik analisis data: pengumpulan sumber data, klasifikasi bahan-bahan hukum, dan analisis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pembagian harta bersama pascaperceraian dalam adat matrilineal di Minangkabau antara suami dan istri dibagi rata. Karena pembagian harta bersama tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadits secara rinci, maka hukum pembagiannya mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia. Minangkabau berpegang pada falsafah “Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah” yang artinya adat bersendi kepada agama, agama bersendi pada Al-qur’an. Yang berarti bahwa aturan adat matrilineal di Minangkabau dalam pembagian harta bersama pascaperceraian telah sesuai dengan hukum Islam.Kata Kunci: Matrilineal, Harta Bersama, Tinjauan Hukum Islam","PeriodicalId":236660,"journal":{"name":"Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law","volume":"79 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21111/jicl.v5i1.7852","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
AbstrakDalam sistem adat matrilineal di Minangkabau, harta bersama dikenal dengan istilah harta suarang yaitu harta yang diperoleh suami istri secara bersama-sama selama masih dalam ikatan perkawinan. Dalam adat matrilineal, perempuan berkuasa atas segala persoalan. Sedangkan dalam Pasal 89 Kompilasi Hukum Islam suami bertanggungjawab atas harta bersama, harta istri dan hartanya sendiri. Sehingga terjadi permasalahan diantara keduanya.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pembagian harta bersama pascaperceraian pada adat matrilineal. Untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap pembagian harta bersama pascaperceraian pada adat matrilineal khususnya di Minangkabau.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Penulis mengumpulkan sumber data dengan studi kepustakaan. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, dengan teknik analisis data: pengumpulan sumber data, klasifikasi bahan-bahan hukum, dan analisis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pembagian harta bersama pascaperceraian dalam adat matrilineal di Minangkabau antara suami dan istri dibagi rata. Karena pembagian harta bersama tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadits secara rinci, maka hukum pembagiannya mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia. Minangkabau berpegang pada falsafah “Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah” yang artinya adat bersendi kepada agama, agama bersendi pada Al-qur’an. Yang berarti bahwa aturan adat matrilineal di Minangkabau dalam pembagian harta bersama pascaperceraian telah sesuai dengan hukum Islam.Kata Kunci: Matrilineal, Harta Bersama, Tinjauan Hukum Islam
在米南卡博的原婚姻制度中,共同的财富被称为“交换财产”,即夫妻在结婚期间一起获得的共同财富。在母系文化中,女性掌管一切。而在第89条中,伊斯兰法律的汇编要求丈夫对他的财产、妻子和自己的财产负责。因此,两者之间出现了问题。本研究的目的是了解离婚后在母系习俗中共享财产的制度。了解伊斯兰法律对离婚后将财产分布式分配给特定于米南卡卢的母系习俗的看法。本研究采用规范性法律和比较方法进行研究。作者通过研究文献收集数据来源。该研究具有描述性分析和数据分析技术:数据来源收集、法律材料分类和分析。研究表明:离婚后在婚姻习俗中夫妻之间的财产共享被平均分配。由于《古兰经》和《圣训》中没有详细描述共享财产的划分,所以《古兰经》的各个部分都遵循印尼的法律。Minangkabau坚持“basandi sur k, basandi kitabullah”的哲学,意思是伊斯兰教的弦乐器,古兰经中的弦乐器。这意味着,离婚后,米南卡卢的母系管理制度符合伊斯兰法律。关键词:婚姻、共同财产、伊斯兰法律审查