{"title":"MODEL PENGATURAN PENGAMPUAN PARSIAL UNTUK LANJUT USIA SEBAGAI JAMINAN PERLINDUNGAN HUKUM DI INDONESIA","authors":"Putri Purbasari Raharningtyas Marditia","doi":"10.25170/paradigma.v8i1.4315","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Latarbelakang dari penulisan artikel ini didasari pada diterbitkannya pada 14 September 2021 Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 tentang Kelanjutusiaan. Dalam peraturan presiden di menjelaskan bahwa rangka mewujudkan lanjut usia yang mandiri, sejahtera, dan bermartabat diperlukan koordinasi lintas sektor antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan seluruh pemangku kepentingan. Berdasarkan keadaan ini, penulis melalui tulisan ini menawarkan gagasan perlindungan hukum yang dapat mendukung peningkatan kapasitas kaum lanjut usia dengan terus memeperhatikan penjaminan terlaksananya sebagai subyek hukum yang memiliki Hak Subyektif dan Hak Obyektif. Sehingga berdasarkan hal tersebut maka Penulis menawarkan konsep Model Pengaturan Pengampuan Parsial untuk Lanjut Usiaan Sebagai Jaminan Perlindungan Hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan berbasis perpustakaan yang berfokus pada membaca dan menelaah sumber hukum primer dan sekunder, melalui pendekatan undang-undang (the statue approach). Hasil dari tulisan ini adalah Rekomendasi Model Pengaturan Pengampuan Parsial untuk Lanjut Usiaan Sebagai Jaminan Perlindungan Hukum, pengampuan parsial kepada kaum lanjut usia ini bertujuan menyediakan Sistem ini akan memberikan perlindungan hukum yang jauh lebih terukur karen seorang yang diberi pengampuan masih diberikebebasan untuk memutuskan sendiri apa yang menjadi kehendaknya dengan bantuan dari penerima pengampuan. Rekomendasi ini akan di tuangkan dalam model pengaturan.","PeriodicalId":477021,"journal":{"name":"Jurnal paradigma hukum pembangunan","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal paradigma hukum pembangunan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25170/paradigma.v8i1.4315","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Latarbelakang dari penulisan artikel ini didasari pada diterbitkannya pada 14 September 2021 Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 tentang Kelanjutusiaan. Dalam peraturan presiden di menjelaskan bahwa rangka mewujudkan lanjut usia yang mandiri, sejahtera, dan bermartabat diperlukan koordinasi lintas sektor antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan seluruh pemangku kepentingan. Berdasarkan keadaan ini, penulis melalui tulisan ini menawarkan gagasan perlindungan hukum yang dapat mendukung peningkatan kapasitas kaum lanjut usia dengan terus memeperhatikan penjaminan terlaksananya sebagai subyek hukum yang memiliki Hak Subyektif dan Hak Obyektif. Sehingga berdasarkan hal tersebut maka Penulis menawarkan konsep Model Pengaturan Pengampuan Parsial untuk Lanjut Usiaan Sebagai Jaminan Perlindungan Hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan berbasis perpustakaan yang berfokus pada membaca dan menelaah sumber hukum primer dan sekunder, melalui pendekatan undang-undang (the statue approach). Hasil dari tulisan ini adalah Rekomendasi Model Pengaturan Pengampuan Parsial untuk Lanjut Usiaan Sebagai Jaminan Perlindungan Hukum, pengampuan parsial kepada kaum lanjut usia ini bertujuan menyediakan Sistem ini akan memberikan perlindungan hukum yang jauh lebih terukur karen seorang yang diberi pengampuan masih diberikebebasan untuk memutuskan sendiri apa yang menjadi kehendaknya dengan bantuan dari penerima pengampuan. Rekomendasi ini akan di tuangkan dalam model pengaturan.