{"title":"Pelaksanaan Inovasi Kebijakan Pendirian Rumah Restorative Justice Pada Tingkat Desa di Kabupaten Madiun","authors":"Kantrey Sugiarto, Lulus Udjiwati, Khoyrul Anwar","doi":"10.46774/pptk.v6i2.543","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Salah satu daerah di Jawa Timur yang telah menerapkan inovasi kebijakan restorative justice adalah Kabupaten Madiun. Kebijakan ini bertujuan agar dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara tindak pidana ditingkat desa melalui dialog dan musyawarah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prospek pelaksanaan inovasi kebijakan pendirian rumah restorative justice di Kabupaten Madiun. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Analisa data dilakukan secara interaktif melalui: pengumpulan data, penilaian data, interpretasi data, dan penyimpulan data. Hasil penelitian menunjukan bahwa: rumah restorative justice di Kabupaten Madiun dapat diimplementasikan dengan baik pada tingkat desa dengan mempertimbangkan kondisi kasus dan pelaku, Pengambilan keputusan untuk penyelesaian kasus melalui rumah restorative justice ialah karena adanya keinginan berdamai para pihak dan kasus dalam pidana kategori tidak pidana ringan dengan proses mediasi secara musyawarah, Rumah restorative justice juga dilaksanakan berdasarkan pemulihkan kerugian, baik kerugian yang diderita oleh korban maupun kerugian yang ditanggung oleh masyarakat, dan pelaksanaan kebijakan restorative justice dapat dikatakan telah terlaksana secara ideal yaitu melibatkan sedikitnya tiga pokok pemangku kepentingan diantaranya korban, pelaku, dan civil society atau masyarakat dalam menentukan penyelesaian perkara.","PeriodicalId":285996,"journal":{"name":"Publikasi Penelitian Terapan dan Kebijakan","volume":" 106","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Publikasi Penelitian Terapan dan Kebijakan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46774/pptk.v6i2.543","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Salah satu daerah di Jawa Timur yang telah menerapkan inovasi kebijakan restorative justice adalah Kabupaten Madiun. Kebijakan ini bertujuan agar dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara tindak pidana ditingkat desa melalui dialog dan musyawarah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prospek pelaksanaan inovasi kebijakan pendirian rumah restorative justice di Kabupaten Madiun. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Analisa data dilakukan secara interaktif melalui: pengumpulan data, penilaian data, interpretasi data, dan penyimpulan data. Hasil penelitian menunjukan bahwa: rumah restorative justice di Kabupaten Madiun dapat diimplementasikan dengan baik pada tingkat desa dengan mempertimbangkan kondisi kasus dan pelaku, Pengambilan keputusan untuk penyelesaian kasus melalui rumah restorative justice ialah karena adanya keinginan berdamai para pihak dan kasus dalam pidana kategori tidak pidana ringan dengan proses mediasi secara musyawarah, Rumah restorative justice juga dilaksanakan berdasarkan pemulihkan kerugian, baik kerugian yang diderita oleh korban maupun kerugian yang ditanggung oleh masyarakat, dan pelaksanaan kebijakan restorative justice dapat dikatakan telah terlaksana secara ideal yaitu melibatkan sedikitnya tiga pokok pemangku kepentingan diantaranya korban, pelaku, dan civil society atau masyarakat dalam menentukan penyelesaian perkara.