TINJAUAN HUKUM PPKM TERHADAP SURAT EDARAN GUBERNUR BALI NOMOR 35425 TAHUN 2022 DALAM RANGKA PRESIDENSI G20

Yosua Vincentius Abdhy, Fachrudin Sembiring
{"title":"TINJAUAN HUKUM PPKM TERHADAP SURAT EDARAN GUBERNUR BALI NOMOR 35425 TAHUN 2022 DALAM RANGKA PRESIDENSI G20","authors":"Yosua Vincentius Abdhy, Fachrudin Sembiring","doi":"10.25170/paradigma.v8i2.4687","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya terbaik dalam merancang sampai dengan menerapkan kebijakan-kebijakan yang dianggap dapat menekan laju penyebaran Covid-19. Salah satu produk hukum yang saat ini kembali digencarkan Pemerintah adalah PPKM. Pemerintah berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 melalui kebijakan PPKM yang sejak awal berorientasi sebagai pengendalian pada sektor kesehatan. Akan tetapi telah terjadi pergeseran dalam konteks ini, di mana Pemerintah telah mengubah makna akan esensi PPKM menjadi kebijakan untuk menyukseskan agenda kenegaraan. Hal ini secara nyata ditunjukkan melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 35425 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Penyelenggaraan Presidensi G20 yang merupakan hasil koordinasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Bali. Pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan terhadap tiga wilayah di Provinsi Bali yang berdampak pada sektor pendidikan, perkantoran, upacara adat istiadat, sampai dengan keagamaan. Kegiatan yang awalnya dilangsungkan secara luring kini terpaksa kembali berjalan secara daring. Terlepas dari kebijakan tersebut, terdapat pro dan kontra di masyarakat. Timbul pertanyaan serta tanggapan atas kebijakan, seperti tepatkah kebijakan PPKM diterapkan atau cukup dilakukan sterilisasi wilayah khusus pada Venue G20 selama perhelatan berlangsung. Untuk meninjau lebih lanjut, penelitian ini disusun menggunakan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan data sekunder berdasarkan analisis deskriptif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan yang bersifat kualitatif secara daring.","PeriodicalId":477021,"journal":{"name":"Jurnal paradigma hukum pembangunan","volume":"23 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal paradigma hukum pembangunan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25170/paradigma.v8i2.4687","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya terbaik dalam merancang sampai dengan menerapkan kebijakan-kebijakan yang dianggap dapat menekan laju penyebaran Covid-19. Salah satu produk hukum yang saat ini kembali digencarkan Pemerintah adalah PPKM. Pemerintah berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 melalui kebijakan PPKM yang sejak awal berorientasi sebagai pengendalian pada sektor kesehatan. Akan tetapi telah terjadi pergeseran dalam konteks ini, di mana Pemerintah telah mengubah makna akan esensi PPKM menjadi kebijakan untuk menyukseskan agenda kenegaraan. Hal ini secara nyata ditunjukkan melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 35425 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Penyelenggaraan Presidensi G20 yang merupakan hasil koordinasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Bali. Pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan terhadap tiga wilayah di Provinsi Bali yang berdampak pada sektor pendidikan, perkantoran, upacara adat istiadat, sampai dengan keagamaan. Kegiatan yang awalnya dilangsungkan secara luring kini terpaksa kembali berjalan secara daring. Terlepas dari kebijakan tersebut, terdapat pro dan kontra di masyarakat. Timbul pertanyaan serta tanggapan atas kebijakan, seperti tepatkah kebijakan PPKM diterapkan atau cukup dilakukan sterilisasi wilayah khusus pada Venue G20 selama perhelatan berlangsung. Untuk meninjau lebih lanjut, penelitian ini disusun menggunakan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan data sekunder berdasarkan analisis deskriptif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan yang bersifat kualitatif secara daring.
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
PPKM法律概述了2022年巴厘岛州长递交的文件35425号,概述了G20总统任期
印尼政府已经尽其最大努力制定了旨在压制Covid-19流行的政策。目前恢复政府工作的法律产品之一是PPKM。政府通过最初以控制卫生部门为导向的PPKM政策,成功地控制了Covid-19流行病。但在这一背景下发生了变化,政府将PPKM本质的意义转化为成功的国家议程政策。这一点在2022年巴厘岛总督年第35425号法令中得到了明确的证明,该法令是关于在处理由中央政府与巴厘岛政府协调的G20主席安排下,限制公共活动的。对巴厘岛省的三个地区实行公共活动的限制,这些地区包括教育部门、办公室、习俗和宗教仪式。最初在海外进行的活动现在又回到了网上。尽管有这些政策,社会上还是存在利弊。政策出现了问题和反应,如PPKM政策在会议期间对场地G20的特殊区域的适当实施或适当消毒。为了进一步回顾,本研究采用规范性法律方法,通过通过在线定性法例法分析对次生数据进行分析。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
KAJIAN HUKUM PIDANA TERKAIT PRAKTIK BINARY OPTION TINJAUAN HUKUM PPKM TERHADAP SURAT EDARAN GUBERNUR BALI NOMOR 35425 TAHUN 2022 DALAM RANGKA PRESIDENSI G20 MENGURAI POLEMIK PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PUSARAN PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA TANGGUNG JAWAB BADAN HUKUM USAHA BERSAMA (STUDI KASUS: ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912) MODEL PENGATURAN PENGAMPUAN PARSIAL UNTUK LANJUT USIA SEBAGAI JAMINAN PERLINDUNGAN HUKUM DI INDONESIA
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1