{"title":"Kedudukan Hukum antara Pengguna Jasa dan Financial Planner dalam IKD Financial Planner","authors":"Duhita Pramesi Tyaskinasih","doi":"10.20473/jd.v6i3.46386","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractDigital Financial Innovation or IKD (a new name for fintech by the Financial Services Authority/OJK) is an activity to innovate business processes, business models, and financial instruments that can provide new added value in the financial services sector and in its implementation in-volves the digital ecosystem. IKD Financial Planner is one of IKD’s groups based on a digital financial planning business model by accredited financial planners who offer their services through a digital platform. This study will discuss regarding an agreement of Finansialku, one of the IKD Financial Planner platforms authorized by the OJK. In the transaction, the main binding agreement between the Finansialku team and its service users is the Application User Agreement. This study aims to identify the legal standing between users and financial planners on IKD Financial Planner Finansialku ecosystems. This study concludes that in the main agreement the legal subjects who are bound and have legal standing are Members (service users) and IKD (service providers, in the form of limited liability company), without the involvement of financial planners.Keywords: Digital Financial Innovation; Fintech; Financial Planner, Digital Financial Planner. AbstrakInovasi Keuangan Digital atau IKD adalah aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang dapat memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dan dalam penyelenggaraannya melibatkan ekosistem digital. Penelitian ini membahas perjanjian dari Finansialku, salah satu plat-form IKD Financial Planner yang diakui oleh OJK. Dalam transaksinya, perjanjian utama yang mengikat antara tim Finansialku dan pengguna jasanya adalah Perjanjian Pengguna Aplikasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kedudukan hukum antara pengguna jasa dan financial planner dalam ekosistem IKD Financial Planner Finansialku. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam perjanjian utamanya subyek-subyek hukum yang terikat dan memiliki kedudukan hukum adalah Ang-gota (pengguna jasa) dan IKD (pemberi jasa, berbentuk Perseroan Terbatas), tanpa melibatnya perencana keuangan.Kata Kunci: Inovasi Keuangan Digital; Fintech; Perencana Keuangan; Perencana Keuangan Digital","PeriodicalId":477136,"journal":{"name":"Jurist-Diction","volume":"25 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurist-Diction","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20473/jd.v6i3.46386","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
AbstractDigital Financial Innovation or IKD (a new name for fintech by the Financial Services Authority/OJK) is an activity to innovate business processes, business models, and financial instruments that can provide new added value in the financial services sector and in its implementation in-volves the digital ecosystem. IKD Financial Planner is one of IKD’s groups based on a digital financial planning business model by accredited financial planners who offer their services through a digital platform. This study will discuss regarding an agreement of Finansialku, one of the IKD Financial Planner platforms authorized by the OJK. In the transaction, the main binding agreement between the Finansialku team and its service users is the Application User Agreement. This study aims to identify the legal standing between users and financial planners on IKD Financial Planner Finansialku ecosystems. This study concludes that in the main agreement the legal subjects who are bound and have legal standing are Members (service users) and IKD (service providers, in the form of limited liability company), without the involvement of financial planners.Keywords: Digital Financial Innovation; Fintech; Financial Planner, Digital Financial Planner. AbstrakInovasi Keuangan Digital atau IKD adalah aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang dapat memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dan dalam penyelenggaraannya melibatkan ekosistem digital. Penelitian ini membahas perjanjian dari Finansialku, salah satu plat-form IKD Financial Planner yang diakui oleh OJK. Dalam transaksinya, perjanjian utama yang mengikat antara tim Finansialku dan pengguna jasanya adalah Perjanjian Pengguna Aplikasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kedudukan hukum antara pengguna jasa dan financial planner dalam ekosistem IKD Financial Planner Finansialku. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam perjanjian utamanya subyek-subyek hukum yang terikat dan memiliki kedudukan hukum adalah Ang-gota (pengguna jasa) dan IKD (pemberi jasa, berbentuk Perseroan Terbatas), tanpa melibatnya perencana keuangan.Kata Kunci: Inovasi Keuangan Digital; Fintech; Perencana Keuangan; Perencana Keuangan Digital
摘要数字金融创新或IKD(金融服务管理局/OJK对金融科技的新称呼)是一种创新业务流程、商业模式和金融工具的活动,可以在金融服务部门提供新的附加价值,并在其实施中涉及数字生态系统。IKD Financial Planner是IKD基于数字财务规划业务模式的集团之一,由经过认证的财务规划师通过数字平台提供服务。本研究将讨论由OJK授权的IKD理财规划师平台之一financisialku的协议。在交易中,financialku团队与其服务用户之间的主要约束性协议是应用程序用户协议。本研究旨在确定用户和财务规划师在IKD financial Planner financialku生态系统中的法律地位。本研究的结论是,在主要协议中,受约束和具有法律地位的法律主体是会员(服务使用者)和IKD(服务提供者,以有限责任公司的形式),没有理财规划师的参与。关键词:数字金融创新;Fintech;财务规划师,数字财务规划师。摘要/ abstract摘要/ abstract摘要/ abstract摘要/ abstract摘要/ abstract摘要/ abstract摘要/ abstract摘要/ abstractPenelitian ini成员perjanjian dari Finansialku, salah satu平台- IKD理财规划师yang diakui oleh OJK。Dalam transaksinya, perjanjian utama yang mengikat antara tim finsialku dan pengguna jasanya adalah perjanjian pengguna applikasi。Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kedudukan hukum antara pengguna jasa dan财务规划师dalam ekosystem IKD财务规划师Penelitian ini menypulkkan bahwa dalam perjanjian utamanya subyek-subyek hukum yang terikat dan memiliki kedudukan hukum adalah Ang-gota (pengguna jasa) dan IKD (penberi jasa, berbentuk perseran Terbatas), tanpa melibatnya perencana keuangan。Kata Kunci: Inovasi Keuangan Digital;Fintech;Perencana Keuangan;Perencana Keuangan Digital