Berinda Wiendya Zainar, Joko Setiyono, Nila Arzaqi
{"title":"Efektivitas Rapid Test, PCR, Dan Vaksinasi Dalam Perspektif Hak Kesehatan","authors":"Berinda Wiendya Zainar, Joko Setiyono, Nila Arzaqi","doi":"10.14710/jphi.v5i2.233-244","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Transportasi umum mengalami penurunan karena kebijakan pemerintah yaitu menunjukkan hasil uji rapid test dan PCR yang negatif serta sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan di dalam negeri untuk menekan penyebaran virus Corona di Indonesia, menurut sebagian penumpang membebani keuangan karena tambahan biaya untuk rapid test/PCR dan dinilai tidak efektif. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas kajian hukum tentang rapid test, PCR dan vaksinasi dalam perspektif hak kesehatan. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah menggunakan yuridis normatif, dimana data yang digunakan adalah data sekunder dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan bersifat kualitatif. Hasil dari penelitian ini rapid test tingkat keakuratan dan efektivitasnya masih menjadi perdebatan, PCR umumnya dianggap sebagai \"gold standard\" dalam diagnosis COVID-19. Vaksinasi telah terbukti efektif dalam melindungi individu dari COVID-19 dan mengurangi tingkat keparahan penyakit jika seseorang terinfeksi virus tersebut. Meskipun vaksin tidak memberikan perlindungan 100%, mereka berperan penting dalam mengendalikan penyebaran virus. Disimpulkan bahwa kebijakan rapid test, PCR dan vaksinasi yang dibuat melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tepat untuk meminimalisir penyebaran covid-19 dilihat dari segi Kesehatan kebijakan tersebut berjalan dengan efektif, dimana pada tahun 2021, penerapan aturan tentang rapid test, PCR, dan vaksinasi telah berperan penting dalam meminimalisir penyebaran COVID-19 selama periode mudik.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"52 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14710/jphi.v5i2.233-244","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Transportasi umum mengalami penurunan karena kebijakan pemerintah yaitu menunjukkan hasil uji rapid test dan PCR yang negatif serta sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan di dalam negeri untuk menekan penyebaran virus Corona di Indonesia, menurut sebagian penumpang membebani keuangan karena tambahan biaya untuk rapid test/PCR dan dinilai tidak efektif. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas kajian hukum tentang rapid test, PCR dan vaksinasi dalam perspektif hak kesehatan. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah menggunakan yuridis normatif, dimana data yang digunakan adalah data sekunder dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan bersifat kualitatif. Hasil dari penelitian ini rapid test tingkat keakuratan dan efektivitasnya masih menjadi perdebatan, PCR umumnya dianggap sebagai "gold standard" dalam diagnosis COVID-19. Vaksinasi telah terbukti efektif dalam melindungi individu dari COVID-19 dan mengurangi tingkat keparahan penyakit jika seseorang terinfeksi virus tersebut. Meskipun vaksin tidak memberikan perlindungan 100%, mereka berperan penting dalam mengendalikan penyebaran virus. Disimpulkan bahwa kebijakan rapid test, PCR dan vaksinasi yang dibuat melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tepat untuk meminimalisir penyebaran covid-19 dilihat dari segi Kesehatan kebijakan tersebut berjalan dengan efektif, dimana pada tahun 2021, penerapan aturan tentang rapid test, PCR, dan vaksinasi telah berperan penting dalam meminimalisir penyebaran COVID-19 selama periode mudik.