{"title":"MENGURAI POLEMIK PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PUSARAN PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA","authors":"Fajrianto Fajrianto","doi":"10.25170/paradigma.v8i1.3912","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini hendak meninjau probabilitas penjatuhan sanksi pidana mati kepada mantan Menteri Juliari P. Batubara jika nantinya hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan memenuhi unsur delik dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TPK). Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah penelitan yuridis normatif dengan teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku korupsi hanya dapat dipidana mati apabila jenis korupsi dilakukan merujuk pada Pasal 2 Ayat (1) UU TPK, memenuhi unsur “keadaan tertentu” dalam Pasal 2 Ayat (2) UU TPK dan ketentuan aspek kesalahan, dampak, serta keuntungan tinggi yang termaktub dalam Pasal 8 PERMA No.1/2020. Berkaitan dengan kasus korupsi yang dilancarkan oleh mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara, meskipun nantinya hasil penyelidikan KPK menunjukkan bahwa korupsi yang dilakukan memenuhi unsur-unsur delik Pasal 2 Ayat (1) UU TPK, pidana mati sejatinya tidak dapat diterapkan, karena unsur “keadaan tertentu” yang merupakan prasyarat pelaku korupsi dapat dipidana mati tidak terpenuhi.","PeriodicalId":477021,"journal":{"name":"Jurnal paradigma hukum pembangunan","volume":"127 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal paradigma hukum pembangunan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25170/paradigma.v8i1.3912","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini hendak meninjau probabilitas penjatuhan sanksi pidana mati kepada mantan Menteri Juliari P. Batubara jika nantinya hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan memenuhi unsur delik dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TPK). Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah penelitan yuridis normatif dengan teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku korupsi hanya dapat dipidana mati apabila jenis korupsi dilakukan merujuk pada Pasal 2 Ayat (1) UU TPK, memenuhi unsur “keadaan tertentu” dalam Pasal 2 Ayat (2) UU TPK dan ketentuan aspek kesalahan, dampak, serta keuntungan tinggi yang termaktub dalam Pasal 8 PERMA No.1/2020. Berkaitan dengan kasus korupsi yang dilancarkan oleh mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara, meskipun nantinya hasil penyelidikan KPK menunjukkan bahwa korupsi yang dilakukan memenuhi unsur-unsur delik Pasal 2 Ayat (1) UU TPK, pidana mati sejatinya tidak dapat diterapkan, karena unsur “keadaan tertentu” yang merupakan prasyarat pelaku korupsi dapat dipidana mati tidak terpenuhi.
这项研究概率要审查执行刑事制裁向Juliari前部长P .煤炭死,如果最终根除腐败委员会(pec)调查结果表明,腐败重罪我们要做满足元素的一章2节(1)自1999年31号法案juncto自2001年20号法律关于根除腐败重罪(TPK法案)。本研究采用的研究方法是规范性核查与描述性分析技术。研究表明,只有在涉及第2节(1)TPK法案,符合第2节(2)TPK法案及其错误、影响和高利润方面的规定时,腐败行为才能得到惩罚。与案件有关的社会腐败的前部长Juliari P .煤炭,虽然最终pec的调查结果表明,我们要做符合元素的腐败现象章2节(1)刑事TPK法案,真死不适用,因为元素”在某些情况下“腐败先决条件的罪犯判刑死不能实现。